Pengembang Abaikan Undangan Pejabat Publik, Mediasi Gagal

Lokasi tanah yang diserobot oleh pihak pengembang.
MALANG, KORANTRANSAKSI.com - Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.
Adanya perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang melakukan penyerobotan atas tanah milik orang, maka dikenakan pasal 167 KUHPidana. Sedangkan hukum perdata di dalam pasal 1365 dan pasal 1366 karena bisa dilihat dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan memerlukan ganti rugi atas kerugian yang dialami pihak tersebut.
Penguasaan tanah atas nama Akta Jual Beli (AJB) milik Sumantri dengan nomor: 273/35.73.05/V/2006 dan milik Kusminto dengan nomor: 275/35.73.05/V/2006 seluas 302 m2, yang terletak di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota malang, belum pernah dijual dan dialihtangankan oleh pihak lain. Menurut keterangan Mashuri, tanah tersebut sekarang dikuasai oleh pihak pengembang PT. Atakana Land selaku pihak pengembang perumahan yang sedang membangun perumahan Green Park yang pembangunannya berlokasi di wilayah Merjosari.
Mashuri selaku pemilik tanah meminta haknya, agar tanah seluas 302 m2 tersebut diganti rugi oleh pengembang. Dimana tanah tersebut merupakan hak miliknya yang ia beli dari Sumantri dan Kusminto yang tidak lain masih saudara Mashuri pada tahun 2007 dengan cara pembayaran diangsur sampai lunas dan ada bukti surat pernyataan pembeliannya. Sejak tahun 2006 dan bukti peralihan hak milik AJB memang belum diganti nama dan masih tetap atas nama pemilik Sumantri dan Kusminto. Untuk itu diminta oleh Mashuri pihak pengembang untuk mengerti dan mau mengganti rugi tanah tersebut. Dimana tanah tersebut sudah masuk di area perumahan Green Park.
Lurah kelurahan merjosari Abdullah, juga membenarkan saat ditemui diruang kantornya. Ia mengatakan bahwa AJB tanah seluas 151 m2 atas nama Sumantri dan tanah seluas 151 m2 atas nama Kusminto belum pernah dibeli sama pihak developer, PT. Atakana Land yang dipimpin oleh saudara Ikbal.
Mashuri berharap agar ada mediasi duduk bersama antara pengembang, Lurah, dan Camat. Dimana Kelurahan Merjosari sebagai tempat mediasi untuk duduk bersama guna menyelesaikan persoalan tersebut, agar ada titik temu dan menjadi kesepakatan.
Imam Badar selaku Camat Lowokwaru hadir untuk ikut menyaksikan mediasi agar jalan penyelesaian antara pihak pemilik tanah Mashuri dan pengembang (Ikbal). Camat juga mengarahkan agar penyelesaian tanah Mashuri bisa selesai dengan jalan damai.
Menurut Abdullah, apabila pihak pengembang, cara mendapatkan sertifikat tidak melalui proses jual beli yang sah maka pihak pengembang dalam memperoleh sertifikat merupakan penyerobotan. “Pihak BPN bisa saja nanti akan menjadikan serifikat pihak pengembang menjadi tidak sah, karena tidak melalui proses di Kelurahan,” tegasnya.
Lurah Merjosari dan Camat Lowokwaru, hadir dalam proses menjelang mediasi dengan pihak pengembang, namun pihak pengembang ditunggu-tunggu tidak hadir. (Gus/Nes)

Posting Komentar

0 Komentar