Lokasi tanah yang diserobot oleh pihak pengembang. |
MALANG, KORANTRANSAKSI.com - Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di
Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil
hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan
aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan
haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang
melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.
Adanya perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang
melakukan penyerobotan atas tanah milik orang, maka dikenakan pasal 167
KUHPidana. Sedangkan hukum perdata di dalam pasal 1365 dan pasal 1366 karena
bisa dilihat dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan
memerlukan ganti rugi atas kerugian yang dialami pihak tersebut.
Penguasaan tanah atas nama Akta Jual Beli (AJB) milik Sumantri
dengan nomor: 273/35.73.05/V/2006 dan milik Kusminto dengan nomor: 275/35.73.05/V/2006
seluas 302 m2, yang terletak di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota
malang, belum pernah dijual dan dialihtangankan oleh pihak lain. Menurut
keterangan Mashuri, tanah tersebut sekarang dikuasai oleh pihak pengembang PT.
Atakana Land selaku pihak pengembang perumahan yang sedang membangun perumahan
Green Park yang pembangunannya berlokasi di wilayah Merjosari.
Mashuri selaku pemilik tanah meminta haknya, agar tanah seluas 302
m2 tersebut diganti rugi oleh pengembang. Dimana tanah tersebut merupakan hak
miliknya yang ia beli dari Sumantri dan Kusminto yang tidak lain masih saudara
Mashuri pada tahun 2007 dengan cara pembayaran diangsur sampai lunas dan ada
bukti surat pernyataan pembeliannya. Sejak tahun 2006 dan bukti peralihan hak
milik AJB memang belum diganti nama dan masih tetap atas nama pemilik Sumantri
dan Kusminto. Untuk itu diminta oleh Mashuri pihak pengembang untuk mengerti
dan mau mengganti rugi tanah tersebut. Dimana tanah tersebut sudah masuk di
area perumahan Green Park.
Lurah kelurahan merjosari Abdullah, juga membenarkan saat ditemui
diruang kantornya. Ia mengatakan bahwa AJB tanah seluas 151 m2 atas nama
Sumantri dan tanah seluas 151 m2 atas nama Kusminto belum pernah dibeli sama
pihak developer, PT. Atakana Land yang dipimpin oleh saudara Ikbal.
Mashuri berharap agar ada mediasi duduk bersama antara pengembang,
Lurah, dan Camat. Dimana Kelurahan Merjosari sebagai tempat mediasi untuk duduk
bersama guna menyelesaikan persoalan tersebut, agar ada titik temu dan menjadi
kesepakatan.
Imam Badar selaku Camat Lowokwaru hadir untuk ikut menyaksikan
mediasi agar jalan penyelesaian antara pihak pemilik tanah Mashuri dan
pengembang (Ikbal). Camat juga mengarahkan agar penyelesaian tanah Mashuri bisa
selesai dengan jalan damai.
Menurut Abdullah, apabila pihak pengembang, cara mendapatkan
sertifikat tidak melalui proses jual beli yang sah maka pihak pengembang dalam
memperoleh sertifikat merupakan penyerobotan. “Pihak BPN bisa saja nanti akan
menjadikan serifikat pihak pengembang menjadi tidak sah, karena tidak melalui
proses di Kelurahan,” tegasnya.
Lurah Merjosari dan Camat Lowokwaru, hadir dalam
proses menjelang mediasi dengan pihak pengembang, namun pihak pengembang
ditunggu-tunggu tidak hadir. (Gus/Nes)
0 Komentar