Bea Cukai Melakukan Pemusnahan barang tegahan. |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com – Momentum pergantian tahun dijadikan Bea Cukai untuk melaksanakan pemusnahan barang-barang
hasil penindakan sepanjang tahun 2016. Berikut daftar 6
pemusnahan barang ilegal di akhir tahun, yang digelar oleh kantor-kantor
pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di seluruh negeri.
1. Bea Cukai Kepulauan Riau
Kantor Wilayah Bea
Cukai Khusus Kepulauan Riau menggelar acara pemusnahan dan hibah Barang Milik
Negara (BMN) dan Barang Bukti, Senin (28/11/2016)
di gudang penyidikan Kanwil Kepri, yang dihadiri oleh perwakilan dari beberapa
instansi di Kabupaten Karimun.
Barang yang
dimusnahkan terdiri dari 353 karung bawang merah dengan nilai Rp17.381.000 dan
23 unit alat elektronik dan perabot rumah tangga bekas senilai Rp2.080.000.
Selain BMN tersebut, terdapat juga barang bukti 1.418 karung @9-10kg bawang
merah dengan nilai Rp26.768.000 yang merupakan tegahan Kapal KM Sahabat I, KM.
Saridewi, dan KM Tia Jaya.
Disamping
pemusnahan, Bea Cukai Kepri juga menggelar acara hibah BMN senilai
Rp291.500.000 yang merupakan barang tegahan kapal motor, berupa 4.150kg beras,
1.850 kg gula pasir, dan lain-lain ke beberapa panti asuhan di Karimun seperti
Panti Asuhan Jehovah Jireh, Panti Asuhan Miftahul Jannah, Panti Asuhan
Muhammadiyah, Panti Asuhan Al-Khalis, Panti Asuhan Baiturrahman, Panti Asuhan
Hidayatullah dan Panti Asuhan Ar-Raudah. Adapun barang bukti berupa 4.964
karung @ 9kg bawang merah ex tegahan Kapal KM. Karya Sakti dan Kapal KM. tanpa
nama dengan nilai sekitar Rp250.000.000 dihibahkan untuk masyarakat tidak mampu
di Kabupaten Meranti.
2. Bea Cukai Nunukan
Bea Cukai Nunukan
melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara eks barang hasil tegahan hasil
kerja sama dengan Batalyon Satuan Pengamanan Perbatasan periode bulan Juni 2016
sampai dengan Desember 2016, Kamis (8/12/2016).
Barang yang dimusnahkan berupa 1.033 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol
(MMEA/ miras) dan 7.048 batang hasil tembakau berbagai merek dengan cara
digiling menggunakan alat berat.
Potensi kerugian
negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut adalah sebesar Rp211.730.138. Disamping itu
kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat dan gangguan
ketertiban serta keamanan masyarakat dapat diminimalisir. Dengan adanya
pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dari unsur instansi
pemerintahan terkait dan masyarakat dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara
dan melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya.
3. Bea Cukai Blitar Dan Bea Cukai Malang
Bea Cukai Blitar
dan Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil
penindakan, Rabu (21/12/2016). Pemusnahan
secara simbolis dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Blitar, sedangkan
pemusnahan terhadap semua barang hasil penindakan dilaksanakan di Lawang -
Malang.
BMN hasil
penindakan tahun 2016 yang dimusnahkan berupa 9.256.520 batang rokok Sigaret
Kretek Mesin (SKM) dengan perkiraan nilai barang Rp4.360.498.480 dan potensi
kerugian negara sebesar Rp1.769.475.000. Sedangkan BMN hasil penindakan tahun
2016 yang dimusnahkan berupa 266,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol
(MMEA), 1.205.454 batang rokok SKM dan Sigaret Kretek Tangan (SKT), 63.000 gram
tembakau iris, dan berbagai barang kiriman/ paket pos yang dilarang atau tidak
mempunyai izin impor, seperti obat-obatan/ kosmetik, makanan dan minumana,
airsoftgun, sex toys, buku, dvd, dan handphone dengan perkiraan nilai barang
Rp719.000.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp335.794.070.
Pemusnahan ini
merupakan salah satu usaha Bea Cukai melindungi masyarakat serta industri dalam
negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah sehingga diharapkan dengan kegiatan
pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai ini dapat menciptakan daya saing yang
seimbang antara pelaku usaha dan sebagai wujud transparansi pengelolaan Barang
Hasil Penindakan.
4. Bea Cukai Sabang
Bertempat di
Pelabuhan Balohan Sabang, Bea Cukai Sabang melakukan kegiatan pemusnahan atas
BMN berupa 4.670 kg gula pasir, 50 kg beras ketan, dan 25.600 batang rokok
khusus kawasan sabang senilai Rp71.640.000, pada Selasa (20/12/2016).
Selain pemusnahan,
Bea Cukai Sabang juga menghibahkan 8.949 kg gula pasir dan 1.674 kg beras ketan
senilai Rp147.396.000 kepada Pemko Sabang dan Pesantren Terpadu Al-Mujaddid
Sabang. Barang hibah dan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 21 kali
penindakan yang dilaksanakan petugas selama periode 2015 - 2016.
Penindakan ini
dilakukan sebagai bentuk tugas dan fungsi Bea dan Cukai dalam melakukan
pengawasan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, dimana
objeknya merupakan komoditas eks impor dan Barang Kena Cukai (BKC/ rokok) yang
hanya dapat beredar/ dikonsumsi di Kawasan Bebas namun ada pihak lain yang mengupayakan
untuk dapat keluar.
Diharapkan hal ini
dapat memberikan efek jera sehingga di kemudian hari tidak terjadi pelanggaran
hukum serupa dan komoditas yang ada di Sabang bisa diperuntukkan sebagaimana
mestinya untuk memicu perputaran ekonomi di Kawasan Sabang.
5. Bea Cukai Teluk Bayur
Bea Cukai Teluk Bayur
mengadakan acara pemusnahan barang-barang hasil penindakan, seperti penindakan
atas barang kiriman luar negeri di Kantor Pos Indonesia, kargo, maupun barang
bawaan penumpang di Bandara International Minangkabau, pada Jumat (9/12/2016).
Barang-barang
tersebut berupa 6.603.392 batang hasil tembakau berupa rokok, 323 pieces
kosmetik, 390 pieces obat-obatan, 45 pieces sex toys, 16 pieces spare part, dan
240 pieces barang lainnya. Perkiraan kerugian negara dari barang-barang
tersebut senilai Rp34.093.533.
Penindakan
terhadap barang-barang tersebut dikarenakan adanya peraturan larangan dan
pembatasan (lartas) yang mengakibatkan barang-barang tersebut tidak
diperbolehkan masuk ke dalam negeri.
Selain atas penindakan kepabeanan, pemusnahan tersebut juga menyasar barang-barang
hasil penindakan di bidang cukai sampai dengan Oktober 2016 senilai
Rp1.515.987.200.
Khusus pelanggaran
di bidang cukai, kedapatan adanya pelanggaran atas hasil tembakau berupa rokok
seperti pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai bekas, pelekatan pita
cukai yang salah peruntukannya, dan rokok tanpa pita cukai.
6. Bea Cukai Bengkulu
Dalam melaksanakan
salah satu misi Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi
perbatasan dan masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal,
Bea Cukai Bengkulu melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan di bidang
kepabeanan dan cukai.
Kegiatan
pengawasan yang telah dilakukan yaitu operasi pasar peredaran Barang Kena Cukai
di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu serta pengawasan importasi barang melalui
laut dan kiriman pos yang terkena larangan dan pembatasan sehingga diperoleh
barang hasil penindakan yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sebagai tindak
lanjut penindakan, Bea Cukai menggelar pemusnahan atas 72.676 batangrokok
berbagai merek, 22 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol, 116 pcs kosmetik dan
suplemen, 54 kantung bibit tumbuhan, 4 pcs sex toys, dan 3 paket airsoftgun.
Perlu diketahui bahwa
tantangan pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai terus meningkat dan
tidaklah mungkin berjalan dengan optimal tanpa adanya sinergi yang kuat di
antara semua instansi demi melindungi wilayah Bengkulu dari peredaran ilegal
minuman keras, rokok, dan barang larangan dan pembatasan yang merugikan
dan membahayakan masyarakat. (SN/Rel)
0 Komentar