Presiden Joko Widodo meninjau proyek. |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com - Dengan
pertimbangan bahwa untuk percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional
dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, perlu dilakukan percepatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum, dan dalam rangka percepatan pengadaan tanah sebagaimana
dimaksud dilakukan penyediaan pendanaan oleh Pemerintah.
Atas dasar
pertimbangan itu, pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 102 Tahun 2016 tentang
Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional.
Menurut Perpres
ini, pendanaan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan umum daram
rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dapat
dilakukan melalui pembiayaan investasi oleh Pemerintah dengan mekanisme: a.
pembayaran Ganti Kerugian secara langsung kepada Pihak yang Berhak oleh Menteri; dan/atau b.
penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu.
“Pendanaan
sebagaimana dimaksud ditujukan untuk Pengadaan Tanah bagi proyek strategis
Nasional yang dilaksanakan oleh: a. kementerian/lembaga; dan/atau b. BUMN,”
bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.
Adapun pelaksanaan
Pendanaan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara).
Sementara pelaksanaan Pendanaan secara fungsional dilaksanakan oleh
satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan
fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan
badanlayanan umum.
Dalam Perpres ini
disebutkan, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara) bertanggung jawab secara formil atas perencanaan penganggaran
dan penyaluran dana Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak atau Badan usaha
dalam hal pelaksanaan pengadaan tanah menggunakan dana Badan Usaha terlebih
dahulu, atas usulan Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN.
Sedangkan
Menteri/Kepala dan pimpinan BUMN bertanggung jawab atas perencanaan kebutuhan
dan pengajuan pembayaran dana Ganti Kerugian. Menteri Agraria dan Tata Ruang
bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Pelaksanaan
Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek strategis Nasional
diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan dan penganggaran; dan b.
pengawasan, Ganti Kerugian, dan pensertipikatan,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Perpres ini juga
menegaskan, Pendanaan Pengadaan Tanah
dalam rangka pelaksanaan Proyek strategis Nasional dapat menggunakan
dana badan usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian untuk bertindak
atas nama kementerian/lembaga dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk
kepentingan umum sesuai keientuan peraturan perundang-undangan.
“Badan -usaha
sebaggaimana dimaksud adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha
swasta yang berbentuk perseroan terbatas,” bunyi Pasal 19 ayat (2) Perpres
tersebut.
Pendanaan
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dibayar kembali oleh Menteri melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara setelah proses pelepasan hak objek pengadaan
tanah atas bidang atau sekelompok bidang selesai.
Selanjutnya, Ketua
Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud
kepada Menteri/Kepala atau pimpinan BUMN disertai data Pengadaan Tanah, untuk
diserahkan kepada Menteri melalui satuan kerja di lingkungan Kementerian
Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan
menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum, disertai data pengadaan
Tanah, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penyerahan oleh Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah.
“Berdasarkan
penyerahan sebagaimana dimaksud, Menteri mengajukan pensertipikatan untuk dan
atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan,” bunyi Pasal
22 ayat (4) Perpres ini.
Pasal 23 Perpres
ini menyebutkan, Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap risiko yang
mungkin timbul akibat keterlambatan penganggaran untuk pengadaan tanah yang dilaksanakan
oleh Kementerian/Lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dengan Badan
Usaha, dimana Pemerintah menunjuk Badan Usaha penjaminan Infrastruktur untuk
melaksanakan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal
peralihan Perpres ini juga disebutkan, Anggaran Pengadaan Tanah pada Proyek
Strategis Nasional yang telah dialokasikan oleh Menteri/Kepala atau pimpinan
BUMN untuk Pengadaan Tanah Tahun 2016 dan Tahun 2017 tetap dapat digunakan
untuk pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 27 Peraturan
Presiden Nomor: 102 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan
HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu. (RN/Rel)
0 Komentar