Menteri Keuangan RI Sri Mulyani bersama jajarannya memusnahkan barang hasil penindakan. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang hasil penindakan yang terdiri dari
28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal di
Kantor Pusat DJBC, Jumat (23/12/2016). Hasil sinergi Bea Cukai, Polri dan BNN tersebut menyelamatkan
potensi
kerugian negara mencapai Rp. 12,15 miliar.
Pemusnahan tersebut merupakan yang kedua di tahun 2016,
setelah sebelumnya Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga melakukan pemusnahan
di bulan Juni 2016. Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta
bersama BNN mengungkap 41 kali penindakan Narkotika, Psikotropika, dan
Prekursor (NPP) periode Januari s/d Desember 2016 sebanyak total 52.145 butir,
6.742 kg, dan 5 keping.
Menteri Keuangan
RI Sri Mulyani menjelaskan bahwa NPP tersebut berasal dari beberapa negara,
seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar.
Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman pos dan Perusahaan
Jasa Titipan (PJT).
Dalam pemusnahan
tersebut, termasuk juga ikut dimusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan
Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode tahun 2015 hingga 2016, diantaranya
berupa produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan, sex toys dan
barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, minuman keras,
pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 item barang senilai Rp 138 Juta.
Sri Mulyani
Indrawati, menerangkan bahwa miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan
barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati
pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya.
Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan
mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam
negeri,” ujarnya.
Sri Mulyani
menambahkan, barang-barang ilegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak
mematuhi peraturan, sehingga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan
ekonomi, dimana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha
yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan barang hasil penindakan. |
Setiap tahunnya,
pemberantasan miras dan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai semakin
meningkat secara signifikan. Jumlah penindakan Bea Cukai secara nasional
sepanjang tahun 2016 sebanyak 1.205 kali penindakan miras ilegal dan 2.248 kali
penindakan rokok ilegal. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, dimana
pada tahun 2015 Bea Cukai menindak 967 kasus miras ilegal dan 1.232 kasus rokok
ilegal. Atas penindakan rokok dan miras ini, Bea Cukai juga turut berhasil
menjalankan fungsi sosial di masyarakat. Keberhasilan seluruh tangkapan ini
juga tak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai, BNN, Polri, TNI, Kejaksaan
serta kementerian dan instansi terkait lainnya. (SN/Rel)
0 Komentar