JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com -
Pada tahun 2015, subsidi listrik paling besar dinikmati oleh pelanggan rumah
tangga 450 VA dan 900 VA yang mencapai Rp. 49,32 Triliun (87%). Namun demikian,
pada dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak
disubsidi. Sehingga di tahun 2017 Pemerintah memandang perlu memulai pengalihan
dana subsidi kepada masyarakat miskin dan tidak mampu khususnya di golongan
pengguna 900VA. Menurut Data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin, dari
total 23 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA, hanya 4.058.186 rumah tangga
yang layak diberikan subsidi. Data rumah tangga miskin dan tidak mampu ini
berasal dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang ditetapkan oleh
Kementerian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Pecepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K).
Undang-Undang
30 tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok
masyarakat tidak mampu. Mengacu kepada data tersebut di atas, ternyata subsidi
listrik bagi mayoritas pelanggan rumah tangga daya 900 VA belum tepat sasaran.
Selain
belum tepat sasaran, pola subsidi listrik bagi pelanggan mampu juga tidak
memenuhi prinsip keadilan, karena masih banyak saudara-saudara kita yang belum
sepenuhnya menikmati listrik, bahkan belum terlistriki sama sekali.
Saat
ini akses listrik masyarakat di Indonesia belum merata. Hal ini dapat dilihat
dari angka rasio elektrifikasi masing-masing provinsi yang berbeda-beda. Di
Provinsi Papua, rasio elektrifikasi masih mencapai 46,67% sampai dengan
September 2016. Lebih dari separuh rumah tangga di sana belum menikmati
listrik. Sementara itu Pulau Jawa rata-rata telah berada di atas 90% sampai
dengan September 2016.
Berdasarkan
hal tersebut, Kementerian ESDM terus berupaya melakukan pemerataan pemenuhan
kebutuhan listrik. Salah satunya melalui pembangunan ketenagalistrikan di 2.500
desa yang belum terlistriki. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 38 tahun
2016, Kementerian ESDM akan fokus pada 2.500 desa yang tidak ada listrik sama
sekali. Untuk mencapai pemerataan dan pembangunan infrastruktur
ketenagalistrikan.
Percepatan
upaya melistriki daerah – daerah yang masih belum terlistriki memerlukan
pembangunan infrastruktur listrik yang masif serta pendanaan yang besar. Oleh
karena itu, dalam pembahasan Rapat Kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 22 September 2016 terkait RAPBN TA
2017, disetujui penghapusan subsidi listrik untuk golongan rumah tangga daya
900 VA yang ekonominya mampu.
Penghematan
Subsidi Energi
Penerapan
subsidi listrik tepat sasaran akan menghemat penggunaan anggaran negara,
terutama subsidi energi. Penghematan tersebut dialihkan untuk peningkatan
ekonomi Indonesia melalui pembangunan infrastruktur dan jaminan kesejahteraan
rakyat. Kebutuhan subsidi listrik tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp. 44,98
Triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 yaitu
sebesar Rp. 56,55 Triliun. Anggaran hasil penghematan dari subsidi listrik
tepat sasaran akan memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa bagi Pemerintah
untuk melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan
infrastruktur.
Dalam
rangka meringankan beban ekonomi masyarakat maka penyesuaian tarif tenaga
listrik terhadap rumah tangga mampu daya 900 VA dilaksanakan setiap 2 bulan dan
dilakukan bertahap sebanyak 3 kali mulai 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei.
Selanjutnya pada bulan Juli dikenakan tariff adjustment seperti pelanggan
lainnya yang sudah mencapai tarif keekonomian dan tidak menerima subsidi
listrik.
Penyesuaian
Tarif Tenaga Listrik juga diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih
hemat listrik, sehingga dapat menurunkan beban puncak penyediaan tenaga
listrik.
Penerapan
subsidi listrik tepat sasaran berjalan dengan baik, Pemerintah telah melakukan
antisipasi adanya pengaduan masyarakat dengan membentuk Tim Posko Pusat
Penanganan Pengaduan yang bertempat di Ditjen Ketenagalistrikan. Tim ini
beranggotakan perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian
Dalam Negeri, TNP2K dan PT PLN (Persero).
Sosialisasi
kebijakan subsidi tepat sasaran
Untuk
menyukseskan pelaksaan subsidi tepat sasaran, Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian ESDM bersama PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero) dan TNP2K melakukan roadshow sosialisasi ke Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota hingga bulan Januari 2017.
Roadshow
sosialisasi penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini direncnakan
dilakukan di Jakarta, Semarang, Makassar, Surabaya, Balikpapan, Medan, Bandung
dan Palembang.
0 Komentar