Hasil penindakan Bea Cukai Jatim tahun 2016. |
SIDOARJO, KORANTRANSKASI.com - Pengawasan Bea
Cukai terhadap potensi pelanggaran yang terjadi di bidang Kepabeanan dan Cukai
terus meningkat dari tahun ke tahun. Penindakan di bidang kepabeanan tahun 2016
yang dilakukan oleh Bea Cukai Jawa Timur I pun mengalami
kenaikan jika dibandingkan tahun 2015. Di tahun 2015 terdapat 885 kasus,
sementara tahun 2016 naik menjadi 1.163 kasus.
Penegahan terhadap
kasus penyelundupan narkoba juga mengalami kenaikan dari yang sebelumnya di
tahun 2015 terdapat 11 kasus. “Di tahun 2016
terdapat 16 kasus yang berhasil kita ungkap. Dari 16 kasus tersebut kami
berhasil mengamankan 9,4 Kg methampethamine, 30 butir oxazepam, dan 20.000
butir happy five,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Decy Arifinsjah.
Di tahun 2016, Bea
Cukai di wilayah Jawa Timur I telah melakukan penegahan atas beberapa komoditi
impor dengan total 1.091 kali dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 88 miliar.
“Komoditi yang menonjol antara lain mesin, sex toys, makanan hewan, serta
produk tekstil,” ungkap Decy.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Decy Arifinsjah, |
Sementara komoditi
ekspor yang menonjol antara lain kayu, minerba, dan CPO serta turunannya.
“Total penindakan di bidang ekspor mencapai 72 kali, dengan potensi kerugian
negara mencapai Rp 5,4 miliar,” jelasnya.
Sementara di
bidang cukai, baik terkait rokok dan minuman keras yang melanggar ketentuan,
Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan atas 150 kasus. Jumlah kasus yang
berhasil diungkap tahun ini juga mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun
2015 sejumlah 108 kasus. Dari kasus di bidang Cukai ini potensi kerugian negara
yang timbul sebesar Rp 31 miliar.
Decy menambahkan, “pada
Kamis (29/12) kami juga telah melakukan pemusnahan barang hasil penindakan
Kantor Bea Cukai Tanjung Perak. Barangnya berupa Soju ilegal sejumlah 13.920
botol dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 375 juta.” (SN/Rel)
0 Komentar