Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Elvia Darwati yang diberhentikan secara hormat (kanan). |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com – Majelis
Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman bagi bekas Ketua Pengadilan Agama
Padang Panjang Elvia Darwati dengan memberhentikan dengan hormat dalam sidang putusan perkara kode etik hakim, Selasa
(13/12/2016), di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terlapor
dengan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat," ujar
Hakim Agung Amran Suadi, dalam persidangan.
MKH menilai, Elvira terbukti melakukan perselingkuhan
atau melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor
047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim
juncto Pasal 9 ayat 4 huruf.
Selain itu, melanggar Pasal 11 ayat 3 huruf a
peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012
02/PB/P.KY/09/2012 tentang tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim.
Sidang etik oleh
MKH bermula dari Satpol PP Kota Padang Panjang yang melakukan razia di hotel
Dahlia , Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat dan mendapati Elvia sedang dengan
pasangan lain yang bukan suami, yakni Edi Suhartono, pada Minggu (9/10/2016)
dini hari.
Vonis Terlalu Ringan
Terkait vonis MKH tersebut, Ketua Pengurus LBH
Keadilan, Abdul Hamim Jauzie menyayangkan MKH yang hanya memberhentikan dengan
hormat. Ia berpendapat, MKH yang memberhentikan dengan hormat
Hakim Elvia itu dinilai terlalu ringan dan tidak akan memberi efek jera bagi
hakim-hakim lainnya.
“Perbuatan Elvia itu bukan perbuatan ringan atau
sepele!. Seharusnya MKH memberhentikannya secara tidak hormat,” tegas Abdul Hamim dalam pers rilis yang diterima KORANTRANSAKSI.com,
Selasa (13/12/2016).
Menurutnya, Pertimbangan MKH yang menyebutkan karena
Elvia mempunyai empat orang anak yang harus dinafkahi (sehingga menjadi alasan
memberhentikan dengan hormat), itu tidak tepat. “Sebagai
hakim, Elvia sudah sepatutnya paham betul konsekuensi perbuatannya. Elvia
seharusnya sadar, jika ingin dapat memberikan nafkah kepada anak-anaknya,
jangan melakukan perbuatan seperti itu,” tandasnya.
“Demikian pula kinerja Elvia yang dianggap baik selama
bekerja. Jika dijadikan pertimbangan yang menjatuhakan hukuman pemberhentian dengan
hormat, juga tidak tepat,” imbuhnya.
Abdul Hamim melanjutkan, Kinerja Elvia yang baik telah membawanya
menjadi Ketua Pengadilan, dan sebagai ketua seharusnya
menjadi contoh baik bagi bawahannya. “Dengan demikian
seharusnya putusan yang dijatuhkan jauh lebih berat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan KY Jaja Ahmad
Jayus menyebutkan beberapa alasan MKH memberhentikan Elvira secara hormat, diantaranya
Elvira masih memiliki tanggungan empat orang anak. Kemudian, Elvia tidak pernah
dijatuhi sanksi apapun selama 15 tahun berkarier sebagai hakim.
Selain itu, selama
berprofesi sebagai hakim, Elvia telah beberapa kali mendapatkan promosi
jabatan. "Itu berarti Hakim yang baik, sehingga dengan alasan itu kami
menjatuhkan putusan itu seperti yang tadi adalah pemberhentian dengan hormat.
Artinya, dia punya hak pensiun," ujar Jaja. (Q4)
0 Komentar