BEKASI, KORANTRANSAKSI.com - Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum, Rumata Manalu terhadap terdakwa Tutiek Ratnawati selama 10
bulan penjara à tas dugaan melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dinilai sangat tidak
adil.
Dalam membuat
tuntutan tersebut jaksa tanpa analisa fakta dan tidak sesuai fakta-fakta di persidangan,
tetapi hanya berdasarkan asumsi belaka hingga menuntut terdakwa terlalu
berlebihan.
Ironis tuntutan
jaksa maksimal terhadap terdakwa selaku istri pelapor. Hanya karena masalah
sepeĺe persoalan rumah tangga hingga dijebloskan ke penjara.
“Patut diduga bahwa trik
Muhammad Yunus secara tidak langsung ingin mengusir terdakwa dari rumahnya di
Kemang Pratama Bekasi,” kata terdakwa Tutiek
dalam nota pembelaannya di hadapan majelis
hakim pimpinan Swarsa Hidayat di Pengadilan Negeri Bekasi, minggu lalu.
Dijelaskan
terdakwa bahwa tidak ada sama sekali niatnya untuk mencelakai pelapor Muhammad
Yunus dan anaknya. Tapi kecewa karena suaminya sudah 3 bulan tidak pulang ke rumah
sehingga menyiram bensin disofa, itulah puncak kemarahannya.
Kemudian
keterangan saksi Aditya, Dara Cincinati dan M. Yunus yang
menyatakan bahwa terdakwa merupakan teman hidup bersama Muhammad Yunus adalah
bohong. Perkawinan antara terdakwa dan M. Yunus resmi tercatat di Bandung pada
tanggal 9 November 2011.
Jadi jelas antara
terdakwa dengan Muhammad Yunus menjalani rumah tangga selama 6 tahun lamanya.
Dan selama perkawaninan telah membeli rumah di Jalan Nilam Kemang Pratama
Bekasi resmi di PPAT Syawalina tanggal 19 Oktober 2012.
Ketidakadilan
terhadap terdakwa sangat mencolok di hadapan
persidangan terbuka itu, karena yang dijadikan saksi oleh Jaksa hanyalah
kroninya saksi pelapor, sedangkan tetangga, satpam ataupun ketua RT setempat
tidak diajukan sebagai saksi.
Oleh karena itu terdakwa
meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar
membebaskannya dari tuntut hukum dan memulihkan nama baik terdakwa. (Lora)
0 Komentar