Petugas bea cukai. (Ilustrasi) |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com – Kementerian
Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai baru-baru ini meluncurkan
terobosan berupa kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi Industri
Kecil dan Menengah (IKM) yang memerlukan impor bahan baku, sepanjang hasil
produksinya diekspor. Fasilitas yang diberi nama fasilitas Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor (KITE) IKM ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid
I pemerintahan Jokowi yang diluncurkan beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut dlakukan karena IKM dinilai memiliki potensi dan sumbangsih yang
sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. IKM menyumbang 57% produk
domestik bruto Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja. Namun demikian,
kontribusi IKM Indonesia terhadap ekspor nasional masih relatif rendah jika
dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik.
Kebijakan
pemberian fasilitas KITE IKM ini rencananya akan diluncurkan melalui kegiatan
seremonial pada akhir Januari 2017 di sentra tembaga Tumang, Jawa Tengah, yang
juga merupakan salah satu sentra yang akan menggunakan fasilitas KITE IKM.
“Tumang kami pilih
karena proses bisnisnya benar-benar mewakili tujuan dari fasilitas KITE IKM. Di
sana banyak perajin tembaga yang produksinya diekspor sampai ke Eropa, namun
bahan bakunya selama ini diperoleh melalui distributor. Dengan fasilitas KITE
IKM, rantai pasok ini kami potong, dan bea masuk dan PPN impornya juga kami
bebaskan. Harga produk Tumang nantinya akan lebih kompetitif karena ongkos
bahan baku bisa dihemat,” ujar Direktur
Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Robi Toni.
Selain insentif
fiskal berupa pembebasan pajak impor, IKM juga diberikan kemudahan operasional
yang tidak main-main, seperti penyediaan modul sistem pencatatan barang secara
gratis, pembebasan jaminan, dan pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang
mendaftar.
Fasilitas KITE IKM
juga merupakan bagian terintegrasi dalam upaya bea cukai untuk menciptakan
sistem logistik yang efektif dan efisien. Dengan fasilitas ini, akses impor dan
ekspor IKM diperluas. Sebelumnya, sudah diresmikan Pusat Logistik Berikat
sebagai hub bahan baku Asia Pasifik. Ada pula Kawasan Berikat dan Gudang
Berikat yang selama ini telah dikenal luas. Selain dari luar negeri, pengadaan
bahan baku serta ekspor hasil produksi IKM juga dapat dilakukan melalui
tempat-tempat ini.
Teknisnya, IKM yang
proses bisnisnya sesuai dan tertarik untuk menggunakan fasilitas KITE IKM dapat
mengajukan permohonan ke kantor bea cukai terdekat dari lokasi mereka. “Kami
dengan senang hati akan memberikan asistensi kepada IKM yang ingin menggunakan
fasilitas KITE IKM,” ujar Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan
Ekspor Bea Cukai, Yamiral Azis Santoso. (SN/Rel)
0 Komentar