Bea Cukai Jawa Timur memusnahkan 5,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,3 miliar dengan nilai kerugian cukai sebesar Rp 1,6 miliar. |
SIDOARJO, KORANTRANSAKSI.com – Upaya yang kian
intensif dalam mengamankan penerimaan negara terus dilakukan oleh Bea Cukai Jawa Timur. Jumat (20/1/2017) lalu Bea Cukai Jawa
Timur memusnahkan 5,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp
3,3 miliar dengan nilai kerugian cukai sebesar Rp 1,6 miliar. Rokok ilegal ini
merupakan hasil penindakan periode Mei hingga Desember 2016. Seolah tak pernah puas, Bea Cukai Jawa
Timur menetapkan tahun 2017 sebagai tahun penguatan
pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum di bidang Cukai.
Direktur Jenderal
Bea Cukai, Heru Pambudi menerangkan bahwa rokok
yang dimusnahkan telah melanggar Undang-Undang
Cukai. “Rokok ilegal ini
kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, ada juga yang dilekati pita cukai
bekas, bahkan ada yang dilekati pita cukai palsu. Selain itu rokok ilegal
tersebut juga tidak dikemas dengan mengemas penjualan eceran,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur.
Selain penindakan
dan pemusnahan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Jawa Timur telah berhasil
membongkar sindikat penjualan pita cukai palsu di daerah Bojonegoro pada 2
November 2016. Dari hasil penindakan ini berhasil diamankan
satu rim pita cukai, sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan pita
cukai palsu, dua orang tersangka, serta mobil yang digunakan untuk mengangkut
pita cukai palsu tersebut.
Penindakan di
bidang cukai, khususnya rokok illegal, yang dilakukan
oleh jajaran Bea Cukai Jawa Timur terus menujukan peningkatan dari
tahun ke tahun. Sepanjang tahun 2016 Bea Cukai Jawa Timur telah berhasil
melakukan penindakan terhadap 342 kasus pelanggaran di bidang Cukai, ini
meningkat 64% dari tahun 2015 sebanyak 208
kasus pelanggaran di bidang Cukai.
Bea Cukai Jawa
Timur sebagai salah satu wilayah penyumbang penerimaan terbesar terus berupaya
meningkatkan pengawasan khususnya di bidang Cukai. Perlu diketahun Bea Cukai
Jawa Timur, pada tahun 2016 telah berkontribusi sebesar Rp 84,2 T dari total
penerimaan Bea Cukai sebesar Rp 178,73 T. “Bea Cukai Jawa Timur telah
berkontribusi sebesar 47,1% dari total penerimaan tahun 2016,” ungkap Heru.
Keberhasilan
pemusnahan dan penindakan rokok ilegal ini tidak lepas dari koordinasi dan
kerja sama antara Bea Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia khususnya
Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta instansi
terkait yang berwenang melakukan pengawasan di bidang hukum.
“Pengawasan dan
penindakan ini merupakan aksi nyata
untuk mendukung dan menciptakan persaingan industri rokok yang sehat, serta
memastikan para pengusaha mematuhi ketentuan yang ada,” pungkas Heru. (SN/Rel)
0 Komentar