Bea Cukai Jawa Timur Musnahkan Jutaan Batang Rokok

Bea Cukai Jawa Timur memusnahkan 5,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,3 miliar dengan nilai kerugian cukai sebesar Rp 1,6 miliar.
Bea Cukai Jawa Timur memusnahkan 5,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,3 miliar dengan nilai kerugian cukai sebesar Rp 1,6 miliar.
SIDOARJO, KORANTRANSAKSI.com – Upaya yang kian intensif dalam mengamankan penerimaan negara terus dilakukan oleh Bea Cukai Jawa Timur. Jumat (20/1/2017) lalu Bea Cukai Jawa Timur memusnahkan 5,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,3 miliar dengan nilai kerugian cukai sebesar Rp 1,6 miliar. Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan periode Mei hingga Desember 2016. Seolah tak pernah puas, Bea Cukai Jawa Timur menetapkan tahun 2017 sebagai tahun penguatan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum di bidang Cukai.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menerangkan bahwa rokok yang dimusnahkan telah melanggar Undang-Undang  Cukai. “Rokok ilegal ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, ada juga yang dilekati pita cukai bekas, bahkan ada yang dilekati pita cukai palsu. Selain itu rokok ilegal tersebut juga tidak dikemas dengan mengemas penjualan eceran,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur.
Selain penindakan dan pemusnahan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Jawa Timur telah berhasil membongkar sindikat penjualan pita cukai palsu di daerah Bojonegoro pada 2 November 2016. Dari hasil penindakan ini berhasil diamankan satu rim pita cukai, sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan pita cukai palsu, dua orang tersangka, serta mobil yang digunakan untuk mengangkut pita cukai palsu tersebut.
Penindakan di bidang cukai, khususnya rokok illegal, yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Jawa Timur terus menujukan peningkatan dari tahun ke tahun. Sepanjang tahun 2016 Bea Cukai Jawa Timur telah berhasil melakukan penindakan terhadap 342 kasus pelanggaran di bidang Cukai, ini meningkat 64% dari tahun 2015 sebanyak 208 kasus pelanggaran di bidang Cukai.
Bea Cukai Jawa Timur sebagai salah satu wilayah penyumbang penerimaan terbesar terus berupaya meningkatkan pengawasan khususnya di bidang Cukai. Perlu diketahun Bea Cukai Jawa Timur, pada tahun 2016 telah berkontribusi sebesar Rp 84,2 T dari total penerimaan Bea Cukai sebesar Rp 178,73 T. “Bea Cukai Jawa Timur telah berkontribusi sebesar 47,1% dari total penerimaan tahun 2016,” ungkap Heru.
Keberhasilan pemusnahan dan penindakan rokok ilegal ini tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama antara Bea Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait yang berwenang melakukan pengawasan di bidang hukum.
“Pengawasan dan penindakan ini merupakan aksi nyata untuk mendukung dan menciptakan persaingan industri rokok yang sehat, serta memastikan para pengusaha mematuhi ketentuan yang ada,” pungkas Heru. (SN/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar