Konferensi pers pengungkapan narkotika jenis shabu jaringan internasional. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com – Bea Cukai Soekarno
Hatta bekerja sama dengan kepolisian
Republik Indonesia (Polri)
berhasil menangkap sindikat narkoba jaringan Malaysia,
Kamis (05/01/2017). Dalam pengungkapan kasus yang diwarnai aksi tembak
ini, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti berupa 610
gram methamphetamine (sabu).
Direktur Jenderal
Bea dan Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal
dari analisis dokumen manifest oleh petugas Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap
pesawat Air Asia QZ207 dengan rute KUL-CGK yang tiba pada pukul 00.10 WIB, Rabu
(04/01/2017).
“Setelah dilakukan
screening data, petugas menetapkan target pemeriksaan atas penumpang perempuan
berinisial KLV, seorang warga negara Tanzania. Barang bukti awal yang
didapatkan berupa 138 gram sabu dalam kemasan 20 kapsul dan 3 gram ganja dengan
modus diselipkan di celana dalam,” ungkap Heru.
Masih menurut
Heru, petugas Bea Cukai melakukan interogasi awal dan memperoleh informasi
bahwa tersangka masih menelan kapsul berisi sabu sebanyak 66 butir di dalam
tubuhnya. KLV diperintahkan oleh pacarnya seorang warga negara Uganda bernama
Bross yang berdomisili di Malaysia untuk membawa narkoba tersebut ke Indonesia,
dan selanjutnya menyerahkannya kepada anggota sindikat lainnya pada waktu dan
tempat yang telah ditetapkan.
Bertolak dari
informasi di atas, petugas Bea Cukai melaksanakan controlled delivery bersama
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tim gabungan berhasil
menyergap CCI, seorang warga negara Nigeria dan MCA warga negara Nigeria yang
ditugaskan mengambil narkoba di sebuah restoran cepat saji di Sarinah, M.H.
Thamrin Jakarta.
Ketika diminta
untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang termasuk jaringannya yang ada di
Jakarta, CCI dan MCA melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa
melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka, dalam aksi ini
MCA tewas di tempat. Sebagai tindak lanjut kasus, barang bukti diserahkan
kepada Mabes POLRI untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini melanggar pasal 114
ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika
No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur
hidup.
Kapolri Jenderal
Polisi Tito Karnavian mengungkapkan bahwa controlled delivery narkotika yang
dilakukan dalam kerangka join operation antara Bea Cukai dan Polri, dapat
terlaksana dengan baik lantaran adanya strategi komunikasi dan penanganan yang
efektif berupa koordinasi antar pimpinan. “Selain itu, kerja sama kedua
instansi ini juga dibuktikan dengan pertukaran data dan informasi, operasi
bersama di lapangan, dukungan pelatihan bersama, hingga dukungan pengamanan di
lapangan,” ujar Tito.
Penangkapan ini menambah
panjang daftar penindakan narkotika dan psikotropika di seluruh Indonesia,
dimana sepanjang tahun 2014 hingga 2017 Bea Cukai telah menindak 672 kasus
dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2.142,37 kilogram. Bea Cukai
Soekarno Hatta sendiri, di awal tahun 2017 ini telah menggagalkan 3 kasus
penyelundupan narkoba, yang kebanyakan menggunakan modus on body (strap/
swallow). Daftar di atas tidak hanya menunjukkan keberhasilan kinerja aparat
penegak hukum semata, namun juga menjadi motor penggerak kewaspadaan semua
pihak untuk membendung peredaran narkoba. (SN/Rel)
0 Komentar