Para pelaku penyelundupan narkoba yang diamankan Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai. |
BADUNG, BALI, KORANTRANSKASI.com - Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai
sejak malam pergantian tahun hingga saat ini berhasil menggagalkan upaya
penyelundupan barang yang diduga sediaan narkotika jenis Shabu
(Methamphetamine), Kokain, Ekstasi (MDMA) dengan berat total 600,34 gram bruto
dibawa oleh empat penumpang Warga Negara Indonesia yang diketahui berinisial S
(34), RA (33), SE (31), dan N (37).
Penindakan pertama
dilakukan pada saat penumpang berinisial S tiba dengan pesawat rute Kuala
Lumpur – Denpasar pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2017 sekitar pukul 20.00
WITA. Berdasarkan analisis intelijen dan pemeriksaan petugas Bea Cukai Ngurah
Rai, penumpang S kedapatan membawa 1 (satu) bungkusan plastik bening berisi
kristal bening diduga sebagai sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan
berat 506 (lima ratus enam) gram brutto yang disembunyikan di dalam kemasan
aluminium foil di dalam kotak dilapisi lakban dan aluminium foil.
Serta 1 (satu)
bungkusan plastik berisi total 38 (tiga puluh delapan) butir tablet berwarna
merah muda, hijau, krem, dan krem kemerahan diduga sebagai sediaan narkotika
jenis MDMA dengan berat total 13,86 (tiga belas koma delapan puluh enam) gram
netto yang disembunyikan di dalam kemasan plastik berwarna biru bergambar panda
di dalam kotak dilapisi lakban dan aluminium foil.
Penindakan kedua
dilakukan terhadap penumpang rute Don Mueang – Denpasar Bali dengan pada hari
Senin tanggal 02 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 WITA. Penumpang berinisial RA
kedapatan menyembunyikan total 5 plastik klip berisi bubuk putih yang diduga
kokain dengan berat bruto 4,85 gram di dalam bra bagian kiri serta 13 tablet
diduga MDMA dengan berat 4,59 gram bruto di bra bagian kanan setelah petugas
Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan badan. Sedangkan penumpang berinisial SE
kedapatan menyembunyikan 1 plastik klip berisi Kristal bening diduga sebagai
sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan berat 0,84 (nol koma delapan
puluh empat) gram brutto yang disembunyikan di dalam celana dalam.
Penindakan ketiga
dilakukan terhadap penumpang pesawat rute Kuala Lumpur – Denpasar Bali pada
hari selasa tanggal 03 Januari 2017 pukul 20.00 WITA. Penumpang berinisial N
kedapatan membawa 1 (satu) bungkusan plastik bening dilapisi karet berwarna
kuning dan merah muda berisi kristal bening diduga sebagai sediaan narkotika
jenis methamphetamine dengan berat 70,20 (tujuh puluh koma dua puluh) gram
brutto yang disembunyikan di dalam anus berdasarkan hasil Rontgen.
Upaya pengamanan yang
dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai ini merupakan salah satu bukti komitmen Bea
Cukai terhadap perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal dan
berbahaya, terutama narkoba. (SN/Rel)
0 Komentar