Team Kampanye dan Paslon Walikota dan Wakil Walikota BMD – Alam, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di kawasan Kemayoran Jakarta. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Pemilihan Kepala Daerah
(pilkada) yang berlangsung di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini,
merupakan pesta demokrasi seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali dirayakan
juga oleh masyarakat di kawasan Timur Indonesia, khususnya di Papua Jayapura. Namun
pesta demokrasi ini, seringkali tidak mulus, bahkan carut marut karena direcoki
melalui campur tangan intervensi dan merupakan kegiatan melawan hukum yang
dilakukan oleh lembaga-lembaga di atasnya melalui tangan oknum-oknum tidak
bertanggung jawab, yang seringkali memang sengaja ingin mengacaukan pesta
rakyat ini, demi sebuah tujuan dan kepentingan tertentu.
Ironisnya, pengacau
tersebut biasanya dilakukan oleh orang-orang yang sengaja ingin menodai
kebhinekaan, tataran hukum, dan peraturan legal yang sengaja menciptakan
kekotoran demokrasi dengan menghalalkan segala cara, meski harus melawan hukum dengan
melakukan intervensi ataupun turut campur, hanya untuk memaksakan kehendak atas
sebuah kepentingan dan tujuan seseorang tertentu, dengan menciptakan ketidak
adilan dan menyakiti hati masyarakat.
Tidak terkecuali, hal ini
juga di rasakan dan di alami oleh rakyat Jayapura, khususnya masyarakat pemilih
dan pendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, Boy Markus
Darwis (BMD) – Haji Nur Alam (Alam) dalam pemilukada Kota Jayapura 2017, dan
juga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Dogiyai Apendius I
Mote – Anouw, di Provinsi Papua.
Pasalnya, pelaksanaan pesta
demokrasi di 101 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia pada tahun 2017, salah
satunya adalah Kota Jayapura dan Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua. Sebagai
bagian dari bumi NKRI, Jayapura salah satu kota yang perlu mendapat perhatian
serius dari KPU RI dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Jayapura.
Mengingat, Kota Jayapura merupakan
Icon Provinsi Papua, dan juga sebagai miniature Indonesia, merupakan pusat
kebudayaan Papua serta Pusat Pemerintahan di Provinsi Papua, yang mencerminkan
warna ke-Bhineka Tunggal Ika-an untuk NKRI. Namun dalam palaksanaanya, KPU RI
diduga telah turut campur tangan merecoki dengan mengintervensi Pemilukada di Kota
Jayapura, sehingga telah mencederai tatanan hukum dan legalitas aturan pesta
demokrasi yang seharusnya berjalan dengan baik.
Sebagaimana diungkapkan pasangan
calon Walikota dan calon wakil walikota Jayapura (BMD) Boy Markus Dawir SP – (ALAM)
DR Haji Nur Alam SE MSI, di PEMILUKADA kota Jayapura 2017, melalui advokat dan
kuasa hukumnya Albert Bolang SH MH dan Jean Janger Gultom SH MH, dalam acara
jumpa pers tentang Carut marut Pemilukada di Kota Jayapura, di kawasan
Kemayoran Jakarta, Minggu (08/01/2017).
“Kami Team Kampanye
Pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura, Boy Markus Dawir SP
– DR Haji Nur Alam SE MSI, di PEMILUKADA Kota Jayapura 2017 telah melihat,
mengetahui, menganalisa, dan menemukan adanya kejanggalan yang telah – sedang -
dan saat ini terus menerus terjadi, dengan ditemukannya bukti OTENTIK Pimpinan
KPU KOTA JAYAPURA dan anggota komisioner KPU KOTA JAYAPURA (secara bertingkat)
telah menfitnah – merugikan – menghalangi - mengabaikan atau tidak menghargai
HAK DEMOKRASI KANDIDAT KAMI, sebagai Warga Negara Republik Indonesia sah,” kata
Alber Bolang, Kuasa Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota BMD – Alam, dalam
pemilukada Jayapura 2017.
Atas dasar tersebut,
masyarakat pendukung paslon Walikota dan calon walikota Jayapura, Boy Markus
Dawir SP – DR Haji Nur Alam SE MSI, di PEMILUKADA kota Jayapura 2017, yang
diusung Partai Demokrat, PKPI dan PPP melalui kuasa hukumnya, memperingatkan
dan menegur dengan tegas Komisi Pemilihan Umum RI untuk segera melakukan upaya
preventif dan kuratif dalam menyelamatkan, menyembuhkan dan melaksanakan
TUPOKSI secara OBJEKTIF, TRANSPARAN, TERBUKA TERHADAP INFORMASI PUBLIK, agar
NETRAL PADA PEMILUKADA dan serius serta bersungguh-sungguh atas tindakan
Komisioner KPU Kota Jayapura yang bertentangan dengan hukum.
Tindakan yang diduga telah
melawan hukum yang dilakukan KPU KOTA JAYAPURA yang telah memverifikasi berkas
pendaftaran calon pasangan calon nomor urut 1 dan tidak memenuhi persyaratan
pencalonan dan harusnya DINYATAKAN BATAL demi HUKUM, namun meloloskannya.
Sesuai UU nomor 10 Tahun
2016 jo PKPU nomor 9 Tahun 2016 pasal 42 dan 43 tentang Dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten Kota.
Surat Pencalonan yang
ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politk atau para Pimpinan Partai Politik
yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan Formulir Model B-KWK
Parpol beserta lampirannya (pasal 42 ayat 1).
Menurut kuasa hukum paslon
walikota dan calon wakil walikota di Pemilukada Kota Jayapura 2017, Boy Markus
Dawir – Haji Nur Alam, Albert Bolang SH MH, pihaknya telah menyampaikan surat
dengan nomor 015/TP.BMD-ALAM/I/2017, perihal Standar Ganda Pencalonan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura ke KPU RI, KPU Provinsi Papua, dan
KPU Daerah Kota Jayapura tertanggal, 02 Januari 2017, yang ditandatangani oleh
Christian M Kondobua SH MH selaku ketua dan Lukas J Robert Hamadi selaku
sekretaris Team Kampanye BMD – Alam atau pasangan calon walikota dan calon
wakil walikota Jayapura Boy Markus Dawir – Haji Nur Alam, di Pemilukada Kota
Jayapura 2017.
Surat tersebut juga dikirimkan
dalam bentuk tembusan kepada Presiden RI di Jakarta, Wakil Presiden RI di
Jakarta, Menkopolhukam di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Ketua DKPP
RI di Jakarta, Ketua Bawaslu RI di Jakarta, Ketua Umum DPP Partai Demokrat di
Jakarta, Ketua Umum DPN PKP Indonesia di Jakarta, Ketua Umum DPP PPP di
Jakarta, Ketua Pansel Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI di Jakarta, Ketua
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar, Gubernur Provinsi Papua di
Jayapura, Ketua DPR Provinsi Papua di Jayapura, Kapoda Papua di Jayapura, Ketua
Bawaslu Provinsi Papua di Jayapura, Ketua Panwaslukada Kota Jayapura di
Jayapura, Kapolresta Jayapura di Jayapura, dan Pejabat Walikota Jayapura di
Jayapura, serta satu Pertinggal.
Selain itu, surat tersebut
juga ditembuskan dengan melampirkan surat pencalonan untuk Bakal Pasangan Calon
dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam
pasal 42 ayat 1 huruf a yaitu meliputi (a) Keputusan Pimpinan Partai Politik
Tingkat Pusat Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon menggunakan Formulir
B1-KWK Parpol.
(b) Surat pernyataan
kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan pasangan
Calon menggunakan formulir Model B,2-KWK Parpol. (c) Surat pernyataan
kesepakatan antara Partai Politik atau gabungan Partai Politik dengan Pasangan
Calon untuk mengikuti proses Pemilihan Umum KADA menggunakan formulir Model
B.3-KWK Parpol. (d) Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan visi,
misi dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik menggunakan formulir B.4-KWK Parpol (pasal 43 ayat 1).
Paslon walikota dan wakil
walikota Jayapura, BMD – Alam di Pemilukada Kota Jayapura 2017, didampingi
kuasa hukumnya Albert Bolang, dalam jumpa persnya di salah satu hotel di
kawasan Kemayoran Jakarta, Minggu (08/01/2017) mengatakan KPU KOTA JAYAPURA
pada proses verifikasi, dukungan tujuh PARPOL pengusung kepada pasangan DR DRS
BENHUR TOMI MANO MM – IR H RUSTAN SARU MM ditemukan adanya rekayasa, pemalsuan
dokumen parpol namun selanjutnya diloloskan, padahal seharusnya dinyatakan
BATAL DEMI HUKUM.
Mengacu pada UU nomor 10
Tahun 2016, terdapat relevansi dengan fakta-fakta pencalonan, yaitu (a) Dokumen
persyaratan pencalonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura
DR.DRS BENHUR TOMI MANO MM – HAJI RUSTAN SARU SE yang diserahkan pada saat
mendaftar tanggal 21 September 2016 di kantor KPU kota Jayapura.
(b) Dokumen persyaratan
pencalonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura BOY MARKUS DAWIR
SP – DR HAJI NURALAM SE MSI yang mendaftar pada tanggal 23 September 2016 di
kantor KPU Kota Jayapura.
(c) Surat KPU RI Nomor
688/KPU/XII/2016 tertanggal 20 Desember 2016 yang telah ditujukan kepada Ketua
KPU Provinsi Papua, perihal Pelaksanaan Putusan Nomor
21/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember
2016.
(d) Surat KPU Provinsi
Papua Nomor 506/B2/KPU-PROV.030/XII/2016, tertanggal 22 Desember 2016 yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kota Jayapura, Perihal Pencabutan Permohonan Kasasi
atas Putusan Nomor 21/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016.
(e) Surat KPU Kota Jayapura
Nomor 254/KPU-KT/030.434279/XII/2016 tertanggal 22 Desember 2016, yang
ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan perihal
Permohonan Pembatalan dan pencabutan Kasasi Nomor 21/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS
tanggal 6 Desember 2016.
Tabel dugaan pelanggaran KPU Kota Jayapura. |
KPUD Kota Jayapura telah
melakukan verifikasi factual berkas Pasangan Calon Nomor 1 DR DRS BENHUR TOMI
MANO MM – IR H RUSTAN SARU MM, yang telah terbukti tidak memenuhi UU Nomor 10
Tahun 2016 dan juga tidak memenuhi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 pasal 42
dan 43, bahwa dokumen persyaratan pencalonan dan persayaratan calon yang wajib
ternyata tidak memenuhi syarat tersebut, kemudian dipaksakan untuk Meloloskan
Calon Nomor 1 dan Nomor 2.
Sesuai subtansi surat yang
memuat pertimbangan hukum, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Makassar sebagaimana point (3), (4) dan (5), yang menyatakan bahwa dokumen
persyaratan Pasangan Calon BMD – ALAM, sebagaimana point 2 butir b, dinyatakan
tidak memenuhi syarat, dikarenakan Keputusan Persetujuan Model B.1-KWK Parpol
DPN PKP Indonesia Tanggal 28 Juli 2016, yang memberikan persetujuan pasangan
walikota dan wakil walikota Jayapura atas nama Jayapura Boy Markus Dawir SP dan
DR Haji Nur Alam SE MSi, ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil
Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa adalah Cacat Hukum.
Melaluit kuasa hukumnya,
Team kampanye pemenangan paslon BMD – Alam mendesak KPU Kota Jayapura segera
membatalkan Pasangan Calon Nomor 1 DR Drs Benhur Tomi Mano MM – Ir H Rustan
Saru MM dan menetapkan Pasangan Calon nomor 2 yaitu Boy Markus Dawir SP – Dr
Nuralam SE MSi, sebagai Pasangan Calon Tunggal dalam Pemilukada Kota Jayapura
tahun 2017.
Hal itu, sesuai dengan UU
nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pencalonan, dan mengacu pada Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara Makassar yang seyogyanya dijadikan yurisprudensi, untuk
dipedomani KPU Kota Jayapura, maka dengan meneliti dokumen persyaratan
Pencalonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Dr Drs Benhur
Tomi Mano MM – Ir H Rustan Saru MM, yang diserahkan pada saat mendaftar 21
September di kantor KPU di Kota Jayapura, ditemukan kejanggalan.
“Prinsip Utama pemenuhan
persyaratan pencalonan pada saat pendaftaran adalah wajib tersedia formulir
Model B.1-KWK Parpol yang harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal di atas materai Rp.6000,- dengan stempel/cap basah parpol. Tetapi dari
7 Partai Politik pengusung pasangan BTM - HARUS, dan hanya 1 (satu) parpol
pengusung yang memenuhi syarat, yakni PDIP,” kata Alber Bolang.
“Bahwa berdasarkan alokasi
kursi, 4 kursi PDIP maka total jumlah kursi Partai pengusung yang memenuhi
syarat adalah 4 kursi, atau dikonversi menjadi 2,3%, sehingga Pasangan Calon Dr
Drs Benhur Tomi Mano MM – Ir H Rustan Saru MM, TIDAK Memenuhi Syarat Pencalonan
sebagaimana pasal (5) ayat (2) Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2016,” lanjutnya
Albert Bolang.
Bahwa demi mempertahankan
demokrasi dan penegakan hukum di Kota Jayapura, Team pengusung kandidat BMD –
Alam, yang terdiri dari partai pengusung yaitu Partai Demokrat, PKPI, dan PPP,
menyatakan sikapnya.
Pertama, bahwa KPU Jayapura
tidak menerapkan standar ganda dalam penelitian dokumen pencalonan, dengan
menyatakan PKPI sebagai pengusung Paslon BMD – ALAM dinyatakan CACAT HUKUM atau
TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS).
Hanya karena formulir Model
B.1-KWK parpol ditandatangani Ketua Umum PKPI Isran Noor dan Wakil Sekretaris
Jenderal Takudaeng Parawansa (seharusnya Sekjen Amuel Samson yang tanda tangan.
Maka dengan demikian,
kepada 6 Parpol Pengusung Paslon BTM – HARUS yang telah menyerahkan formulir
Model B1-KWK tidak memenuhi persyaratan teknis pada saat pendaftaran tanggal 21
September 2016 juga harus dinyatakan Cacat Hukum atau Tidak Memenuhi Syarat.
Bahwa KPU Kota Jayapura
bersama KPU Provinsi Papua dan KPU RI diharapkan untuk tidak sengaja menutup
mata terhadap upaya pencalonan calon BTM – HARUS dan Tim Kampanyenya, yang
berusaha menjegal keikutsertaan pasangan BMD – ALAM, sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota
Jayapura, dengan mempersoalkan status partai PKP Indonesia melalui sengketa
pencalonan.
KPU Kota Jayapura bersama
KPU Provinsi Papua dan KPU RI agar tidak melegitimasi dan melegalisasi tindakan
ILEGAL Praktek Politik Kotor, yang dimainkan Paslon BTM –HARUS, dengan
menjadikan calon tunggal dalam Pemilukada Kota Jayapura.
Mendesak KPU RI untuk segera
Menarik Surat Keputusan yang berisi Perintah kepada KPU Provinsi Papua dan KPUD
Kota Jayapura untuk mencabut Gugatan Kasasi di MA atas Putusan PT.TUN Makassar
tanggal 6 Desember 2016.
KPU RI harus segera
Meneruskan Proses Hukum yang Sedang, Telah Didaftarkan di MA RI untuk
disidangkan sebagai akibat adanya gugatan Calon Nomor 1 atas PKP Indonesia.
Bahwa KPU Kota Jayapura
dengan supervise dari KPU Provinsi Papua dan KPU RI untuk menunda Tahapan
Pemilukada Kota Jayapura guna mengurai dan menyelesaikan permasalahan
pencalonan.
Akibat kesalahan,
kelalaiannya KPU RI, dengan diduga telah menginervensi KPU Provinsi Papua dan
KPU Kota Jayapura dalam pelaksanaan PILKADA Kota Jayapura, telah merugikan
kedua pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, dan merugikan
masyarakat Kota Jayapura. Oleh sebab itu wajib mengganti semua kerugian
material dan non material yang di alami masyarakat Kota Jayapura.
Demikan
pernyataan sikap Team Kampanye BMD – ALAM, Paslon Walikota dan Wakil Walikota
Jayapura Boy Markus Dawir SP – Dr H Nur Alam SE MSi dalam pemilukada Kota
Jayapura 2017, yang ditanda tangani Christian M Kondobua SH MH selaku Ketua dan
Lukas J Robert Hamadi selaku Sekretaris, sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum
Paslon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, Albert Bolang SH MH saat
mendampingi Team Kampanye dan Paslon Walikota dan Wakil Walikota BMD – Alam,
dalam jumpa pers yang dilaksanakan di kawasan Kemayoran Jakarta, Minggu
(08/01/2017). (Lrd 801/MR/Suryati)
0 Komentar