Bersihkan Pilkada Jayapura Dari Praktek Ilegal KPU

Team Kampanye dan Paslon Walikota dan Wakil Walikota BMD – Alam, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di kawasan Kemayoran Jakarta.
Team Kampanye dan Paslon Walikota dan Wakil Walikota BMD – Alam, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di kawasan Kemayoran Jakarta.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang berlangsung di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini, merupakan pesta demokrasi seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali dirayakan juga oleh masyarakat di kawasan Timur Indonesia, khususnya di Papua Jayapura. Namun pesta demokrasi ini, seringkali tidak mulus, bahkan carut marut karena direcoki melalui campur tangan intervensi dan merupakan kegiatan melawan hukum yang dilakukan oleh lembaga-lembaga di atasnya melalui tangan oknum-oknum tidak bertanggung jawab, yang seringkali memang sengaja ingin mengacaukan pesta rakyat ini, demi sebuah tujuan dan kepentingan tertentu.
Ironisnya, pengacau tersebut biasanya dilakukan oleh orang-orang yang sengaja ingin menodai kebhinekaan, tataran hukum, dan peraturan legal yang sengaja menciptakan kekotoran demokrasi dengan menghalalkan segala cara, meski harus melawan hukum dengan melakukan intervensi ataupun turut campur, hanya untuk memaksakan kehendak atas sebuah kepentingan dan tujuan seseorang tertentu, dengan menciptakan ketidak adilan dan menyakiti hati masyarakat.
Tidak terkecuali, hal ini juga di rasakan dan di alami oleh rakyat Jayapura, khususnya masyarakat pemilih dan pendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, Boy Markus Darwis (BMD) – Haji Nur Alam (Alam) dalam pemilukada Kota Jayapura 2017, dan juga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Dogiyai Apendius I Mote – Anouw, di Provinsi Papua.
Pasalnya, pelaksanaan pesta demokrasi di 101 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia pada tahun 2017, salah satunya adalah Kota Jayapura dan Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua. Sebagai bagian dari bumi NKRI, Jayapura salah satu kota yang perlu mendapat perhatian serius dari KPU RI dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Jayapura.
Mengingat, Kota Jayapura merupakan Icon Provinsi Papua, dan juga sebagai miniature Indonesia, merupakan pusat kebudayaan Papua serta Pusat Pemerintahan di Provinsi Papua, yang mencerminkan warna ke-Bhineka Tunggal Ika-an untuk NKRI. Namun dalam palaksanaanya, KPU RI diduga telah turut campur tangan merecoki dengan mengintervensi Pemilukada di Kota Jayapura, sehingga telah mencederai tatanan hukum dan legalitas aturan pesta demokrasi yang seharusnya berjalan dengan baik.
Dari kiri ke kanan Boy Markus Darwin, Ramses Wolly SH, Ketua DPP PKP Indonesia Provinsi Papua, Albert Bolang SH MH, Advokat dan Kuasa Hukum BMD – Alam, Apendius I Mote ST, Calon Bupati Kabupaten Dogiyai, Ketua Partai Demokrat Prov Papua.
Dari kiri ke kanan Boy Markus Darwin, Ramses Wolly SH, Ketua DPP PKP Indonesia Provinsi Papua, Albert Bolang SH MH, Advokat dan Kuasa Hukum BMD – Alam, Apendius I Mote ST, Calon Bupati Kabupaten Dogiyai, Ketua Partai Demokrat Prov Papua.
Sebagaimana diungkapkan pasangan calon Walikota dan calon wakil walikota Jayapura (BMD) Boy Markus Dawir SP – (ALAM) DR Haji Nur Alam SE MSI, di PEMILUKADA kota Jayapura 2017, melalui advokat dan kuasa hukumnya Albert Bolang SH MH dan Jean Janger Gultom SH MH, dalam acara jumpa pers tentang Carut marut Pemilukada di Kota Jayapura, di kawasan Kemayoran Jakarta, Minggu (08/01/2017). 
“Kami Team Kampanye Pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Jayapura, Boy Markus Dawir SP – DR Haji Nur Alam SE MSI, di PEMILUKADA Kota Jayapura 2017 telah melihat, mengetahui, menganalisa, dan menemukan adanya kejanggalan yang telah – sedang - dan saat ini terus menerus terjadi, dengan ditemukannya bukti OTENTIK Pimpinan KPU KOTA JAYAPURA dan anggota komisioner KPU KOTA JAYAPURA (secara bertingkat) telah menfitnah – merugikan – menghalangi - mengabaikan atau tidak menghargai HAK DEMOKRASI KANDIDAT KAMI, sebagai Warga Negara Republik Indonesia sah,” kata Alber Bolang, Kuasa Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota BMD – Alam, dalam pemilukada Jayapura 2017.
Atas dasar tersebut, masyarakat pendukung paslon Walikota dan calon walikota Jayapura, Boy Markus Dawir SP – DR Haji Nur Alam SE MSI, di PEMILUKADA kota Jayapura 2017, yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PPP melalui kuasa hukumnya, memperingatkan dan menegur dengan tegas Komisi Pemilihan Umum RI untuk segera melakukan upaya preventif dan kuratif dalam menyelamatkan, menyembuhkan dan melaksanakan TUPOKSI secara OBJEKTIF, TRANSPARAN, TERBUKA TERHADAP INFORMASI PUBLIK, agar NETRAL PADA PEMILUKADA dan serius serta bersungguh-sungguh atas tindakan Komisioner KPU Kota Jayapura yang bertentangan dengan hukum.
Tindakan yang diduga telah melawan hukum yang dilakukan KPU KOTA JAYAPURA yang telah memverifikasi berkas pendaftaran calon pasangan calon nomor urut 1 dan tidak memenuhi persyaratan pencalonan dan harusnya DINYATAKAN BATAL demi HUKUM, namun meloloskannya.
Sesuai UU nomor 10 Tahun 2016 jo PKPU nomor 9 Tahun 2016 pasal 42 dan 43 tentang Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota.
Surat Pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politk atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan Formulir Model B-KWK Parpol beserta lampirannya (pasal 42 ayat 1).
Menurut kuasa hukum paslon walikota dan calon wakil walikota di Pemilukada Kota Jayapura 2017, Boy Markus Dawir – Haji Nur Alam, Albert Bolang SH MH, pihaknya telah menyampaikan surat dengan nomor 015/TP.BMD-ALAM/I/2017, perihal Standar Ganda Pencalonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Jayapura ke KPU RI, KPU Provinsi Papua, dan KPU Daerah Kota Jayapura tertanggal, 02 Januari 2017, yang ditandatangani oleh Christian M Kondobua SH MH selaku ketua dan Lukas J Robert Hamadi selaku sekretaris Team Kampanye BMD – Alam atau pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura Boy Markus Dawir – Haji Nur Alam, di Pemilukada Kota Jayapura 2017.
Surat tersebut juga dikirimkan dalam bentuk tembusan kepada Presiden RI di Jakarta, Wakil Presiden RI di Jakarta, Menkopolhukam di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Ketua DKPP RI di Jakarta, Ketua Bawaslu RI di Jakarta, Ketua Umum DPP Partai Demokrat di Jakarta, Ketua Umum DPN PKP Indonesia di Jakarta, Ketua Umum DPP PPP di Jakarta, Ketua Pansel Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI di Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar, Gubernur Provinsi Papua di Jayapura, Ketua DPR Provinsi Papua di Jayapura, Kapoda Papua di Jayapura, Ketua Bawaslu Provinsi Papua di Jayapura, Ketua Panwaslukada Kota Jayapura di Jayapura, Kapolresta Jayapura di Jayapura, dan Pejabat Walikota Jayapura di Jayapura, serta satu Pertinggal.
Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan dengan melampirkan surat pencalonan untuk Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 1 huruf a yaitu meliputi (a) Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon menggunakan Formulir B1-KWK Parpol.
(b) Surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan pasangan Calon menggunakan formulir Model B,2-KWK Parpol. (c) Surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik atau gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan Umum KADA menggunakan formulir Model B.3-KWK Parpol. (d) Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan visi, misi dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan formulir B.4-KWK Parpol (pasal 43 ayat 1).
Paslon walikota dan wakil walikota Jayapura, BMD – Alam di Pemilukada Kota Jayapura 2017, didampingi kuasa hukumnya Albert Bolang, dalam jumpa persnya di salah satu hotel di kawasan Kemayoran Jakarta, Minggu (08/01/2017) mengatakan KPU KOTA JAYAPURA pada proses verifikasi, dukungan tujuh PARPOL pengusung kepada pasangan DR DRS BENHUR TOMI MANO MM – IR H RUSTAN SARU MM ditemukan adanya rekayasa, pemalsuan dokumen parpol namun selanjutnya diloloskan, padahal seharusnya dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
Mengacu pada UU nomor 10 Tahun 2016, terdapat relevansi dengan fakta-fakta pencalonan, yaitu (a) Dokumen persyaratan pencalonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura DR.DRS BENHUR TOMI MANO MM – HAJI RUSTAN SARU SE yang diserahkan pada saat mendaftar tanggal 21 September 2016 di kantor KPU kota Jayapura.
(b) Dokumen persyaratan pencalonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura BOY MARKUS DAWIR SP – DR HAJI NURALAM SE MSI yang mendaftar pada tanggal 23 September 2016 di kantor KPU Kota Jayapura.
(c) Surat KPU RI Nomor 688/KPU/XII/2016 tertanggal 20 Desember 2016 yang telah ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua, perihal Pelaksanaan Putusan Nomor 21/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember  2016.
(d) Surat KPU Provinsi Papua Nomor 506/B2/KPU-PROV.030/XII/2016, tertanggal 22 Desember 2016 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Jayapura, Perihal Pencabutan Permohonan Kasasi atas Putusan Nomor 21/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016.
(e) Surat KPU Kota Jayapura Nomor 254/KPU-KT/030.434279/XII/2016 tertanggal 22 Desember 2016, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan perihal Permohonan Pembatalan dan pencabutan Kasasi Nomor 21/G/PILKADA/2016/PT.TUN.MKS tanggal 6 Desember 2016.
Tabel dugaan pelanggaran KPU Kota Jayapura.
KPUD Kota Jayapura telah melakukan verifikasi factual berkas Pasangan Calon Nomor 1 DR DRS BENHUR TOMI MANO MM – IR H RUSTAN SARU MM, yang telah terbukti tidak memenuhi UU Nomor 10 Tahun 2016 dan juga tidak memenuhi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 pasal 42 dan 43, bahwa dokumen persyaratan pencalonan dan persayaratan calon yang wajib ternyata tidak memenuhi syarat tersebut, kemudian dipaksakan untuk Meloloskan Calon Nomor 1 dan Nomor 2.
Sesuai subtansi surat yang memuat pertimbangan hukum, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sebagaimana point (3), (4) dan (5), yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan Pasangan Calon BMD – ALAM, sebagaimana point 2 butir b, dinyatakan tidak memenuhi syarat, dikarenakan Keputusan Persetujuan Model B.1-KWK Parpol DPN PKP Indonesia Tanggal 28 Juli 2016, yang memberikan persetujuan pasangan walikota dan wakil walikota Jayapura atas nama Jayapura Boy Markus Dawir SP dan DR Haji Nur Alam SE MSi, ditandatangani oleh Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa adalah Cacat Hukum.
Melaluit kuasa hukumnya, Team kampanye pemenangan paslon BMD – Alam mendesak KPU Kota Jayapura segera membatalkan Pasangan Calon Nomor 1 DR Drs Benhur Tomi Mano MM – Ir H Rustan Saru MM dan menetapkan Pasangan Calon nomor 2 yaitu Boy Markus Dawir SP – Dr Nuralam SE MSi, sebagai Pasangan Calon Tunggal dalam Pemilukada Kota Jayapura tahun 2017.
Hal itu, sesuai dengan UU nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pencalonan, dan mengacu pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang seyogyanya dijadikan yurisprudensi, untuk dipedomani KPU Kota Jayapura, maka dengan meneliti dokumen persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Dr Drs Benhur Tomi Mano MM – Ir H Rustan Saru MM, yang diserahkan pada saat mendaftar 21 September di kantor KPU di Kota Jayapura, ditemukan kejanggalan.
“Prinsip Utama pemenuhan persyaratan pencalonan pada saat pendaftaran adalah wajib tersedia formulir Model B.1-KWK Parpol yang harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal di atas materai Rp.6000,- dengan stempel/cap basah parpol. Tetapi dari 7 Partai Politik pengusung pasangan BTM - HARUS, dan hanya 1 (satu) parpol pengusung yang memenuhi syarat, yakni PDIP,” kata Alber Bolang.
“Bahwa berdasarkan alokasi kursi, 4 kursi PDIP maka total jumlah kursi Partai pengusung yang memenuhi syarat adalah 4 kursi, atau dikonversi menjadi 2,3%, sehingga Pasangan Calon Dr Drs Benhur Tomi Mano MM – Ir H Rustan Saru MM, TIDAK Memenuhi Syarat Pencalonan sebagaimana pasal (5) ayat (2) Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2016,” lanjutnya Albert Bolang.
Bahwa demi mempertahankan demokrasi dan penegakan hukum di Kota Jayapura, Team pengusung kandidat BMD – Alam, yang terdiri dari partai pengusung yaitu Partai Demokrat, PKPI, dan PPP, menyatakan sikapnya.
Pertama, bahwa KPU Jayapura tidak menerapkan standar ganda dalam penelitian dokumen pencalonan, dengan menyatakan PKPI sebagai pengusung Paslon BMD – ALAM dinyatakan CACAT HUKUM atau TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS).
Hanya karena formulir Model B.1-KWK parpol ditandatangani Ketua Umum PKPI Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa (seharusnya Sekjen Amuel Samson yang tanda tangan.
Maka dengan demikian, kepada 6 Parpol Pengusung Paslon BTM – HARUS yang telah menyerahkan formulir Model B1-KWK tidak memenuhi persyaratan teknis pada saat pendaftaran tanggal 21 September 2016 juga harus dinyatakan Cacat Hukum atau Tidak Memenuhi Syarat.
Bahwa KPU Kota Jayapura bersama KPU Provinsi Papua dan KPU RI diharapkan untuk tidak sengaja menutup mata terhadap upaya pencalonan calon BTM – HARUS dan Tim Kampanyenya, yang berusaha menjegal keikutsertaan pasangan BMD – ALAM,  sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, dengan mempersoalkan status partai PKP Indonesia melalui sengketa pencalonan.
KPU Kota Jayapura bersama KPU Provinsi Papua dan KPU RI agar tidak melegitimasi dan melegalisasi tindakan ILEGAL Praktek Politik Kotor, yang dimainkan Paslon BTM –HARUS, dengan menjadikan calon tunggal dalam Pemilukada Kota Jayapura.
Mendesak KPU RI untuk segera Menarik Surat Keputusan yang berisi Perintah kepada KPU Provinsi Papua dan KPUD Kota Jayapura untuk mencabut Gugatan Kasasi di MA atas Putusan PT.TUN Makassar tanggal 6 Desember 2016.
KPU RI harus segera Meneruskan Proses Hukum yang Sedang, Telah Didaftarkan di MA RI untuk disidangkan sebagai akibat adanya gugatan Calon Nomor 1 atas PKP Indonesia.
Bahwa KPU Kota Jayapura dengan supervise dari KPU Provinsi Papua dan KPU RI untuk menunda Tahapan Pemilukada Kota Jayapura guna mengurai dan menyelesaikan permasalahan pencalonan.
Akibat kesalahan, kelalaiannya KPU RI, dengan diduga telah menginervensi KPU Provinsi Papua dan KPU Kota Jayapura dalam pelaksanaan PILKADA Kota Jayapura, telah merugikan kedua pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, dan merugikan masyarakat Kota Jayapura. Oleh sebab itu wajib mengganti semua kerugian material dan non material yang di alami masyarakat Kota Jayapura.
Demikan pernyataan sikap Team Kampanye BMD – ALAM, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Boy Markus Dawir SP – Dr H Nur Alam SE MSi dalam pemilukada Kota Jayapura 2017, yang ditanda tangani Christian M Kondobua SH MH selaku Ketua dan Lukas J Robert Hamadi selaku Sekretaris, sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, Albert Bolang SH MH saat mendampingi Team Kampanye dan Paslon Walikota dan Wakil Walikota BMD – Alam, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di kawasan Kemayoran Jakarta, Minggu (08/01/2017). (Lrd 801/MR/Suryati)

Posting Komentar

0 Komentar