Jumpa pers di Kantor Kemendikbud. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Komite Sekolah
berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Dalam usaha
meningkatkan mutu pendidikan itu, Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan
dana melalui upaya kreatif dan inovatif. Namun, tugas Komite Sekolah bukan
hanya menggalang dana. Setidaknya ada empat tugas Komite Sekolah berdasarkan
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Menggalang dana
bukan satu-satunya tugas Komite Sekolah. Komite Sekolah juga harus bisa
memastikan kualitas pendidikan di sekolah baik dan meningkat,” ujar Inspektur
Jenderal Kemendikbud, Daryanto, saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Senin
(16/1/2017).
Dalam Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas
mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program
Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan
Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas
pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.
“Termasuk juga
pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan
aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat,” kata Daryanto.
Ia mengatakan,
Komite Sekolah juga tidak boleh sembarangan didirikan. Pembentukan Komite
Sekolah harus mengikuti ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah. Ada satu ketentuan baru yang diatur dalam Permendikbud
tersebut, yaitu anggota Komite Sekolah tidak boleh terdiri dari unsur pendidik
dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.
Staf Ahli
Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2016 diterbitkan sekaligus untuk mencabut Kepmendiknas Nomor 44
Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
“Permendikbud
tentang Komite Sekolah ini mencabut Kepmendiknas Nomor 44 Tahun 2002. Jadi
tidak ada lagi guru atau tenaga pendidikan sebagai anggota Komite Sekolah. Ini
untuk menghindari conflict of interest,” tutur Chatarina.
Ia mengakui, Surat
Ketetapan (SK) tentang keanggotaan Komite Sekolah memang ditandatangani oleh
Kepala Sekolah. Tetapi itu bukan berarti Komite Sekolah tidak bisa independen
dan mandiri, karena persyaratan dan proses pemilihan keanggotaan Komite Sekolah
tercantum di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Misalnya, dalam pasal 4
dijelaskan bahwa anggota Komite Sekolah terdiri dari unsur orang tua/wali siswa
yang masih aktif pada sekolah bersangkutan paling banyak 50 persen; tokoh
masyarakat paling banyak 30 persen; dan pakar pendidikan paling banyak 30
persen.
Chatarina mengatakan,
anggota Komite Sekolah tersebut dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui
rapat orang tua/wali siswa. “Jadi kepala sekolah juga tidak boleh menolak
menandatangani SK pembentukan Komite Sekolah karena prosesnya sudah jelas,
mandiri, dan independen,” tegasnya. (Q4/Rel)
0 Komentar