Mendagri Tjahjo Kumolo. |
JAMBI,
KORANTRANSAKSI.com – Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku terkejut dengan penggerebekan
yang dilakukan oleh warga terhadap dugaan kasus perselingkuhan Bupati Katingan,
Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie dengan seorang wanita yang merupakan istri
dari seorang anggota kepolisian di daerah tersebut.
“Kami cukup
terkejut seorang kepala daerah, di daerah kecil, berani melakukan. Ini bukan
contoh yang baik,” kata Tjahjo usai menghadiri peringatan HUT ke-60 Provinsi
Jambi, di Jambi, Jumat (6/1/2017) pagi.
Mendagri meminta
Kapolres setempat memproses hukum dengan tuntas dan tegas kasus tersebut, yang
menurutnya telah mencederai wajah birokrasi pemerintahan di Indonesia. Namun
demikian mengenai bagaimana sanksi pastinya nanti, menurut Mendagri, pihaknya masih menunggu proses hukum atas
kasus tersebut.
Jika Salah Ada Sanksinya
Sementara itu
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Akmal M. Piliang mengatakan, pihaknya masih terus memantau kasus
ini dengan menunggu informasi Pemprov Kalteng. Jika terbukti bersalah, maka
akan ada sanksinya nanti.
“Kita sudah
laporkan ke pimpinan dengan kasus yang menimpa Bupati Katingan, tetapi kita
merujuk pada aturan mainnya, yang mana kita masih menunggu proses hukum berlaku
dan kita masih menunggu informasi dari Pemprov Kalteng,” ujar dia.
Akmal menambahkan,
masalah sanksinya, pihaknya tetap merujuk pada undang-undang. Ia baru akan
berhentikan kalau yang bersangkutan statusnya sudah terdakwa. Setelah berkas
dilimpahkan ke pengadilan, baru dilakukan pemberhentian sementara.
Sebelumnya, dugaan
perselingkuhan Bupati Ahmad Yantenglie dengan FY, terungkap saat Aipda SH tak
menjumpai istrinya di rumah, kawasan Kasongan Lama. Saat dicek di tempat kerja
sekira pukul 02.00 WIB, SH juga tak mendapati istrinya di RS Mas Amsyar
Kasongan.
Selanjutnya, Aipda
SH mencari FY ke tempat kos istrinya. Sebab, beberapa hari sebelumnya, FY
sempat berbicara akan mencari rumah kos. Namun setibanya di tempat kos
tersebut, Aipda SH langsung menghubungi Polsek setempat karena mendapati
istrinya berselingkuh.
Setelah diperiksa di
Polda Kalteng, Bupati Katingan dan selingkuhannya FY ditetapkan sebagai
tersangka perzinaan dengan pidana Pasal 284 KUHP. Namun Ahmad tidak ditahan
melainkan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. (SN/Rel)
0 Komentar