Antrian warga yang sedang mengurus dokumen kependudukan. |
BEKASI,
KORANTRANSAKSI.com - Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi kini sudah
dipindah ke ruang kantor baru yang baru selesai direnovasi awal Januari 2017
lalu. Warga dapat mengurus kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP),
akta kelahiran dan surat pindah di kantor pelayanan yang baru ini.
“Ruangan baru pelayanan administrasi kependudukan
bagi masyarakat ini masih dalam tahap uji coba,” terang Kasubag umum dan
Kepegawaian, Amet, S.Ag. M.Pd, belum lama ini.
Amet menjelaskan, bagi warga yang akan
mengurus dokumen kependudukan seperti KK, KTP maupun akta kelahiran di ruang
pelayanan yang baru ini, harus mengambil nomor antrian. “Maksudnya supaya tertib,
nyaman dan lancar,” tegasnya.
“Ada beberapa loket pelayanan yang sudah
kami sediakan dengan tujuan agar warga nyaman dan teratur dalam mengurus
administrasi kependudukan. Sehingga bagi operator dalam melayani masyarakat
bisa lebih nyaman tertib dalam memeriksa setiap berkas yang diajukan oleh
masyarakat,” papar Amet.
Namun, lanjut Amet, apabila kurang nyaman
atau ada keluhan dan yang lainnya dalam mengurus administrasi kependudukan bagi
warga, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi bersama Kepala Dinas. “Kita akan
evalusi lagi bersama Pak Kadin Alisyabana, dimana kekurangannya atau loketnya
kita rubah lagi supaya warga nyaman,” ujarnya.
“Kalau kami juga inginnya sih KK, akta
kelahiran, KTP dan yang lainnya bisa kita selesaikan satu hari, tapi semua personilnya
juga harus siap semua. Nantilah kita evaluasi lagi supaya pelayanan untuk
masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan bisa lebih baik lagi
kedepannya,” pungkas Amet.
Dibatasi
Menurut warga yang sedang mengurus dokumen
kependudukan di kantor pelayanan yang baru, bahwa pengurusannya dibatasi satu
orang hanya satu berkas. “Pengurusannya dibatasi satu orang hanya satu berkas, jadi
kalau mengurus KK dan akta kelahiran bisa dua minggu lebih,” terangnya.
Ia pun merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.
Ia berharap agar pengurusan dokumen kependudukan tidak dibatasi. “Harusnya satu
hari bisa lima berkas. Sehingga dalam mengurus administrasi kependudukan warga
bisa terbantu dan terselesaikan dengan baik,” pintanya.
Namun, lanjutnya, bila dibatasi hanya satu orang
satu berkas saja itu jadi menghambat pekerjaan. “Kami harus mengurus bolak
balik ke Pemda sini. Jadinya pun lama bisa dua minggu lebih. Mestinya maksimal
satu minggu lah, harus sudah jadi,” pungkasnya. (Iwan Gunawan)
0 Komentar