Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Iriawan, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Rudi Heriyanto dan pejabat PMJ menggelar jumpa pers kasus pembunuham Pulomas. |
JAKARTA,
KORATRANSAKSI.com - Sepanjang
2016, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencatat ada 1.627
kasus ditangani. Dari jumlah itu, 1.138 kasus atau presentase 70 persen
diselesaikan. Jumlah kasus itu merupakan gabungan dari lima Sub
Direktorat yang ada di Krimsus Polda Metro Jaya. Subdit 1 Indag,
Subdit II Fismondev, Subdit III Sumdaling, Subdit IV Cyber Crime, dan Subdit V
Korupsi.
"Ada beberapa
kasus yang menonjol selama satu tahun terakhir, kami rangkum dalam video
kaleidoskop Ditreskrimsus 2016," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, belum lama ini.
Dia menjelaskan,
Subdit I Indag ada dua kasus menonjol yang diungkap. Yakni
tindak pidana tentang kesehatan terkait kasus obat kedaluarsa pada 9 September
2016 di Kayu Manis Timur, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
Kemudian, kasus
pabrik obat dan jamu ilegal di Pergudangan Central Cakung, Jakarta Timur. "Subdit
II Fismondev ada kasus yang menonjol yakni penipuan kartu kredit yang
melibatkan mantan pegawai Bank swasta," ujarnya.
Sementara itu,
Subdit III Sumdaling telah mengungkap empat kasus menonjol yang sempat menjadi
perhatian publik. Empat kasus tersebut, yaitu gudang penimbun tekstil
ilegal di Cakung, Jakarta Timur (29/7/2016). Tindak pidana
terkait pupuk ilegal di gerbang Tol Cimanggis (26/8/2016). Kasus
satwa dilindungi dengan tersangka mantan metua PARFI, AA Gatot, (12/11/2016),
dan kasus bibit lobster (30/11/2016). "Subdit IV
Cyber Crime mencatat ada lima kasus yang menonjol," ujarnya.
Lima kasus
menonjol tersebut, yaitu kasus provokator Jakmania melalui akun Facebook, kasus
provokator Tanjung Balai Sumatera Utara, kasus videotron. Kemudian
kasus ujaran kebencian di media sosial akun Facebook Buni Yani, dan kasus
ujaran kebencian napi pengunggah foto Kapolri yang disandingkan dengan pimpinan
PKI.
Lalu, Subdit V
Korupsi mencatat ada dua kasus menonjol yang ditangani, yakni kasus OTT
Kemenhub dengan barang bukti uang sebesar Rp 130 juta dan Rp 1 miliar yang terbagi
dalam beberapa rekening. Serta kasus korupsi terkait Carnaval Road To Asean
tahun 2018 di Surabaya.
Cyber Crime Terbanyak
Terdapat 1.207
kasus cyber crime yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya selama 2016. Total kasus yang ditangani, kata Direktur Reskrimsus
Polda Metro, Kombes Wahyu Hadiningrat, sebanyak 1.627 kasus. Namun,
hanya 699 kasus yang diselesaikan, 81 kasus tahan P21 (lengkap), 19 kasus
di-SP3 (dihentikan), dan 599 kasus dilimpahkan.
Di bawah cyber
crime, ada kasus terkait fiskal, moneter dan devisa (fismondev) sebanyak 171
kasus, dimana 150 kasus diantaranya diselesaikan, 36 kasus P21, 29 kasus
dilimpahkan, dan 83 kasus SP3. Selanjutnya,
terkait industri dan perdagangan (indag) dengan total 153 kasus. 150 kasus
diantaranya terselesaikan, 31 kasus P21, 18 kasus dilimpahkan, dan 101 kasus
lainnya SP3.
Kemudian, kasus
menyangkut sumber daya dan lingkungan (sumdaling) sebanyak 91 kasus, dimana 103
kasus terselesaikan, 29 kasus P21, 59 kasus SP3, dan 15 kasus dilimpahkan.
Pada kesempatan sama,
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro, AKBP Roberto Gomgom Pasaribu,
membeberkan, kasus cyber crima paling banyak tentang pencemaran nama baik
melalui media sosial (medsos). “Dan provokasi,” sambungnya. (SN/Red)
0 Komentar