JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com - Jika
Anda bermaksud memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau ‘Nopol Cantik’, mulai dengan 1 (satu) angka
hingga 4 (empat) angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut
maupun tidak menggunakan huruf, maka siapkanlah uang mulai Rp 5.000.000,00
(lima juta) rupiah hingga Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk
membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai.
Tarif tersebut berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016,
juga diatur mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
(NRKB) pilihan.
Dalam lampiran PP tersebut dirinci mengenai besaran
biaya NRKB pilihan, yaitu:
NO
|
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan
Bermotor (NRKB) Pilihan
|
SATUAN
|
TARIF
|
1
|
NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
|
|
|
|
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)
|
Per Penerbitan
|
Rp 20.000.000
|
|
b. Ada huruf di belakang angka
|
Per Penerbitan
|
Rp 15.000.000
|
2
|
NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
|
|
|
|
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)
|
Per Penerbitan
|
Rp 15.000.000
|
|
b. Ada huruf di belakang angka
|
Per Penerbitan
|
Rp 10.000.000
|
3
|
NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
|
|
|
|
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)
|
Per Penerbitan
|
Rp 10.000.000
|
|
b. Ada huruf di belakang angka
|
Per Penerbitan
|
Rp 7.500.000
|
4
|
NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
|
|
|
|
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)
|
Per Penerbitan
|
Rp 7.500.000
|
|
b. Ada huruf di belakang angka
|
Per Penerbitan
|
Rp 5.000.000
|
Sumber: Lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016
Menurut PP ini,
“seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas
Negara.
“Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016
itu. (Q4/Rel)
0 Komentar