SPBU. |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com – Pemerintah melalui
Energi
Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan BBM Khusus
Penugasan, yaitu BBM Minyak Solar dan Minyak Tanah, dan BBM Penugasan yaitu
Premium Ron 88 tidak naik. Meskipun harga
Bahan Bakar Minyak (BBM) umum jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite naik
Rp 300/liter sejak 5 Januari ini.
“Harga tersebut
akan kembali dikaji harganya oleh pemerintah pada bulan Maret 2017,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan
dalam konferensi pers di Jakarta, 20 Desember 2016 lalu, sebagaimana dikutip
siaran pers Kementerian ESDM, Jumat (6/01/2017) siang.
Meskipun harga
Bahan Bakar Minyak (BBM) umum jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite naik
Rp 300/liter sejak 5 Januari ini, Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi
dan BBM Khusus Penugasan, yaitu BBM Minyak Solar dan Minyak Tanah, dan BBM Penugasan
yaitu Premium Ron 88 tidak naik.
“Harga tersebut
akan kembali dikaji harganya oleh pemerintah pada bulan Maret 2017,” kata Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Jakarta, 20 Desember 2016 lalu, sebagaimana
dikutip siaran pers Kementerian ESDM siang ini.
Jonan menjelaskan,
keputusan tidak menaikkan harga BBM Bersubsidi tersebut diambil Pemerintah
setelah bersama Pertamina melakukan evaluasi harga BBM dalam tiga bulan
terakhir.
“Pemerintah tetap
akan melihat perkembangan harga minyak dunia pada Januari-Februari mendatang.
Namun dengan keputusan tak ada kenaikan harga BBM subsidi ini diharapkan tetap
mampu menjaga daya beli masyarakat,” tegas Jonan seraya menambahkan, langkah
tersebut diambil sebagai upaya yang luar
biasa dari pemerintah agar daya beli masyarakat tidak turun.
Berkaitan dengan
harga jual eceran BBM Non Subsidi (BBM Umum), Menteri ESDM menjelaskan, harga
diatur dapat ber fluktuatif , bisa naik dan bisa turun. BBM Umum atau BBM Non
Subsidi meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, Pertalite, dll atau
selain BBM subsidi dan BBM Penugasan.
Namun pemerintah
sesuai UU Migas tetap mengatur harga BBM
Non Subsidi (BBM Umum) dengan mengatur margin terendah sebesar 5% dan margin
tertinggi 10%. “Ketentuan tersebut diatas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM,
dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan
Harga Jual Eceran BBM,” jelas Jonan.
Kebijakan Korporasi
Sebelumnya Vice
President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro dalam siaran
persnya Kamis (5/1/2017) mengatakan,
penetapan harga BBM Umum jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo,
Pertamina Dex, Dexlite dan Pertalite merupakan kebijakan korporasi Pertamina
dimana review dilakukan secara berkala.
Ia menyebutkan,
perubahan harga terhitung mulai pukul 00.00 WIB tanggal 5 Januari 2017.
“Penyesuaian dilakukan sebesar Rp300 per liter untuk seluruh jenis BBM umum di
semua daerah,” ungkap Wianda.
Dicontohkan
Wianda, untuk harga Pertamax di DKI Jakarta, dan seluruh provinsi di Jawa-Bali
ditetapkan sebesar Rp8.050 per liter dari semula Rp7.750 per liter. Adapun, di
daerah yang sama Pertalite menjadi Rp7.350 per liter dari sebelumnya Rp7.050
per liter.
Sementara itu,
Pertamina Dex dilepas diharga Rp8.400 per liter untuk wilayah DKI Jakarta,
Banten, dan Jawa Barat serta Rp8.500 per liter untuk DI Yogyakarta, Jawa Tengah
dan Jawa Timur. Dexlite yang menjadi pilihan baru untuk produk diesel
ditetapkan menjadi Rp7.200 per liter untuk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
Lebih lanjut
Wianda mengatakan Pertamina, akan terus mengupayakan untuk memberi pelayanan
terbaik kepada masyarakat yang telah menjadi konsumen loyal produk-produk
perusahaan.
Menurut Wianda,
permintaan BBM umum terus meningkat dari hari ke hari yang menunjukkan konsumen
telah semakin peduli terhadap kenyamanan berkendara dengan memilih BBM yang
lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi kendaraannya. (RN/Rel)
0 Komentar