Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Perkuatan Mahkamah Pelayaran Menuju Peradilan Maritim. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com – Sesuai dengan
arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim
dunia dengan program tol laut, dinamika pergerakan sektor maritim baik untuk
angkutan penumpang maupun barang semakin meningkat. Oleh karena itu, Mahkamah
Pelayaran sebagai unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan yang melaksanakan
sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal yang disebabkan oleh ada atau
tidaknya kelalaian nahkoda atau perwira kapal lainnya dalam menerapkan standar
profesi kepelautan akan direvitalisasi.
“Dinamika
pergerakan sektor maritim berkembang semakin pesat tapi Mahkamah Pelayaran-nya
tetap. Ini tidak bisa seperti ini karena gap-nya akan semakin jauh,” tegas
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo saat membuka Focus Group
Discussion (FGD) dengan tema Perkuatan Mahkamah Pelayaran Menuju Peradilan
Maritim di Kantor Kementerian Perhubungan, belum lama ini.
Dalam penguatan
fungsi dan perannya, Sugihardjo menjelaskan, Mahkamah Pelayaran tidak akan
menduplikasi fungsi pengadilan umum dan tidak akan masuk ke ranah pengadilan
umum.
“Selain itu,
revitalisasi Mahkamah Pelayaran harus memperhatikan regulasi yang mengaturnya,
sudah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang karena apabila ingin mengubah
Undang-Undang, memerlukan waktu yang cukup panjang,” jelas Sugihardjo.
Sugihardjo
menambahkan, Kementerian Perhubungan sedang menyusun rancangan Peraturan
Presiden yang mengatur Mahkamah Pelayaran dan diharapkan akan selesai pada
kuartal pertama tahun 2017. Saat ini, payung hukum Mahkamah Pelayaran adalah
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD).
Terkait
revitalisasi Mahkamah Pelayaran, Menteri Perhubungan sudah menugaskan Mahkamah
Pelayaran untuk melakukan studi banding ke beberapa negara untuk melihat proses
maritime court di negara-negara tersebut.
Ketua Mahkamah
Pelayaran, Peni Pudji Turyanti menjelaskan dari tahun 2014-2016, Mahkamah
Pelayaran sudah menyelesaikan 85 kasus kecelakaan kapal. Sementara itu, menurut
data dari Ditjen Perhubungan Laut, dari tahun 2014-2016, terdapat 403
kecelakaan kapal.
Kesimpulan dari
FGD tersebut adalah para peserta FGD yang terdiri dari para pakar transportasi,
pakar hukum, akademisi, dan stakeholder lainnya sepakat akan melakukan
revitalisasi Mahkamah Pelayaran dan juga akan menyusun tim untuk merumuskan
proses revitalisasi Mahkamah Pelayaran.
Sebelumnya, Mahkamah
Pelayaran juga sudah menyelenggarakan workshop untuk membahas penguatan fungsi
dan peran Mahkamah Pelayaran pada 16 November 2016 yang dihadiri oleh pejabat
di Kementerian Perhubungan, Kementerian Lembaga terkait seperti Bea Cukai,
Bakamla, Polisi Airut, Para Akademisi, BUMN, Perwakilan Asosiasi Perusahaan
Pelayaran, Perusahaan Asuransi, Para Direktur Sekolah Pelayaran di Lingkungan
BPSDMP dan pemerhati maritim. (Q4/Rel)
0 Komentar