Inilah Tarif Baru Penerbitan SIM, STNK, dan Mutasi Kendaraan Bermotor

Loket Samsat Online. (Ilustrasi)
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Dengan pertimbangan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah memandang perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
“Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara,” bunyi Pasal 6 PP ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, menurut PP ini maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu.

Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran peraturan pemerintah ini, yaitu:
NO
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF
TARIF SEBELUMNYA
A
Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
1
SIM A
Per Penerbitan
Rp 120.000,00
2
SIM BI
Per Penerbitan
Rp 120.000,00
3
SIM BII
Per Penerbitan
Rp 120.000,00
4
SIM C
Per Penerbitan
Rp 100.000,00
5
SIM CI
Per Penerbitan
Rp 100.000,00
6
SIM CII
Per Penerbitan
Rp 100.000,00
7
SIM D
Per Penerbitan
Rp   50.000,00
8
SIM DI
Per Penerbitan
Rp   50.000,00
9
Penerbitan SIM Internasional
Per Penerbitan
Rp 250.000,00
B
Penerbitan Surat Izin Mengemuda (SIM)
1
SIM A
Per Penerbitan
Rp   80.000,00
Rp 120.000,00
2
SIM BI
Per Penerbitan
Rp   80.000,00
Rp 120.000,00
3
SIM BII
Per Penerbitan
Rp   80.000,00
Rp 120.000,00
4
SIM C
Per Penerbitan
Rp   75.000,00
Rp 100.000,00
5
SIM CI
Per Penerbitan
Rp   75.000,00
6
SIM CII
Per Penerbitan
Rp   75.000,00
7
SIM D
Per Penerbitan
Rp   30.000,00
Rp  50.000,00
8
SIM DII
Per Penerbitan
Rp   30.000,00
9
SIM Internasional
Per Penerbitan
Rp  225.000,00
Rp 250.000,00
C
Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP)
Per Penerbitan
Rp  100.000,00
D
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2
a. Baru
Per Penerbitan
Rp  100.000,00
b. Perpanjangan
Per Penerbitan
Rp  100.000,00
2
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru
Per Penerbitan
Rp  200.000,00
b. Perpanjangan
Per Penerbitan
Rp  200.000,00
E
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3
Per Penerbitan
Rp    25.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih
Per Penerbitan/Per Kendaraan
Rp    50.000,00
F
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
Rp   25.000,00
1. Kendaraan Roda 2 atau 3
Per Penerbitan
Rp    25.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih
Per Penerbitan/Per Kendaraan
Rp    50.000,00
G
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3
Per Pasang
Rp    60.000,00
Rp  30.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih
Per Pasang
Rp   100.000,00
Rp  50.000,00
H
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a. Baru
Per Penerbitan
Rp   225.000,00
Rp  80.000,00
b. Ganti Kepemilikan
Per Penerbitan
Rp   225.000,00
Rp  80.000,00
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru
Per Penerbitan
Rp   375.000,00
Rp  100.000,00
b. Ganti Kepemilikan
Per Penerbitan
Rp    375.000,00
Rp  100.000,00
I
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
Rp    75.000,00
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
Per Penerbitan
Rp    150.000,00
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
Per Penerbitan
Rp    250.000,00

 (Q4/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar