Uang Rupiah. (Ilustrasi) |
Nilai penyelamatan
tersebut lebih kecil dari TA 2015 yaitu sebesar
Rp1,12 triliun, dengan rincian Rp756,48 miliar dari hasil audit Itjen Kemenhub
dan Rp360,63 miliar dari hasil pemeriksaan BPK RI. “Hal
ini terjadi karena jumlah kerugian negara telah banyak diselesaikan pada periode
tahun 2015,” ujar Inspektur Jenderal Cris Kuntadi.
Namun demikian, Itjen Kemenhub terus
melakukan upaya dalam menyelesaikan kerugian negara terhadap pelaksanaan
anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan dengan terus
mendorong penyelesaian rekomendasi penyetoran ke kas negara atas temuan dan
rekomendasi dari hasil pemeriksaan/audit oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) Kementerian Perhubungan dan BPK RI.
Lebih lanjut Cris
Kuntadi menjelaskan bahwa dari Rp90,10 miliar nilai penyelesaian kerugian
negara dari audit Itjen Kemenhub, Rp44,40 miliar merupakan hasil audit sampai
dengan TA 2015 dan Rp45,71 miliar merupakan hasil audit pada TA 2016. Dengan
nilai penyelesaian tersebut, saat ini masih tersisa Rp149,42 miliar hasil audit
sampai dengan TA 2015 dan Rp584,49 miliar untuk hasil audit terbaru pada TA
2016.
Dari hasil audit
Itjen Kemenhub pada TA 2016, salah satunya terdapat temuan yang sangat material
dan signifikan pada Direktorat Sarana Ditjen Perhubungan Darat terkait
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada Direktorat Sarana Ditjen Perhubungan
Darat terdapat PNBP terkait penerbitan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT)
yang tidak dibayarkan oleh Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan bermotor selama
tahun 2015 dan 2016 (sampai dengan Agustus) senilai Rp473,57 miliar.
Sementara itu
nilai penyelesaian kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK RI selama tahun
2016 sebesar Rp85,52 miliar dan yang belum diselesaikan sebesar Rp37,66 miliar.
Dari hasil pemantauan sampai dengan semester II 2016 atas 367 temuan dan 768
rekomendasi, Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi
BPK RI (100%), dengan tindak lanjut tuntas sebanyak 622 (80,99%) dan yang belum
tuntas 144 (18,75%). Capaian ini lebih tinggi jika dibandingkan rata-rata
nasional. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016,
secara nasional rekomendasi hasil pemeriksaan BPK 2010-2016 yang telah
ditindaklanjuti tuntas sebesar 61%, belum tuntas 26,5%, dan yang belum
ditindaklanjuti 12,2%.
Lebih lanjut Cris
Kuntadi mengatakan komitmen yang kuat agar seluruh jajaran Kementerian
Perhubungan menindaklanjuti secara tuntas seluruh rekomendasi, baik hasil
pemeriksaan BPK maupun hasil audit Itjen Kemenhub. Selain sebagai bentuk
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, hal itu juga merupakan amanat pasal
20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara. Terkait dengan penyelesaian kerugian negara,
Irjen Kemenhub menegaskan agar para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terus
melakukan penagihan kepada para pihak terkait dan jika diperlukan dapat
menempuh beberapa upaya sebagai berikut:
- Mengenakan sanksi blacklist bagi perusahaan yang belum menyelesaikan kerugian negara;
- Meninjau ulang kontrak yang sedang dikerjakan oleh perusahaan yang dikenakan blacklist;
- Melakukan penagihan dengan memotong pembayaran atas realisasi pekerjaan pada tahun berjalan;
- Menghentikan pemberian fasilitas kepada perusahaaan yang belum menyelesaikan kerugian negara;
- Mencabut perijinan perusahaan.
Apabila dengan
upaya-upaya tersebut para pihak terkait belum juga menyelesaiakan kewajiban
mereka, maka pihak Kementerian Perhubungan tidak akan segan meminta bantuan
kepada instansi lain, dalam hal ini aparat penegak hukum, untuk menyelesaikan
permasalahan kerugian negara, demikian ditegaskan Cris Kuntadi. (Q4/Rel)
0 Komentar