Lelang Jabatan. (Ilustrasi) |
TANGSEL, KORANTRANSAKSI.com
– Pasca pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV
di Pemkot Tangsel, ada 7 SKPD yang masih kosong. Diantaranya termasuk SKPD yang
bernilai strategis dan memperoleh dana anggaran cukup besar. Masing-masing
Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak dan KB, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga,
dan Dinas Pariwisata.
Menurut sumber yang diperoleh media, terhadap SKPD yang masih lowong
tersebut akan diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt), mengingat terhadap SKPD
terkait akan diberlakukan sistem lelang jabatan. Menurut pengamat, dengan
lelang jabatan siapa saja yang merasa punya kompetensi bisa menduduki jabatan
strategis tersebut. Namun bukan berarti tanpa cela. Artinya bisa saja terjadi,
dibelakang muncul persekongkolan sehingga ada peluang hadirnya pejabat titipan
pejabat atau tokoh tertentu.
Fenomena itu diakui pengamat kebijakan public dari UIN Syarif
Hidayatullah, Zaki Mubarak. Menurut Zaki, lelang jabatan di pemerintahan
merupakan hal yang bagus dan sudah sesuai dengan undang-undang. Namun bukan
berarti tidak ada peluang untuk hal yang tercela. “Kembali ke SDM dan faktor
manusianya,” tambah seorang tokoh yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Konon dalam waktu dekat Pemkot Tangsel akan membentuk Tim Panitia
Seleksi Lelang Jabatan. Akan diisi dari kalangan akademisi dan aparatur Sipil
Negara. Menurut kalangan pengamat lagi, hendaknya proses lelang harus
menempatkan pejabat yang professional dan proporsional pada bidangnya. Jangan
ada peluang tawar-menawar atau jual-beli jabatan seperti yang terjadi pada
kasus OTT Bupati Klaten belum lama ini.
Sementara itu kalangan DPRD Tangsel mendorong agar Pemkot segera
membentuk Tim Pansel. SKPD yang kosong tersebut merupakan badan strategis yang
harus segera diisi pejabat definitive. Bila terlalu lama akan mempengaruhi
serapan anggaran lantaran pejabatnya masih berstatus Plt. Mereka juga berharap
jangan ada politik birokrasi yang akan berdampak pada kualitas kerja pejabat
terkait. Proses lelang harus terbuka, transparan dan professional, kata anggota
Komisi I DPRD Tangsel, Syafrudin kepada awak media.
Sementara itu, proses mutasi jabatan yang sudah
dilakukan Pemkot Tangsel, masih menyisakan pertanyaan, dimana mereka menilai
seperti ada sesuatu yang belum terjawab. Yaitu payahnya Pemkot bersikap tegas
untuk mengangkat Sekda definitive sebelum terjadinya proses mutasi dan
pelantikan pejabat baru. Sehingga sampai saat ini, jabatan Sekretaris Daerah
(Sekda) belum definitive dan tetap dengan status Plt. (Odjie)
0 Komentar