TANJUNGPANDAN, KORANTRANSAKSI.com - Kejaksaan
Negeri Belitung masih belum mendalami kasus dugaan penjualan aset Pemerintah
Daerah (Pemda) Kabupaten Belitung, di Tanjung Kelayang oleh PT Aero Wisata (PT
BIP).
Menurut
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Nova Elida Saragih, pihaknya sudah
menerima laporan adanya indikasi itu. Namun, hingga saat ini kejaksaan masih
belum menentukan sikap. “Kita kaji dulu kasus ini sebelum dilakukan
penyelidikan,” ujar Nova Elida Saragih belum lama ini.
Menurutnya,
kejaksaan masih melihat perkembangan kasus ini, khususnya di media. Kajari
membenarkan, sebelumnya pihak Edy Sofyan melalui penasehat hukumnya melaporkan
adanya dugaan penjualan aset itu ke Kejaksaan Negeri Belitung, bahkan wanita
ini langsung yang menerima adanya laporan itu.
Sementara
itu, Fredy Simanungkalit sudah menyerahkan dokumen dugaan penjualan aset Pemda
ini ke Kejaksaan Negeri Belitung. Menurut Fredy kasus penjualan tanah milik
Pemda Belitung kepada PT BIP secara syah.
“Bahkan
disinyalir telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan melanggar aturan, sehingga
tidak tertutup kemungkinan telah terjadi tindak pidana korupsi, maka dari itu
kita laporkan ke kejaksaan,” katanya.
“Laporan
yang diajukan pihak Edy Sofyan ke Kejaksaan Negeri Belitung, membuat kaget Pengacara
PT BIP Aldila Warganda,” kata wanita cantik asal Jakarta ini. Dia mengaku baru
mengetahui adanya laporan tersebut.
Bahkan,
wanita yang akrab disapa Dila ini mempersilahkan pihak Edy Sofyan untuk
melaporkan hal tersebut. “Itu hak dia untuk melapor, kita siap menghadapi itu,”
kata Dila belum lama ini.
Tidak
hanya itu, Dila juga mengaku siap jika PT BIP dilidik oleh kejaksaan.
Menurutnya PT BIP tidak bersalah. Apalagi saat penjualan aset itu sesuai
dokumen asli negara. “Jadi jual beli aset ini sudah sah,” tegas Dila.
“Kami siap
menunjukkan bukti-bukti tersebut. Khususnya dokumen-dokumen pembelian aset itu.
Kita beli aset ini bukan perorang maupun individu, melainkan milik negara yang
tercatat dalam pembukuan negara,” imbuhnya. (Rita)
0 Komentar