HOAX (Ilustrasi) |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaporkan akun penyebar berita palsu
(hoax) ke Facebook. Berita palsu tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama
“Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia”. Akun palsu yang mengatasnamakan
Kemendikbud itu membuat berita palsu yang melarang masyarakat bermain gim
(game) dan menonton anime (animasi atau kartun khas Jepang).
Direktur Pembinaan
Pendidikan Keluarga Kemendikbud, Sukiman, membantah kebenaran berita tentang
larangan bermain gim dan menonton anime. Ia mengatakan, berita tersebut
merupakan berita palsu atau hoax lama, yang kembali muncul di Facebook dan
mendapat banyak tanggapan dari masyarakat.
“Kami dari
Kemendikbud tidak (pernah) membuat statement seperti itu. Jadi bisa
dikonfirmasikan bahwa informasi itu tidak benar, alias palsu,” ujar Sukiman di
Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Sementara itu,
pengelola media sosial Kemendikbud yang berada di bawah Biro Komunikasi dan
Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, telah melaporkan akun palsu penyebar
kabar bohong itu dengan mengirimkan posel (email) ke manajemen Facebook
Indonesia.
“Dua hari lalu,
tanggal 3 Januari, kami mengirim email ke Facebook Indonesia untuk
melaporkan keberadaan akun palsu yang
mengatasnamakan Kemendikbud. Alhamdulillah direspons sehari kemudian. Jadi
sejak kemarin akun palsu tersebut sudah diblokir oleh Facebook,” ujar Dian
Srinursih, Kepala Bagian Informasi BKLM Kemendikbud, di Jakarta, Kamis
(5/1/2017).
Kemendikbud
memiliki akun resmi fanpage di Facebook bernama “Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI”, atau bisa dibuka melalui tautan fb.com/Kemdikbud.RI. Saat ini,
akun resmi fanpage Kemendikbud telah disukai oleh 1.925.868 pengguna Facebook.
Angka tersebut berbeda jauh dengan akun palsu yang hanya disukai sebanyak 966
orang. Selain itu, akun resmi Kemendikbud juga telah diverifikasi oleh
Facebook, sehingga memiliki tanda centang biru.
Selain Facebook,
Kemendikbud juga memiliki akun resmi di media sosial lain yang juga sudah
terverifikasi, yaitu Twitter: @Kemdikbud_RI , Instagram: kemdikbud.ri, dan
Youtube: KEMENDIKBUD RI. Kemendikbud juga memiliki laman informasi resmi atau
website, yaitu www.kemdikbud.go.id .
Sebelumnya, dalam rapat
terbatas mengenai antisipasi perkembangan media sosial, Presiden Joko Widodo
meminta aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun
media sosial yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, dan provokatif. “Media
sosial sebaiknya dikembangkan ke arah produktif, mendorong kreativitas dan
inovasi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Presiden Jokowi, di
Istana Negara, (29/12/2016). (Q4/Rel)
0 Komentar