JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan Surat Edaran (SE)
tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017. Dalam SE
tersebut Mendikbud kembali menegaskan bahwa pelaksanaan UN tahun ajaran
2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Ada beberapa ketentuan dan solusi yang diberikan Kemendikbud dalam pelaksanaan UNBK tahun 2017.
Surat Edaran Nomor
1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017
dikirimkan Mendikbud kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Dalam SE yang ditandatangani pada 10 Januari 2017 tersebut dijelaskan bahwa
bagi sekolah yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebih dari 20 unit
komputer dan satu unit server diwajibkan melaksanakan UNBK.
Kemudian sebagai
langkah optimalisasi seluruh komputer yang ada, Mendikbud meminta Gubernur dan
Bupati/Walikota untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan sekolah yang
belum dapat melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UN
di tempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal lima kilometer.
Kemendikbud telah
menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang dapat
digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer sekolah
pelaksana UNBK.
Dalam Surat Edaran
tersebut, Mendikbud juga mengimbau pemerintah daerah, sesuai kewenangan
daerahnya, agar dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer
bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki komputer, terutama sekolah yang
berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK, dengan tetap mempertimbangkan
ketersediaan listrik. Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dapat
melaporkan kesiapan pelaksanaan UNBK di wilayahnya kepada Kemendikbud paling
lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui laman
http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ .
Kemudian untuk
memungkinkan pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah, madrasah,
maupun pendidikan kesetaraan, Kemendikbud telah menetapkan jadwal pelaksanaan
UN yang berbeda untuk setiap jenjang. UN untuk SMA/MAK akan dilaksanakan
terlebih dahulu pada tanggal 3 sampai dengan 6 April 2017. Untuk SMA/MA, UN
akan dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 13 April 2017. Kemudian untuk
UN SMP/MTs akan dirancang menjadi dua gelombang sebagai solusi untuk masalah
kekurangan komputer. Gelombang pertama UN SMP/MTs akan berlangsung pada tanggal
2, 3, 4, dan 15 Mei 2017, sedangkan gelombang kedua akan dilaksanakan pada
tanggal 8, 9, 10, dan 16 Mei 2017. (Q4/Rel)
0 Komentar