Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani didampingi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, saat menyampaikan keterangan pers, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2017) siang. |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com – Kenaikan
biaya pengurusan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri), yang berlaku mulai Jumat (6/01/2017), tujuan utamanya adalah untuk peningkatan
pelayanan publik.
“92% dari hasil
PNBP institusi Polri akan masuk ke penerimaan negara yang kembali digunakan
untuk pelayanan Polri kepada masyarakat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen)
Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani dalam keterangannya kepada
wartawan, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2017)
siang.
Dalam konferensi
pers yang dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki itu, Askolani menegaskan, bahwa PNBP ini bersifat
earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke
masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut.
“Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan
yang berhubungan dengan pengurusan STNK,” ujarnya.
Mengenai awal
usulan penyesuaian PNBP di Polri, menurut Askolani, datang dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran DPR, karena temuan di lapangan adanya
kenaikan bahan material untuk STNK dan BPKB. “Badan Anggaran DPR memberikan
masukan bahwa, PNBP pada Polri yang sudah berlaku sejak 2010 agar dilakukan
revisi,” jelasnya.
Dengan disertai
rekomendasi BPK dan Badan Anggaran DPR itu, lanjut Askolani, Polri mengusulkan
hal tersebut ke Dirjen Anggaran Kemenkeu
untuk membahas tarif PNBP tersebut dan kemudian diajukan PP tarifnya.
“Penyesuaian tarif
PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak
tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun 2010 ini kemudian
dinaikkan pada tahun 2016, agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan
cepat, disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel,”
jelas Askolani.
Ditegaskan
Askolani, pemerintah mempertimbangkan dengan matang penyesuaian tarif ini dan
pembahasannya tidak dilakukan dalam waktu singkat. Selain itu, penyesuaian
tarif PNBP ini telah dijadikan basis perhitungan dalam Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.
Tingkatkan Pelayanan
Sebelumnya Kepala
Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Boy Rafli Anwar mengatakan, ada beberapa
alasan penyesuaian tarif administrasi di POLRI , yang utama tujuannya untuk
meningkatkan pelayanan ke masyarakat.
Pertama, sebut
Boy, peningkatan fitur keamanan dari material STNK sebagai dokumen berharga
pada layanan Samsat di seluruh Indonesia.
Kedua, peningkatan
dukungan anggaran untuk melaksanakan peningkatan pelayanan STNK di Samsat
seluruh Indonesia.
Ketiga,
meningkatnya biaya perawatan peralatan Samsat dan dukungan biaya jaringan, agar
dapat online seluruh Polres-Polda seluruh Indonesia.
Keempat, adalah
modernisasi alat komputerisasi Samsat seluruh Indonesia untuk wujudkan pelayanan
yang standar.
Kelima, dukungan
anggaran untuk pembangunan sarana prasarana kantor Samsat di seluruh Indonesia.
Keenam, biaya
penyiapan material STNK dan pendukungnya dan penyesuaian insentif untuk petugas
pelayanan agar tidak terjadi penyimpangan.
Ketujuh,
peningkatan biaya pelatihan dan setifikasi kompetensi petugas pelayanan STNK
seluruh Indonesia.
Boy juga mengingatkan,
bahwa tarif tersebut belum pernah mengalami kenaikan tarif PNBP sejak 2010. (RN/Rel)
0 Komentar