Tilang. (Ilustrasi) |
PANGKALPINANG, KORANTRANSKASI.COM - Sat
Lantas Pangkalpinang kembali menggelar razia kendaraan, Rabu (25/1) pagi. Kali
ini razia digelar masih di Jalan Ahmad Yani, depan Markas Sat Lantas Polres
Pangkalpinang. Ternyata masih saja ada pengendara yang membandel melanggar
aturan lalu lintas, sehingga harus dihentikan dan ditilang.
“Razia
ini masih merupakan giat operasi rutin penertiban kendaraan yang terus
ditingkatkan. Kita gelar razia guna menertibkan lalu lintas dan agar masyarakat
Pangkalpinang tertib berlalu lintas. Ternyata, masih saja ada yang nekat
melanggar walaupun sedang berkendara di depan markas Sat Lantas,” kata Kabag
Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi.
Dari
razia yang digelar tersebut, sebanyak 5 pengendara sepeda motor mendapatkan
surat tilang. Jumlah tersebut memang terbilang sedikit. Namun, polisi tidak
akan memberikan toleransi kalau masih membandel. Dari 5 pelanggar, polisi menyita
4 lembar STNK dan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti sita jaminan yang
akan ditebus setelah pelanggar ikut persidangan.
“Pelanggaran
mayoritas karena kurangnya kesadaran menggunakan helm dan tidak memiliki
kelengkapan kendaraan yang lengkap. Padahal, hal tersebut adalah keselamatan di
jalan. Dengan sadar hukum peraturan berlalu lintas, masyarakat akan tertib
dalam berkendara. Dampaknya, angka kecelakaan pun bisa berkurang. Itu harapan
kita,” kata Kabag Ops. (Rita)
0 Komentar