Menaker Muhammad Hanif Dhakiri saat melakukan sidak. |
JAKARTA,
KORANTRANSAKSI.com - Untuk
kali ketiga dalam kurun waktu 2015-2016 isu serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA)
ilegal asal Tiongkok kembali mencuat ke permukaan. Beberapa pihak termasuk
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri meyakini ada bumbu
politik yang ditaburkan dalam sajian isu TKA ilegal dari China yang dikonsumsi
publik baru-baru ini. Belakangan pemerintah dan masyarakat benar-benar
memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut tak terkecuali Presiden
Joko Widodo.
Beredarnya
informasi palsu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan baik secara data maupun
fakta di jejaring media sosial menimbulkan stigma negatif masyarakat tentang
TKA. Terlebih Indonesia sedang menghadapi era kompetisi global yang semakin
ketat dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) walaupun hanya
terbatas pada sektor dan jabatan tertentu.
Berbeda dari
sebelumnya, virus hoax serbuan TKA ilegal asal China yang menular dengan cepat
melalui media sosial kali ini membuat Presiden Jokowi angkat bicara. Beberapa
waktu lalu saat menghadiri deklarasi pemagangan nasional Kemnaker di Karawang,
Jawa Barat, Jokowi menegaskan bahwa
tidak benar ada serbuan TKA ilegal dari China yang mencapai kisaran angka 10-20
juta. Ia menegaskan hingga saat ini jumlah TKA asal negeri Tirai Bambu tersebut
hanya bertengger diangka 21 ribu. Jika dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja
Indonesia yang bekerja di luar negeri angka tersebut tergolong sangat kecil.
Berdasarkan data
Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah keseluruhan TKA dari semua negara di tahun
2011 sejumlah 77.307, tahun 2012 sebanyak 72.427, tahun 2013 mencapai 68.957,
tahun 2014 berjumlah 68.762, tahun 2015 berada di angka 69.025, sedangkan
sampai November 2016 jumlah keseluruhan TKA mencapai angka 74.183 orang. Selain
itu, Kemnaker juga terus meningkatkan sinergi dengan kementerian terkait
lainnya sejak pertama kali isu TKA bergulir. Menaker Hanif pun kerap turun
langsung ke lapangan dalam rangka inspeksi mendadak penggunaan TKA di beberapa
perusahaan. Ia juga sudah berulangkali menegaskan tata aturan penggunaan TKA
baik di mimbar seminar, wawancara media baik cetak, online, maupun elektronik
sampai mendetail hingga aturan baik berupa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Meski demikian, Menaker Hanif tidak
menampik adanya TKA ilegal di Indonesia, namun tidak sebanyak isu yang tersebar
di media sosial. Jelas, angkanya jauh lebih sedikit. “Kalau disebut jumlah
tenaga kerja asal Cina 10 juta itu fitnah. Tenaga kerja Cina itu ada. Tapi di
media sosial diputar balikkan dan sudah dilebih-lebihkan kemudian dibungkus
dengan informasi atau angka-angka yang hoax,” katanya.
Menaker meminta
masyarakat tidak gaduh dan mencerna persoalan TKA dengan kepala dingin
berdasarkan data resmi dari pemerintah dan aturan yang telah ditetapkan. Sebab,
pada prinsipnya Indonesia merupakan negara yang terbuka terhadap TKA sebagimana
banyak warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Untuk itu ia meminta
masyarakat menyikapi persoalan TKA secara fair dan proporsional. “Tetapi kalau
mereka ilegal, kalau mereka melanggar aturan, pemerintah juga sikapnya jelas,
tegas. Pasti kita tindak secara hukum,” tegas Menaker.
Klarifikasi Lintas Kementerian
Virus isu serbuan
TKA ilegal asal China menular dengan cepat di hampir seluruh lapisan sosial
masyarakat. Untuk itu, presiden dan jajaran menteri kabinet kerja memberikan
klarifikasi kepada masyarakat terkait jumlah TKA China serta sanksi tegas yang
sudah di gagas untuk menertibkan penggunaan TKA di Indonesia. Melalui media
massa, pemerintah juga memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat
tentang tata aturan penggunaan tenaga kerja asing sampai langkah konkret yang
sudah diambil pemerintah untuk menegakkan aturan yang ada dengan mendeportasi
warga negara asing yang melanggar aturan.
Pola edukasi dan
klarifikasi dari pemerintah menjadi semacam vaksin bagi masyarakat yang
terjangkit virus hoax TKA Ilegal. Vaksin ini penting untuk meredam kekhawatiran
masyarakat serta memberikan perspektif utuh dalam menyikapi isu TKA secara
proporsional serta memupuk rasa optimis dalam berkompetisi dengan tenaga kerja
dari negara lain. Melalui sinergi lintas kementerian dalam upaya mengobati
virus hoax TKA China ilegal ini, masyarakat bisa mengengerti arah kebijakan
pemerintah di berbagai bidang baik mencakup wilayah ekonomi, ketenagakerjaan
sampai dengan kemanan nasional. Sehingga ke depan diharapkan masyarakat tidak
mudah terserang virus hoax yang lebih banyak menyita tenaga dan pikiran dalam
perdebatan yang dianggap kurang memberikan kontibusi positif untuk memajukan
kehidupan berbangsa dan bernegara terutama bidang ketenagakerjaan.
Selain itu, di
penghujung tahun 2016 tepatnya tanggal 29 Desember, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bahwa pihaknya telah mendeportasi
warga negara asing sebanyak 7.887 sepanjang tahun 2016. Kemenkumham juga
menjalankan pengawasan ketat terhadap warga negara asing yang berada di Indonesia.
Selain Menkumham, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto juga
mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan isu-isu yang bersliweran
di media sosial. "Karena itu, kembali lagi, kalau ada isu-isu sekarang
ini, tanyakan langsung kepada kementerian dan lembaga terkait agar resmi
memberikan satu penjelasan," ujar Wiranto. Beberapa tokoh lain seperti
Kapolri dan Panglima TNI juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi
menghawatirkan isu serbuan TKA ilegal. Sebab, Indonesia sudah menerapkan
mekanisme kontrol yang sangat ketat terhadap warga negara asing termasuk
penggunaan tenaga kerja asing.
Strategi Kemnaker dan Peran Masyarakat
Pengawas
Ketenagakerjaan memilki peran penting dalam menjaga stabilitas kondisi
ketenagakerjaan nasional termasuk pengendalian pengenggunaan TKA. Untuk itu,
Kemnaker terus memperkuat peran pengawas ketenagakerjaan secara nasional. Kemnaker di bawah pimpinan Menaker Hanif
terus melakukan upaya pembenahan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di
daerah-daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah, sebagai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut, urusan pengawasan ketenagakerjaan
merupakan urusan wajib dan bersifat konkuren antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah Provinsi. Namun minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan saat
ini menjadi persoalan tersendiri dalam memaksimalkan peran pengawasan
ketenagakerjaan. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam memonitoring peredaran
TKA sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja pengawas ketenagakerjaan.
Masyarakat harus
memahami bahwa pengawasan ketenagakerjaan di dasarkan pada kesejahteraan
masyarakat, pelayanan masyarakat, keseragaman implementasi, kebebas dari
pengaruh dan tekanan serta objektivitas. Sedangkan pendekatan pengawasan
ketenagakerjaan, dibagi menjadi tiga yakni preventif edukatif, represif non
yuridis dan represif yuridis. Sebab, pengawasan merupakan suatu fungsi publik.
Selain itu, kerjasama yang erat antara pengawas ketenagakerjaan, pengusaha dan
pekerja (kader norma ketenagakerjaan dan komite pengawasan ketenagakerjaan),
menjadi bagian dari prinsip utama pengawasan ketenagakerjaan selain kerjasama
yang efektif dengan institusi lain dan orientasi terhadap pencegahan.
Peran kunci
pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk mendorong, mempromosikan,
menginformasikan, memberikan edukasi, melakukan persuasi, mempengaruhi dan
menjamin implementasi dari peraturan perundangan ketenagakerjaan oleh seluruh
pihak yang berkepentingan.
Disamping itu,
peran masyarakat dalam upaya menggeser realitas kehidupan berbangsa dan
bernegara kea rah yang lebih baik mutlak diperlukan. Jika pemerintah dan
seluruh lapisan masyarakat yang tersebar di seluruh penjuru tanah air bergotong
royong untuk bersama-sama menjaga keutuhan negara dan berperan dalam mengontrol
keberadan TKA, maka isu serbuan TKA asal China atau dari negara manapun tak
perlu di khawatirkan terjadi lagi karena stiap individu terlibat dalam proses
pengawasan di lingkungan kerja maupun lingkungan sosial masing-masing.
Menaker mengimbau agar
masyarakat lebih kritis dan bijak dalam menyerap informasi sehingga tidak
menimbulkan kesalah pahaman dan keresahan. Meski saat ini investasi Tiongkok di
Indonesia meningkat hingga mencapai angka US$ 1,6 miliar, Menaker menekankan
bahwa TKA yang masuk bebarengan dengan adanya investasi tersebut tak serta
merta masuk ke Indonesia begitu saja. Ada aturan-aturan ketat yang mengikat
para TKA, baik dari segi kompetensi maupun posisi atau jabatannya. (RN/Rel)
0 Komentar