Majelis Ulama Indonesia. |
BELTIM, KORANTRANSAKSI.com - Pertunjukan
musik semacam orgen tunggal dan band-band lainnya, dengan penampilan penyanyi
cenderung mengundang birahi penonton alias “Jorok” bahkan mengarah ke
pornoaksi. Pertunjukan hiburan musik tersebut mendapat sorotan tajam dari
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Beltim dan Kabupaten Belitung.
Rakerda
MUI Beltim dan pelantikan pengurus MUI Kecamatan se-Kabupaten Beltim,
merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menertibkan kegiatan hiburan musik
yang dinilai bisa merusak akhlak masyarakat, bahkan MUI meminta kepada Polisi
(Penegak Hukum) untuk tidak memberikan izin keramaian, jika grup musik yang akan
tampil diindikasikan mengumbar aurat dan mengundang hasrat biologis kaum
laki-laki. “Kita desak aparat terkait harus tegas terhadap perilaku seperti
ini,” tegas Ketua Panitia Pelaksana Rakerda MUI Beltim, Eko Happy Sulistyo.
MUI juga
menyoroti masalah warung/toko dan pasar swalayan untuk memberikan kembalian
secara utuh kepada pembeli dengan nilai uang, meskipun hanya senilai Rp.500,-
misalnya. Jadi tidak dikembalikan dalam bentuk barang lain, misalnya permen
dll. Dalam Rekerda MUI juga merekomendasikan agar cara potong hewan di pasar
harus sesuai dengan syariat Islam.
Rakerda
MUI Beltim disaksikan Bupati Beltim, Yuslih Ihza, SE, Kapolres Beltim AKBP Nono
Wardoyo, Kajari Manggar Widagdo SH dan Kepala Kemenag Imam Safe’I, Kepala SKPD
dan Pimpinan Ormas Islam se Beltim, serta undangan lainnya.
Bupati
Beltim, mengapresiasi Rakerda MUI Beltim dan berharap MUI bisa menjembatani
aspirasi umat Islam dan menjadi wadah pemersatu umat dalam bingkai Negara
Republik Indonesia. “MUI harus menjadi penyejuk dan menghilangkan kegelisahan
umat Islam, sehingga peran MUI dapat lebih ditingkatkan di masyarakat termasuk
mendorong syiar agama Islam sehingga umat Islam dapat menjalani ajaran Islam
dengan baik,” tegasnya.
Ketua MUI
Suyatno Taslim menegaskan, MUI merupakan wadah pemersatu Ormas Islam,
berhimpunnya Ormas Islam dan membantu peran pemerintah dalam memperkuat
keimanan dan ketaqwaan umat. “MUI merupakan lembaga otonom, namun berdirinya
selalu berkoordinasi dan difasilitasi pemerintah dilindungi oleh Kepres,” tegas
Suyatno.
“Peran MUI
ke depan harus ditingkatkan, sebab negara kita konstitusinya tidak akan pernah
berseberangan dengan hukum agama. Hukum dan perundang-undangan kita selalu
sejalan dengan agama, karena itu MUI siap mengawal umat Islam agar sesuai dengan
ajaran yang dianutnya dan menjalankan perintah agama, ini dilindungi UU,”
tandasnya.
Senada
ditegaskan Sekretaris MUI Kabupaten Belitung Drs. H. Rachmansyah M.Si. Pihaknya
sudah berulang kali mendesak Penegak Hukum (Polisi/PolPP) agar berani bertindak
untuk menertibkan biduan-biduan yang ikut sebagai penyanyi pada musik-musik
dangdut hiburan malam agar tertib berpakaian.
“Jangan
berpakaian minim yang terkesan jorok dan mengundang birahi kaum laki-laki dan
hidung belang, pada akhirnya akan mengundang nafsu bejat setelah menonton
pertunjukan tersebut,” tandasnya.
“MUI Belitung sudah
mendesak Penegak Hukum agar jangan dibiarkan pertunjukan hiburan malam yang
mengumbar penyanyi-penyanyi alias biduan berpakaian tidak senonoh,” tandas
Ketua FKUB Belitung ini dengan lantang, seraya menambahkan penegak hukum jangan
ragu-ragu bertindak, MUI siap mendukung. (Rita)
0 Komentar