Truk bermuatan kayu melintasi jalan Kota Prabumulih. |
PRABUMULIH, KORANTRANSAKSI.com - Walikota
Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda)
larangan bagi kendaraan jenis truk/ kendaraan berat dan sejenisnya yang
bermuatan berat tidak boleh melintasi jalan Kota Prabumulih.
Namun larangan Pemerintah
Kota Prabumulih itu tidak diindahkan oleh pengemudi truk. Pasalnya, menurut sumber KORANTRANSAKSI.com, hal itu terjadi karena
para pengemudi tersebut dibekingi oleh oknum
yang tidak bertanggung jawab. “Mereka merasa sudah
membayar upeti kepada oknum aparat,” ujarnya.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasional Corruption Watch (NCW) Kota Prabumulih, Fairus
Syarif mengatakan bahwa kendaraan berat yang melintasi Kota
Prabumulih semakin marak. Bahkan berdasarkan pantauan NCW, kendaraan berat tetap
lalu lalang di jalan Kota Prabumulih yang dilarang berdasarkan Perda saat pelantikan
800 orang pegawai Pemkot, Sabtu (21/01/2017) lalu.
Padahal, Ketua DPD NCW Kota Prabumulih menjelaskan, sudah ada pos
terpadu di bundaran air mancur dan tugu nanas Kota Prabumulih yang setiap hari dijaga oleh pihak Dishub, Polantas
dan TNI. Fairus Syarif mengaku sudah menurunkan Tim
Investigasi NCW sejak hari Rabu (18/01/2017) malam guna memantau langsung
ke tugu air mancur. “Memang benar adanya
mobil-mobil truk melintas di tengah Kota
Prabumulih yang telah dilarang oleh Pemerintah Daerah bedasarkan Perda,” tegasnya.
“Tim Investigasi NCW sempat mempertanyakan kepada para
pengemudi truk yang melanggar Perda itu. Namun sang sopir menjawab dengan
sangat memprihatinkan, kalau sampai kami tidak melalui jalan
yang dilarang ini tentunya kami jalannya jadi muter dan jauh. Yang penting,
kami berani melewati jalan ini sudah koordinasi dan membayar,” jelas Fairus Syarif.
“Menurut keterangan yang diperoleh dari para sopir, mereka
membayar biaya pengawalan dan bayar ke pos jaga sebesar Rp75 ribu – Rp200 ribu
per mobil agar dapat melintas di jalan dalam Kota Prabumulih,” terangnya.
Fairus juga menambahkan bahwa Tim Invertigasi NCW juga
mempertanyakan hal tersebut kepada oknum
petugas polisi lalu lintas yang ada saat itu, akan tetapi tidak memberikan
jawaban. Menurut Fairus hal tersebut sangat miris, mengingat kondisi jalan Kota
Prabumulih baru saja selesai diperbaiki dengan biaya miliaran rupiah.
Diketahui pemerintah mengeluarkan Perda larangan tersebut,
karena kesal dengan ulah para pengemudi truk. Menurut sumber NCW, jalan Kota
Prabumulih rusak parah karena sebelumnya dilalui oleh angkutan berat kayu PT
Tanjung Enim Lestari dan truk angkutan batubara.
Ulah oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab, telah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Prabumulih. Oleh
karena itu, NCW mengimbau kepada Walikota Prabumulih agar segera menindak tegas oknum Pemkot Prabumulih dan
instansi terkait yang terindikasi melakukan pengutan
liar (Pungli) tersebut, supaya tidak terkesan melakukan pembiaran.
“Apalagi baru-baru ini proyek pembangunan
videotron dengan biaya hampir Rp2 miliar yang belum selesai dibangun sudah hancur ditabrak oleh angkutan berat,” pungka Fairus. (Eyik/Hamka/Herman)
0 Komentar