Para peserta rapat minggon. |
BEKASI, KORANTRANSAKSI.com - Pemerintahan
Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat
mengadakan rapat minggon, belum lama ini. Hadir dalam rapat minggon para tokoh masyarakat,
bidan desa, Bimaspol, Babinsa, Karang Taruna, para Kadus, para Ketua RT/RW, Kaur
Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kaur Trantrib, Kaur Kesra, dan para Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), serta Sekertaris Desa.
Namun,
dalam rapat minggon kali ini Kepala Desa tidak bisa hadir karena ada undangan
rapat dari pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten
Bekasi. Rapat minggo ini dipimpin oleh Ketua BPD.
Dalam sambutannya
Ketua BPD mengingatkan kepada para peserta rapat minggon bahwa pelaksanaan kegiatan
yang ada di Pemerintah Desa berdasarkan peraturan pemerintah dalam, yakni Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
No. 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017.
Pasal 1
ayat 5 berbunyi, musyawarah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati
hal yang bersifat strategis.
Pasal 2
berbunyi, pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk: a.
memberikan acuan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa; b.
memberikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis
penggunaan Dana Desa; dan c. memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Dan
Pasal 4 menyebutkan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan
program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa. Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud, dipublikasikan
kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses
masyarakat Desa.
Dana
Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk
pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, yang meliputi antara lain: Pengadaan,
pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk
pemenuhan kebutuhan lingkungan pemukiman, transportasi, energy dan informasi serta
komunikasi.
Sejalan dengan hal
tersebut, di tahun 2017 ini Pemerintah Desa Sukadarma akan mengadakan bimbingan
teknis dan pelatihan bagi para perangkat desa. “Yang akan mengikuti pelatihan
tersebut adalah mulai dari para Kaur, para Kadus, para Ketua RT/RW dan para
Amil agar perangkat desa dapat selangkah lebih maju, dan dapat mengerti tugas
dan wewenang yang akan dijalani,” jelas Ketua BPD. (Kaslim)
0 Komentar