JAKRTA,
KORANTRANSAKSI.com -
Filosofi penggunaan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah serangkaian upaya
untuk meningkatkan investasi, ekspor, alih teknologi dan alih keahlian kepada
TKI, serta perluasan kesempatan kerja. Hanya saja, penyalah gunaan Izin
Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bisa saja terjadi. Seperti, TKA yang
bekerja tidak sesuai dengan jabatan yang ada di dalam IMTA. Untuk itu,
masyarakat diharapkan turut serta dalam melaporkan segala bentuk penyalah gunaan
penggunaan jasa TKA kepada pihak yang berwajib.
“Perusahaan
yang baik tentunya akan menggunakan TKA dengan sesuai aturan,” kata Plt. Dirjen
Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Maruli A. Hasoloan di
Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Di
Indonesia,prinsip penggunaan jasa TKA telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), diantaranya adalah:
1.
Legal,
bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki izin tertulis
dari menteri atau pejabat yang ditunjuk (pasal 42 ayat (1) UU UU
Ketenagakerjaan),
2.
Sponsorship,
bahwa pemberi kerja orang perorangan dilarang mempekerjakan TKA (pasal 42 ayat
(2) UU UU Ketenagakerjaan)
3.
Selective,
bahwa TKA dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu
tertentu (pasal 42 ayat (4) UU UU Ketenagakerjaan), dan
4.
Security,
bahwa penggunaan TKA harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di
Indonesia dan tidak membahayakan keamanan negara.
“Tapi
kalau ilegal itu kita memang menemukan dari kasus,” ujarnya.
Adapun,
beberapa syarat dalam penggunaan TKA (Berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
adalah:
1.
Memiliki
pendidikan yang sesuai dengan syarat
jabatan yang akan diduduki oleh TKA
2.
Memiliki
sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang
akan diduduki oleh TKA paling kurang 5 tahun
3.
Membuat
pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan
dengan laporan pelaksanaan diklat
4.
Memiliki
NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan
5.
Memiliki
bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia, dan
6.
Kepesertaan
Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan.
Kemnaker
berkomitmen akan menindak tegas kepada setiap pelanggaran dalam penggunaan TKA.
Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak TKA ilegal maupun perusahaan terkait.
“Jadi
pengawasan kita bersama-sama. Kita juga melakukan koordinasi dengan kepolisian,
dengan keimigrasian, pemda untuk melakukan pengawasan seperti itu,” papar
Maruli. (RZ/Rel)
0 Komentar