Plt Bupati Bekasi Rohim Mintareja saat melantik 1084 pejabat yang terkena mutasi dan rotasi, Kamis (5/1/2017). |
Sebanyak 1.084 aparat sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dimutasi dan dirotasi.
BEKASI,
KORANTRANSAKSI.com - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan mutasi secara besar-besaran, Kamis (5/1/2017). Setidaknya 1.084 pegawai di lingkungan Pemkab
Bekasi dimutasi dan dirotasi, mulai dari Pejabat
Eselon 2 hingga Eselon 4. Mutasi itu dilakukan karena adanya perubahan Susunan
Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Pelaksanaan mutasi
PNS tersebut sebanyak 40 diantaranya dari Eselon II, 221 Eselon III dan 823
Eselon IV. Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan, mutasi
dan rotasi adalah hal yang biasa dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pengukuhan dan pengisian jabatan di Pemkab Bekasi 2017 agak berbeda dari
sebelumnya.
“Karena
menjalankan PP 18 Tahun 2016, kemudian Perda Nomor 6 Tahun 2016 dan Perbup.
Saya anggap ini (mutasi, red) hal yang wajar,” ujar Plt
Bupati Bekasi saat melaksanakan pengambilan sumpah
jabatan yang berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat,
Kabupaten Bekasi.
“Dalam pelaksanaan ini kita sebagai pejabat harus
menjalankan amanah sumpah, pada tahun ini keseluruhan anggaran sudah sesuai
dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Kalau secepatnya tidak
dikukuhkan, pemerintahkan akan stagnan,” sambung Plt Bupati Bekasi.
Ia mengimbau,
sejak hari ini secepatnya masing-masing OPD menyesuaikan tupoksinya
masing-masing. Bagian RTP dan Umum juga harus dipersiapkan. “Karena
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sudah selesai tinggal penyusunan Dokumen
Penyusunan Anggaran (DPA). Minggu depan saya harap sudah dilaksanakan. Kalau
telat bapak-bapak belum gajian makanya saya imbau secepatnya,” jelasnya.
Bantah Langgar Aturan
Plt. Bupati Bekasi Rohim Mintareja membantah dirinya
melanggar aturan dengan melakukan mutasi dan rotasi di jajaran Pemerintah
Kabupaten Bekasi. Meski hal tersebut merupakan kebijakan strategis, Rohim
menyatakan telah mendapat surat persetujuan baik dari Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo maupun Gubernur Ahmad Heryawan.
“Tidak ada aturan
yang saya langgar, semuanya sudah mendapat persetujuan dari Menteri dan dari
Gubernur. Makanya kenapa di Kabupaten Bekasi proses rotasi mutasinya terlambat,
itu karena memang masih menunggu surat dari Menteri dan Gubernur,” katanya, Senin (9/01/2017)
Dasar rotasi dan
mutasi tersebut, kata Rohim, tercantum dari surat Mendagri nomor 621/5035/SJ
tanggal 30 Desember tentang Persetujuan Pengisian Pejabat di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi serta surat Gubernur Jawa Barat nomor
821.2/03/BKD terkait tembusan surat Mendagri.
Menurut Rohim,
seharusnya per tanggal 2 Januari Pemkab Bekasi sudah berjalan dengan susunan
organisasi perangkat daerah baru. Namun karena surat persetujuan tersebut baru
diterbitkan menjelang pergantian tahun, sehingga proses rotasi terhambat.
Selain didasari
persetujuan surat Mendagri, Rohim mengatakan rotasi dan mutasi pejabat pun
dilandasi Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah Pasal 66.
“Jadi memang sebelum mutasi dan rotasi dilakukan, kewenangan ini sudah
dikonsultasikan baik ke provinsi maupun pusat. Proses ini tidak dilakukan
begitu saja, mereka yang dipindah didasari atas kompetensi serta kinerja selama
ini,” kata Rohim.
Kemudian keputusan mutasi tersebut
tertuang dalam Surat Keputusan Plt. Bupati Bekasi Nomor 800/Kep.02-BKD/2017
tanggal 5 Januari 2017 Perihal Pengukuhan dan Penataan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dijelaskan Rohim,
mutasi dan rotasi tersebut dilakukan seiring dengan adanya perubahan organisasi
perangkat daerah. Bukan hanya di Kabupaten Bekasi, mutasi dan rotasi ini juga
dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. “Ini dilakukan
secara nasional,” tandasnya.
Pria yang
sebelumnya menjabat Wakil Bupati ini pun menyangkal adanya mahar politik dalam
proses mutasi dan rotasi. Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2017 telah disusun berdasarkan OPD baru. Untuk itu, rotasi dilakukan segera
setelah mendapat persetujuan.
Dia mengaku rotasi
tidak dikonsultasikan pada Bupati non aktif, Neneng Hasanah Yasin, karena yang
bersangkutan sedang cuti Pilkada. Jika harus menunggu hingga cuti berakhir pada
13 Februari, dikhawatirkan proses penyerapan anggaran terhambat.
Di sisi lain,
surat persetujuan Mendagri dan Gubernur pun dipermasalahkan. Dikabarkan, surat
tersebut sebelumnya terbit sebelum Bupati cuti. Surat yang terbit pertama itu
berisikan persetujuan Mendagri dan Gubernur kepada Bupati untuk menyusun SOTK
sebelum cuti. SOTK beserta para pejabatnya itu telah disetujui namun baru dapat
dikukuhkan pada tahun anggaran baru.
Namun, belakangan
muncul lagi surat persetujuan Mendagri dan Gubernur untuk Plt Bupati melakukan
rotasi dan mutasi. Dalam surat kedua, tidak disebutkan jika Mendagri dan
Gubernur mencabut surat yang pertama. Persoalan ini yang menjadi perdebatan.
Kepala Kejaksaan
Negeri Cikarang, Risman Tarihoran mengakui, proses mutasi dan rotasi jabatan
berpotensi terjadinya mahar. Untuk itu, pengawasan pun dilakukan Kejari.
“Prosesnya kami awasi karena memang rawan jual beli jabatan. Kami juga terus
selidiki,” kata dia.
Selain proses
penyelidikan, Kejari belum menerima laporan adanya proses jual beli jabatan.
Padahal, laporan dapat menguatkan indikasi permainan uang. “Kami tetap memantau
prosesnya, jika ada temuan laporkan kepada kami. Proses mutasi dan rotasi ini
sebenarnya atensi utama tim saber pungli," ucapnya.
Dinilai Sarat Kepentingan
Sementara itu, pihak legislator Kabupaten Bekasi
menilai, mutasi pejabat yang ada di lingkungan setempat sarat dengan
kepentingan politis. Soalnya, pejabat yang dimutasi, dianggap tidak sesuai
dengan kebutuhan.
"Ada pejabat
yang bukan SOTK (dinas) baru juga terkena mutasi, sehingga kami menilai sarat
dengan kepentingan politis," kata Muhtada Sobirin anggota Komisi I DPRD
Kota Bekasi pada Kamis (5/1/2017).
Muhtada
mencontohkan, pejabat yang sebelumnya berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dimutasi ke Satuan Kerja
Perangkat Daerah lain.
Padahal, kata dia,
BKD dan Bappeda bukan SOTK baru. Karena itu, pihaknya menuding bahwa mutasi
yang dilakukan oleh Pelaksana Bupati Bekasi sarat kepentingan politik, dan
memanfaatkan momen cutinya Bupati selama tahapan Pilkada.
"Bupati
Bekasi sebelum cuti, telah menyusun SOTK baru tersebut berikut dengan rencana
sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan tersebut. Seharusnya Plt
melanjutkannya," jelas Muhtada.
Tak hanya itu, dalam mutasi tersebut juga terdapat
kejanggalan. Pasalnya diketahui, ada seorang pegawai yang sudah meninggal tapi
ikut kena mutasi. Melalui akun Facebooknya, Direktur LSM Sniper
Indonesia Gunawan mengungkapkan bahwa pegawai yang sudah meninggal pun turut
dimutasi. Pegawai yang dimaksud adalah atas nama H. Wanto Sugiharto, S.STP. “ASN
(aparatur sipil negara) yang sudah di alam barjah pun turut di Mutasi. Weleh –
weleh,” kata Gunawan, Jumat (6/1/2017).
Almarhum Wanto
dimutasi menjadi Kepala UPT Pendataan dan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan
Wilayah III (Setu, Serang Baru, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Cibarusah,
Bojongmangu, Cikarang Barat) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan
informasi, almarhum Wanto sebelumnya menjabat Kepala Kepala UPTD Pendataan dan
Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Wilayah I (Cibitung, Tambun Selatan, Tambun
Utara, Babelan, Tarumajaya, Sukawangi, Tambelang, Muaragembong) pada Dinas
Pendapatan Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua DPD
Golkar Kabupaten Bekasi, Budiarta menyatakan rotasi dan mutasi
para pejabat SKPD yang dilakukan oleh Plt. Bupati Bekasi disinyalir
menjadi ajang ‘sapu bersih’ terhadap para pejabat yang loyal terhadap Bupati non
aktif, Neneng Hasanah Yasin. “Mutasi yang akan
dilakukan Plt Bupati, Rohim terkesan seperti dendam bersih bersih terhadap
pejabat yang loyal dengan kepemimpinan Bupati Neneng,” katanya.
Meskipun begitu, ia tak mempermasalahkannya.
Menurutnya, rotasi dan mutasi itu akan membutikan mana pejabat Pemkab Bekasi
yang gila jabatan dan mana yang tidak. “Tapi tak apa lah.
Ini juga menjadi cerminan Ibu Bupati melihat mana pejabat yang gila jabatan,
mana yang sok manis di depan Beliau tetapi dibelakangnya ngejek,” ucapnya. (Kaslim/Red)
0 Komentar