Kantor Bupati Karawang. (Ilustrasi) |
KARAWANG, KORANTRANSAKSI.com
- Pemerintah Kabupaten Karawang mengukuhkan pejabat
eselon II, III, dan IV pada Sabtu (31/12/2016) sore. Hal ini sebagai langkah penyesuaian
dengan Perangkat Daerah baru berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016. Jumlah jabatan
pada Perangkat Daerah tersebut sebanyak 1.247 jabatan. Terdiri dari eselon II.a
sebanyak 1 orang, eselon II.b sebanyak 36 orang, eselon III.a sebanyak 80
orang, eselon III.b sebanyak 136 orang, eselon IV.a sebanyak 718 orang, dan eselon
IV.b sebanyak 276 orang.
Pejabat yang akan diambil sumpah jabatan sebanyak 1.096 orang.
Terdiri dari eselon II.a sebanyak 1 orang, eselon II.b sebanyak 34 orang,
eselon III.a sebanyak 67 orang, eselon III.b sebanyak 115 orang, eselon IV.a sebanyak
647 orang, eselon IV.b sebanyak 232 orang.
Secara umum pejabat dimaksud hanya dikukuhkan. Sedangkan pejabat
yang hilang jabatannya karena penataan kelembagaan dan pengalihan urusan pemerintahan
ke Provinsi dan Pusat seperti Disdikpora, Distanhutbunak, Dinas Perikanan dan Kelautan,
Kelurahan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), BP4K,
DPPKAD dialihkan atau dirotasi kejabatan yang kosong.
Langkah tersebut diambil agar tidak merugikan pejabat yang
bersangkutan. Karena pada prinsipnya pemberhentian jabatan karena perampingan organisasi
diperkenankan setelah melalui proses penyaluran keinstansilain sudah tidakd imungkinkan
lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002.
Berdasarkan Pasal 124 Ayat (2) PP 18 Tahun 2016 (diundangkan tanggal
15 Juli 2016), pada saat peraturan ini mulai berlaku untuk pertama kali, perda pembentukan
perangkat daerah dan pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada
perangkat daerah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak PP
tersebut diundangkan.
Untuk memperjelas ketentuan tersebut, Mendagri menjelaskan dalam Suratnya
Nomor 188/3774/SJ tanggal 11 Oktober 2016 perihal Pedoman Penunjukan Perdatentang
Perangkat Daerah point 7 yang isinya agar peralihan perangkat daerah dari yang
ada saat ini menjadi Perangkat Daerah Baru berdasarkan PP 18 Tahun 2016 tidak mengganggu
pelaksanaan anggaran tahun 2016 dan siap untuk melaksanakan anggaran tahun
2017.
Maka dari itu, pertama, pejabat pada Perangkat Daerah yang memegang jabatan
tertentu pada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun
2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. Kedua, pengisian jabatan pada
perangkat daerah baru berdasarkan peraturan daerah ini untuk pertama kali dilakukan
pada akhir tahun 2016.
Hal ini diperkuat oleh Pasal 19 dan Pasal 22 Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud point 1 yang menjelaskan hal yang sama. Berdasarkan pasal
21 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Waktu pelaksanaan pengukuhan atau pelantikan jabatan sesuai dengan ketentuan
tersebut idealnya memang akhir tahun anggaran 2016 yaitu tanggal 31 Desember
2016 karena keterkaitan pelaksanaan anggaran 2016.
Walaupun pengukuhan dan pejabat dilakukan di luar hari kerja, namun hal
itu tidak menjadi masalah karena sudah dikonsultasikan keKomisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) yang menyatakan bahwa pada prinsipnya penyelenggara tugas-tugas pemerintahan
tidak boleh berhenti walaupun hari libur.
Berdasarkan Surat Menpan RN Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20
September 2016 Perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait dengan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam aturan itu dijelaskan, mengingat mendesaknya waktu pelaksanaan
amanat Peraturan Pemerintah dimaksud dan guna menjaga kesinambungan pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik, maka pengisian jabatan pimpinan
tinggi di Pemerintah Daerah yang mengalami perubahan organisasi sebagai konsekuensi
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dilakukan salah satunya dengan
cara dengan cara dikukuhkan dan JobFit (Uji Kesesuaian).
Pelaksanaan pengukuhan dan Job Fit Jabatan Pimpinan Tinggi
(JPT) Pratama eselon II sudah mendapat izin dari KASN melalui surat Nomor
B-2621/KASN/12/2016 tanggal 29 Desember 2016.
Kekosongan jabatan eselon II, III dan IV yang masih belum terisi sebanyak
151 jabatan. Namun, JPT sebanyak 2 jabatan yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Karawang dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kabupaten Karawang akan ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
Untuk pengisian kedua jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut akan diisi
melalui mekanis merotasi dan atau seleksi terbuka sesuai dengan Permenpan RB
Nomor 13 Tahun 2014.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ/2016 Diktum Kelima menjelaskan
Pengisian Pejabat Struktural pada Perangkat Daerah dilaksanakan setelah ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam hal terdapat jabatan yang kosong ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas
(Plt). Sehingga dalam rentang waktu diundangkannya PP tersebut sampai dengan ditetapkannya
Perda Perangkat Daerah beserta Perkada tentang Struktur, Uraian Tugas dan Fungsi,
Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali mendapat izin
Mendagri.
Setelah pengukuhan ini pengisian jabatan kembali
sesuai mekanisme yang berjalan sebelum (masatransisi PP 18 Tahun 2016) tidak perlu
mendapat Izin Mendagri kecuali pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang
harus dikonsultasikan dengan KASN. (Agus
Safutra)
0 Komentar