Kantor Walikota Pagaralam. |
PAGARALAM, KORANTRANSAKSI.com - Pemerintah Kota
(Pemkot) Pagaralam mengakui adanya hutang kepada pihak ketiga atau pemborong
yang mencapai Rp 71 miliar. Pemkot terhutang
karena pihak ketiga sudah melakukan pekerjaan dan harus dibayar. Sementara,
dana transfer pusat mencapai Rp 63 miliar dan Provinsi Rp 40 miliar telat.
Sekretaris Daerah
(Sekda) Kota Pagaralam, H Safrudin mengatakan, adanya penyesuaian atau
pemotongan anggaran membuat kondisi daerah sedikit goyang. Ditambah
adanya pemotongan akhir 2016, kemudian keterlambatan sehingga transfer dari
pemerintah pusat sehingga tidak dapat membayar dana pihak ketiga.
Akibatnya,
Walikota Pagaralam harus mengakui adanya hutang Rp 71 miliar hutang kepada
pihak ketiga. "Kita mengharapkan anggota DPD RI bapak Hendri
Zainudin dan Siska Marleni dapat menyuarakan masalah ini kepada Kementerian
Keuangan. Dengan begitu, jika dana ditranfer tidak akan mengganggu program
2017," pinta sekda, saat bertemu anggota DPD RI Hendri Zainudin diruang
Besemah III, Jumat (13/1/2017).
Plt Kepala DPPKAD
Kota Pagaralam, Iwan Mike Wijaya menjelaskan, pada 2014 pemerintah terlambat
membuat peraturan sehingga terjadi pengurangan. Dimana, ada Rp 43
miliar pemotongan sehingga total jumlahnya mencapai Rp92 miliar dipotong pusat.
Kemudian, pada
2015 pending dari segi belanja agar dapat melakukan penyesuaian pendapatan.
Namun, setelah dilakukan terdapat transfer pusat yang macet 2015 sehingga
seluruh uang di kas kosong.
"Begitu juga tahun
2016 ada Rp64 miliar dari sektor DBH pemerintah pusat kurang bayar. Kemudian,
pada 31 Desember 2016 akan ditransfer tetapi tidak juga masuk. Begitu juga, Rp
40 miliar dari provinsi tidak masuk. Akibatnya, pekerjaan pihak ketiga terpaksa
tidak dibayar dan diakui sebagai hutang," jelasnya. (Mirwansyah, SE)
0 Komentar