Rakor terkait pembebasan lahan. |
PAGARALAM, KORANTRANSAKSI.com - Pembebasan lahan
terkait pengerjaan sejumlah proyek besar di Kota Pagaralam bakal menjadi persoalan jika tidak ditangani
dengan serius. Betapa tidak, dari
hasil pertemuan dengan sejumlah pihak di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan
Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kota Pagaralam, belum lama ini, masih
ada beberapa kendala untuk menuntaskan kesepakatan ganti rugi antara Pemkot
Pagaralam dengan pemilik lahan (warga).
Menyikapi hal
tersebut, Assisten II Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kehumasan Kota
Pagaralam H. Syafrani mengatakan, bahwa di lapangan masih cukup banyak
persoalan sengketa lahan (pembebasan) menjadi kendala
program pembangunan. “Kita minta melalui SKPD yang baru terbentuk yang
membidangi pertanahan untuk segera menyelesaikannya,” kata dia.
Selama ini,
lanjutnya, pendataan dilakukan oleh sejumlah satker terkait, misalnya Dinas
PU. Salah satunya untuk pembenasan lahan Irigasi atau lainnya.
Sekarang sudah ada SKPDnya (Dinas PRKPP). Instansi ini bertugas melakukan
pendataan secepatnya. “Harus pasang
target di tahun ini, harus ada scedule kerjanya di tahun
ini lahan yang dibebaskan untuk segera disertifikasi karena menyangkut
kepentingan umum,” tegasnya.
“Jika lahannya
bermasalah bagaimana pengerjaan fisik bisa jalan,” ungkap Syafrani saat rakor
pembahasan pertanahan bersama Badan Pertanahan, camat dan lurah.
Kepala Dinas
Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, A Parliansyah ST MM
menambahkan, pertemuan ini merupakan rakor pembahasan status lahan terkait
program pembangunan dan asset Pemkot Pagaralam. Yang mana, kondisi di lapangan
masih cukup banyak ditemui yang belum disertifikatkan.
“Pada kesempatan
ini, bersama satker lainnya dilakukan pembahasan, untuk dilakukan inventarisir
lahan, pendataan tanah, juga recana pengadaan lahan. Termasuk persoalan tanah
di Pagaralam,” katanya seraya mengatakan bahwa di tahun ini untuk
menyelesaikan pembebasan lahan untuk jalan lingkar timur dan daerah Irigasi
Lematang di 2017 akan dianggarkan sekitar Rp15
miliar.
Ditambahkan Kadis
PU dan Penataan Tata Ruang Kota Pagaralam, Hariadi Razak melalui Kabid Bina
Marga, Adriansyah mengatakan, untuk penyelesaian pembebasan lahan perlunya koordinasi
dengan sejumlah pihak termasuk dari Badan Pertanahan. Hal ini dilakukan untuk
mengakuratkan ukuran luas di lapangan.
“Pengerjaan jalan
lingkar timur misalnya, dari 150 persil yang harus diganti rugi baru sekitar 65
persil yang sudah diselesaikan. Di lokasi lain, Simpang Manak-Tanjung Payang,
Simpang Padang Karet-Tinggi Hari. Termasuk, pembebasan liku lematang yang belum
rampung dikarenakan belum ada kesepakatan harga dikarenakan ada tanam tumbuh,”
beber dia. (Mirwansyah)
0 Komentar