Kondisi kanopi gedung Dibaleka 1 Balaikota Depok yang roboh. |
Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna
meminta Kejagung cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi Dibaleka.
DEPOK, KORATRANSAKSI.com - Kasus
dugaan korupsi di sejumlah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah
Kota Depok, pengusutannya lambat. Ada sekitar 30 lebih kasus dugaan korupsi
yang pernah diusut penyidik kejaksaan justru jalan di tempat/stagnasi. Bahkan,
kepastian hukumnya tidak jelas.
Di
antara kasus tersebut yakni dugaan korupsi pembangunan gedung 10 lantai, gedung
satu atap Dinas Badan Lembaga dan Kantor (Dibaleka) Kota Depok senilai Rp.178
miliar. Tekait hal ini, Satuan tugas (satgas) gabungan Kejagung dan Kejari Kota
Depok menurunkan tim untuk membongkar adanya dugaan penyimpangan dana APBD
proyek Dibaleka pasca robohnya atap loby utama di gedung Dibaleka I dan II, pada
Juni 2015 lalu.
Tim
jaksa juga menyasar ke basement, yang acap kali kebanjiran jika hujan turun dan
memeriksa keramik retak lantai satu hingga lantai empat di Dibaleka I. Selain
itu tim jaksa memeriksa keramik lantai 1 sampai lantai 10 di Dibaleka II. “Ada
indikasi korupsi karena gedung baru diresmikan kok sudah roboh dan retak-retak,
basementnya juga kebanjiran,” ucap Kapuspenkum Kejagung yang kala itu dijabat
Toni Spontana.
Kepala
Seksi Inteljen Kejari Kota Depok, Wahyudi Eko Husodo mengakui kasus dugaan
korupsi APBD Dibaleka I dan Dibaleka II pernah diusut. Namun, ia berdalih
menindaklanjuti proses tersebut butuh waktu. Apalagi jumlahnya mencapai
puluhan, melibatkan banyak orang dan instansi lain, seperti Badan Pemeriksa
Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan. “Hal itu termasuk salah satu
penghambat proses pengusutan bila hasil audit lembaga resmi belum selesai,” kata
Wahyudi belum lama ini.
Sementara itu pada
kesempatan terpisah, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna meminta Kejagung
cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi Dibaleka. “Kami ingin pengusutan kasus
dugaan korupsi yang berumur dua tahun itu tuntas secepatnya dan mengungkap pihak-pihak
yang terkait, demi kepastian hokum,” tandasnya. (Jopi)
0 Komentar