BBM ilegal. (Ilustrasi) |
TANJUNGPANDAN, KORANTRANSKASI.com - Polres
Belitung menyerahkan berkas P21 dan tersangka Iwan pelaku dugaan kasus
penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Belitung, Rabu (25/1/2017) lalu.
Kepala
Kejaksaan (Kajari) Negeri Belitung Nova Elida Saragih membenarkan hal tesebut.
“Rencana besok siang, Polres Belitung akan mengirim berkas dan sejumlah barang
bukti serta pelaku ke Kejaksaan,” ujarnya Selasa (24/1/2017).
Bahkan,
pihak Kejari Belitung sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk
menangani kasus ini. Sebelumnya, pihak Polres Belitung mengirim sejumlah
berkas, yakni P21. Setelah diteliti buku merah setebal kurang lebih 100 halaman
itu dinyatakan lengkap.
“Kemungkinan
hari ini, pelaku akan dikirim ke Kejaksaan. Sebab, Polres Belitung siap untuk
mengirim berkas dan pelaku,” ujar Nova Elida Saragih, Selasa (24/1/2017) lalu.
Sementara
itu, penyidik yang menangani kasus ini, Kanit Tipiter Polres Belitung Ipda
Arfian Restu Jaya menyatakan siap mengirim Iwan beserta barang bukti ke Kejari
Belitung. Namun, kendala yang dialami Polres Belitung saat ini adalah kondisi
Iwan. “Beberapa hari terakhir ini, dia tak hadir ke polres untuk wajib lapor.
Iwan merupakan tahanan luar yang dijamin (oleh Taufik Rizani, red) kini sedang
sakit,” ujar pria jebolan AKPOL 2015 ini.
“Beberapa
hari ini dia (Iwan, red) juga tidak datang ke Polres Belitung. Setelah kita
selidiki ke rumahnya, kata tersangka dia sakit,” ungkap Afrian. Polisi pun belum
bisa memastikan apakah Iwan sakit, atau pura-pura sakit.
Berdasarkan
keterangan Arfian, ada kejanggalan saat dia datang ke rumah Iwan. Waktu itu,
kondisinya seperti orang sakit yakni diinfus. Namun, beberapa menit kemudian,
anaknya datang lalu menanyakan kenapa ayahnya kok sakit, padahal beberapa jam
sebelumnya sehat.
“Kami
tidak tahu, apakah Iwan ini pura-pura sakit atau memang sakit. Namun, saya
optimis, besok dia sudah bisa dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, untuk
dilakukan tahap selanjutnya,” pungkas Ipda Arfian.
Seperti
diberitakan, Iwan menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar
minyak (BBM) solar bersubsidi. Iwan diamankan usai Jajaran Resmob dan
Ditkrimsus Polda Babel menggrebek SPDN miliknya di Dusun Telok Dalam, Desa Juru
Seberang, Sabtu 10 Desember 2016 lalu.
Pemilik SPDN ini,
ditetapkan sebagai tersangka, karena dugaan menjual solar tidak cukup takaran
dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Dalam kasus ini, polisi menjerat
tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Mineral dan
Gas (Migas), ancaman hukuman enam tahun penjara. “Unsur-unsur tindak pidananya
itu sudah dipenuhi,” pungkas AKBP Sunandar. (Rita)
0 Komentar