Presiden Joko Widodo sosialisasi revolusi mental. |
JAKARTA, KORANTRANSASI.com - Dalam rangka
memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan
Revolusi Mental yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan
gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju,
makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada
6 Desember 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016
tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Inpres tersebut
ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3.
Jaksa Agung Republik Indonesia; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 6. Para Kepala Lembaga
Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Kepala Sekretariat Lembaga Negara; 8. Para
Gubernur; dan 9. Para Bupati/Walikota.
Kepada para
pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk
melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Dalam mengambil
langkah-langkah sebagaimana dimaksud, menurut Inpres tersebut, berpedoman
kepada 5 (lima) program Gerakan Nasional Revolusi Mental yang meliputi:
I.
Program
Gerakan Indonesia Melayani, yang difokuskan kepada : a. peningkatan kapasitas
Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara; b. peningkatan penegakan disiplin
Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum; c. penyempurnaan standar pelayanan dan sistem
pelayanan yang inovatif (e-government); d. penyempurnaan sistem manajemen
kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara; e.
peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan
responsif; f. penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi); g.
penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi); h. peningkatan penyediaan
sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik; i. peningkatan penegakan
hukum dan aturan di bidang pelayanan publik; dan j.penerapan sistem penghargaan
dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.
II.
Program
Gerakan Indonesia Bersih, yang difokuskan kepada: a. peningkatan perilaku hidup
bersih dan sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan
komunitas; b. peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang
menunjang perilaku hidup bersih dan sehat; c. pengembangan sistem pengelolaan
sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, sarana dan
prasarana pelayanan publik; d. penyempurnaan peraturan perundang-undangan
(deregulasi); e. pemberian kemudahan bagi perusahaan/swasta/lembaga yang
melakukan pengelolaan sampah; f. mengutamakan peran serta masyarakat di dalam
menunjang perilaku bersih dan sehat; dan g. peningkatan penegakan hukum di
bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan.
III.
Program
Gerakan Indonesia Tertib, yang difokuskan kepada: a. peningkatan perilaku tertib penggunaan ruang
publik; b. peningkatan perilaku tertib pengelolaan pengaduan; c. peningkatan
perilaku tertib administrasi kependudukan; d. peningkatan perilaku tertib
berlalu lintas; e. peningkatan perilaku antri; f. peningkatan sinergi
penyediaan sarana dan prasarana penunjang perilaku; g. peningkatan penegakan
hukum perilaku tertib; dan h. menumbuhkan lingkungan keluarga, satuan
pendidikan, satuan kerja, dan komunitas yang ramah dan bebas kekerasan.
IV.
Program
Gerakan Indonesia Mandiri, yang difokuskan kepada:a. peningkatan perilaku yang
mendukung tercapainya kemandirian bangsa dalam berbagai sektor kehidupan; b.
peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya pertumbuhan kewirausahaan dan
ekonomi kreatif; c. peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap ekonomi
nasional; d. peningkatan apresiasi seni, kreativitas karya budaya dan warisan
budaya; e. peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya pemerataan ekonomi
dan pengembangan potensi daerah tertinggal; f. peningkatan perilaku yang
mendukung penggunaan produk dan sebesar-besarnya komponen dalam negeri; g.
peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja; h. peningkatan penelitian
dan pengembangan di bidang ekonomi, pangan, dan energi; i. peningkatan sinergi
penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang kemandirian di bidang ekonomi,
pangan, dan energi; j. peningkatan penggunaan hasil penelitian dan pengembangan
teknologi dalam negeri; k. pemberian kemudahan bagi perseorangan atau
perusahaan dalam negeri untuk mendaftarkan dan pemeliharaan Hak Kekayaan
Intelektual; l. peningkatan internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang
sehat; m. peningkatan pengakuan dan pemberian dukungan terhadap hasil karya
atau prestasi anak bangsa; n. penyempurnaan peraturan perundang-undangan
(deregulasi); dan o. peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran
Hak Kekayaan Intelektual dan perilaku usaha yang tidak sehat.
V.
Program
Gerakan Indonesia Bersatu, yang difokuskan kepada: a. peningkatan perilaku yang
mendukung kehidupan demokrasi Pancasila; b. peningkatan perilaku toleran dan
kerukunan inter dan antar umat beragama; c. peningkatan perilaku yang mendukung
kesadaran nasionalisme, patriotisme, dan kesetiakawanan sosial; d. peningkatan
kebijakan yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa; e. peningkatan perilaku
yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kaum minoritas, marjinal,
dan berkebutuhan khusus; f. peningkatan dukungan terhadap inisiatif dan peran
masyarakat dalam pembangunan; g.peningkatan perilaku kerja sama inter dan antar
lembaga, komponen masyarakat dan lintas sektor; h. peningkatan penegakan hukum
terhadap pelaku pelanggaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa; i.
penyelenggaraan pendidikan agama yang mengajarkan keragaman, toleransi, dan
budi pekerti; dan j. peningkatan peran lembaga agama, keluarga, dan media
publik dalam persemaian nilai-nilai budi pekerti, toleransi, dan hidup rukun.
Menurut Inpres
tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung jawab atas
terwujudnya perilaku Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara yang melayani.
Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersih dan
bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersih
Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) mengoordinasikan
Program Gerakan Indonesia Tertib dan bertanggung jawab atas terwujudnya
perilaku masyarakat Indonesia yang tertib.
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia
Mandiri dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia
yang mandiri.
Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersatu dan
bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersatu.
“Koordinator
masing-masing program sebagaimana dimaksud, menyampaikan hasil pelaksanaan
Program Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali dalam
setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum KEEMPAT Inpres
tersebut.
Segala biaya yang
diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini, menurut Inpres tersebut,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Instruksi Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum KEDELAPAN Inpres Nomor 12
Tahun 2016 itu. (Q4/Rel)
0 Komentar