Spanduk, bentuk protes warga. |
Ribuan ton limbah B3 yang ditimbun PT PRIA diduga mencemari air tanah dan sumur warga. Indikasinya, warga mengalami iritasi kulit dan gatal-gatal setelah kontak dengan air sumur.
MOJOKERTO, KORANTRANSAKSI.com - PT Putra Restu Ibu
Abadi (PRIA) diduga menimbun limbah medis ke dalam tanah di wilayah Desa Lakar
Dowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tanpa ijin. Limbah medis
yang berasal dari rumah sakit di sekitar wilayah Kabupaten Sidoarjo tersebut dikubur
di dalam tanah begitu saja. Padahal limbah medis tersebut termasuk kategori
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Tentu saja, tanpa
penanganan yang tepat limbah medis dapat menggangu kesehatan warga sekitar.
Selain itu dapat mencemari lingkungan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem.
Dampaknya, tanah disekitarnya pun menjadi rusak dan tidak dapat ditanami lagi.
Hasil penelusuran
Koran Transaksi bersama LSM Aliansi Indonesia (AI), akibat dari penimbunan
limbah medis tersebut warga sekitar lokasi pembuangan limbah mengaku merasakan
gatal-gatal. Menurut keterangan warga hal itu terjadi karena sumur mereka
tercemar oleh limbah. Meraka juga merasakan sesak karena bau limbah.
Yang sangat
mengejutkan, menurut keterangan warga PT PRIA bergerak di bidang pembuatan
batako. Sungguh aneh memang, PT yang membuat batako bisa dijadikan oleh rumah
sakit untuk membuang limbah medis yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan
masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
“Rumah Sakit yang
notabene adalah menyembuhkan penyakit bagi orang-orang yang sakit, jika
terbukti kongkalikong dengan PT PRIA, maka disisi lain juga sama saja membunuh
secara berlahan-lahan. Anehnya, rumah sakit itu apa tidak tahu bagaimana PT
tersebut mengelola limbah medis dari mereka yang sangat berbahaya bagi
kesehatan dan buruk bagi lingkungan sekitar,” ujar aktivis dari LSM AI.
Hal tersebut
sungguh sanggat disayangkan, lanjutnya, diduga ada oknum-oknum yang terlibat
untuk memenangkan tender pembuangan limbah tersebut ke PT PRIA demi
menghasilkan pundi-pundi rupiah. “Karena, bukan hanya di wilayah Sidoarjo saja,
tapi ada juga Surabaya dan pabrik miwon juga turut membuang limbahnya ke PT
Pria,” terangnya.
Hingga berita ini
diterbitkan, PT PRIA belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penimbunan limbah
medis yang mencemari lingkungan.
Desak Diperiksa
Terkait dugaan penimbunan tanah dengan limbah B3 di
pabrik pengolah limbah B3, PT PRIA, Komisi Lingkungan
Hidup DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pemeriksaan. “Kami mendorong
agar dibor dan diambil sampel tanahnya untuk membuktikan penimbunan limbah B3,”
kata anggota Komisi VII DPR RI, Mat Nasir, beberapa waktu lalu.
Menurut Nasir, tim
Komisi VII DPR bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan
Hidup telah berdialog dengan warga Desa Lakardowo dan manajemen PT PRIA pada 24
November 2016.
Nasir mengatakan
pembuktian atas dugaan penimbunan limbah B3 tanpa izin dan prosedur yang benar
oleh PT PRIA ini sangat penting. Sebab, rembesan dari limbah yang ditimbun
sejak 2010 itu diduga kuat telah mencemari air tanah di sumur warga dalam satu
tahun terakhir. “Tinggal nanti saksi menunjukkan tempat yang pasti (untuk
dibor) agar pas,” ujar politikus Partai Demokrat ini.
Selain itu, Komisi VII Bidang Lingkungan Hidup DPR mendesak
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengaudit lingkungan PT PRIA. Audit ini merupakan rekomendasi rapat Komisi
Lingkungan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum; Dirjen Planologi
Kehutanan dan Tata Lingkungan; Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3
Kementerian LHK; serta Direktur Utama PT PRIA di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis,
8 Desember 2016.
“Audit lingkungan
melibatkan pihak ketiga yang independen,” kata Nasir. Audit
akan menilai sejauh mana dampak aktivitas usaha perusahaan pengolah limbah itu
terhadap lingkungan. Jika audit menemukan unsur yang merugikan warga, maka
warga yang terpapar limbah B3 harus diberi kompensasi sesuai dengan aturan.
PT PRIA juga wajib
memulihkan fungsi lingkungan yang terpapar limbah B3 yang dikelola perusahaan
dengan diawasi Dirjen Penegakan Hukum dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah,
dan B3 Kementerian LHK. “PT PRIA harus memulihkan fungsi lingkungan dengan
mengambil tanah timbunan di lahan masyarakat yang terpapar limbah B3,” tandasnya. (Rik/Ddk/Rct)
0 Komentar