Sampah menumpuk dipinggir jalan, padahal ada plang larangan. |
BEKASI, KORANTRANSAKSI.com - Warga
Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Propinsi
Jawa Barat merasa sangat resah akibat adanya bau busuk sampah yang bertebaran
di mana-mana. Hal ini diduga akibat maraknya perumahan yang belum dilengkapi
fasilitas kebersihan, sehingga para warga perumahan membuang sampah
sembarangan.
"Guna
menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukarukun
M. Sanin mengatakan bahwa pihaknya telah memasang papan larangan buang sampah sembarangan,
serta melakukan sosialisasi kepada warga.
“Kami
juga telah membentuk tim petugas kebersihan yang bertugas mengambil sampah dari
rumah-rumah warga. Mereka melakukan pengambilan sampah sebulan empat kali, atau
seminggu sekali. Petugas kebersihan desa menerima pembayaran iuran sebesar Rp
20.000- sebulan sekali,” terangnya kepada Koran Transaksi, di lokasi tempat
pembuangan sampah liar, belum lama ini.
“Namun saya
masih tidak mengerti, masih ada juga warga yang nakal membuang sampah semaunya.
Kalau seandainya sampai dibiarkan begini terus, mungkin warga kami akan
terjangkit penyakit, bahkan juga bisa menimbulkan banjir,” ungkapnya.
Ketua BPD
Sukarukun, M. Sanin mengatakan bahwa dirinya bersama anggota melakukan investigasi
siapa warga nakal yang masih membuang sampah semauanya. “Akhirnya saya dan
anggota BPD mencari tahu siapa yang membuang sampah sembarangan tersebut. Ternyata,
setelah dilakukan pemantauan, banyak warga perumahan di lingkungan Kecamatan
Sukatani yang membuang sampah semauanya,” jelasnya.
“Mereka
mengendarai sepeda motor, kemudian mereka melemparkan sampah yang dibungkus kantong
plastik ke pinggir jalan dari atas sepeda motor sambil jalan,” terangnya.
“Lalu saya dan
anggota BPD mepunyai ide agar warga tidak membuang sampah di tempat ini lagi.
Kami BPD dan petugas kebersihan desa bergiliran menunggu tempat yang biasa
dijadikan tempat pembuangan sampah. Namun, mereka malah pindah ke tempat lain
yang tidak kami tunggu. Kami berharap kepada pemerintah kecamatan dalam hal ini
kepala seksi ketentraman dan ketertiban (Satpol PP) agar bisa menegakkan
undang-undang K3-nya,” pungkanya. (Kaslim)
0 Komentar