Sengketa Lahan. (Ilustrasi) |
TANGSEL, KORANTRANSAKSI.com
– Sengketa tanah berkepanjangan di Ciputat Timur,
khususnya di Pondok Ranji, Rengas, Rempoa dan Cempaka Putih, belum ada
tanda-tanda titik penyelesaian. Rebutan tanah puluhan hektar itu dan
berlangsung sudah puluhan tahun, terkesan seperti “rebutan pepesan kosong”.
Karena tanah-tanah yang diributkan itu, di atasnya sudah berdiri berbagai ragam
bangunan perumahan, ruko-ruko, jalan, gedung-gedung fasilitas umum dan
pemukiman penduduk.
Ada dugaan, para pembeli tanah waktu itu mempercayakan kepada
orang-orang suruhannya untuk turun lakukan negosiasi. Bukan tak mungkin orang
suruhan yang awam tentang persyaratan administrasi pertanahan, bertemu dengan
kelompok-kelompok mafia tanah.
Salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut adalah
RH. Soedirdjo SH, komisaris PT. Puri Agung Indoraya. Pihaknya pernah
membebaskan tanah seluas 72 HA dan 14,2 HA yang sebelumnya berstatus tanah
titisara Pondok Ranji. Secara keseluruhan tanahnya berada juga di Rempoa,
Rengas, dan Cempaka Putih. Pembebasan dilakukan tahun 1972-1973 dan telah
menjadi Sertifikat Hak Milik tahun 1973-1974. Sertifikat-sertifikat milik RH. Soedirdjo
ketika itu meminjam nama para pelaksana (orang-orangnya) di lapangan.
Diantaranya RH. Sulaeman Wangsadilaga (dkk), Nasikoen Djojohartono (dkk) dan Eddy
T. Wijoyo (dkk).
Lahan strategis yang tidak jauh dari kantor Kecamatan Ciputat Timur,
dan diatasnya berdiri 11 unit ruko, ternyata masuk dalam daftar tanah milik RH.
Soedirdjo. Beberapa warga setempat yang tahu sejarah tanah itu mempertanyakan
bagaimana proses AJB dan sertifikat pemilik 11 ruko tersebut.
Pemilik ruko yang diketahui dari PT. Soraya Land
belum berhasil ditemui awak media. Namun berdasarkan data yang ada, yaitu surat
keterangan Lurah Pondok Ranji No.973/62-Pd.R/2011 tentang keberadaan 27 SHM
yang format suratnya dinilai ganjil. Pihak-pihak terkait menyatakan surat itu
meragukan, diduga bikinan oknum mafia tanah. Lurah Pondok Ranji yang sekarang,
H. Mukroni menyatakan surat itu diduga palsu. Lurah waktu itu, Mursinah SH yang
sekarang menjabat Camat Serpong menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat
tersebut. Menurut dia, tandatangannya dipalsukan. (okt/007)
0 Komentar