Tarif listrik naik. (Ilustrasi) |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - PT PLN (Persero)
mulai 1 Januari 2017 memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi
rumah tangga golongan mampu yang menggunakan listrik dengan daya 900 VA.
Tarif listrik
pelanggan rumah tangga pengguna listrik dengan daya 900 VA, yang sebelumnya
mendapat subsidi, secara bertahap akan dinaikkan sampai sesuai dengan tingkat
keekonomian dan akhirnya tidak akan mendapat subsidi lagi. Kenaikan
tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni pada 1 Januari 2017, 1 Maret
2017, dan 1 Mei 2017.
Menurut Kepala
Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka di Jakarta, Senin (2/01/2017), kenaikan tarif tersebut merupakan bagian
dari kebijakan pemerintah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. "Mulai
1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan
kenaikan tarif secara bertahap," katanya.
I Made Suprateka
menjelaskan, secara bertahap tarif untuk pelanggan listrik 900 VA akan naik
dari Rp605 menjadi Rp791/kWh per 1 Januari 2017, Rp1.034/kWh mulai 1 Maret
2017, dan Rp1.352/kWh per 1 Mei 2017.
Lalu, mulai 1 Juli
2017, pelanggan rumah tangga pengguna listrik 900 VA akan kena penyesuaian
tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.
Jika mengikuti
tarif listrik 12 golongan tarif listrik nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka
tarifnya sebesar Rp1.467,28/kWh.
Dengan demikian,
per 1 Juli 2017 akan ada 13 golongan nonsubsidi yang terdampak penyesuaian
tarif setiap bulan.
Pelanggan rumah
tangga yang sebelumnya masuk dalam golongan rumah tangga 900 VA akan menjadi
golongan baru, sehingga total golongan pelanggan PLN bertambah dari 37 menjadi
38.
Made juga
mengatakan bahwa tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan nonsubsidi periode
Januari 2017 mengalami penurunan dibandingkan Desember 2016. "Penurunan
tarif listrik rata-rata sebesar Rp6 per kWh," katanya.
Menurut dia, tarif
listrik tegangan rendah (TR) pada Januari 2017 menjadi Rp1.467,28/kWh, tegangan
menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tegangan tinggi (TT) menjadi
Rp996,74/kWh, dan layanan khusus menjadi Rp1.644,52/kWh.
Made mengatakan
tarif listrik Januari 2017 turun karena harga minyak mentah Indonesia
(Indonesian Crude Price/ICP) yang juga turun meski indikator lainnya berubah,
kurs rupiah terhadap dolar AS melemah dan inflasi naik.
ICP pada November
2016 turun 3,39 dolar AS per barel dari 46,64 dolar AS menjadi 43,25 dolar AS
per barel pada Oktober 2016.
Kurs rupiah pada
November 2016 melemah Rp293,26 dolar per dolar AS dari Rp13.017,24 menjadi
Rp13.310,50 per dolar AS pada Oktober 2016 dan inflasi naik 0,33 persen dari
0,14 persen pada Oktober 2016 menjadi 0,47 persen pada November 2016.
Penyesuaian tarif
listrik setiap bulan dilakukan berdasarkan kurs rupiah, ICP, dan inflasi. Penyesuaian
tarif listrik dilakukan pada 12 golongan pelanggan, antara lain rumah tangga TR
daya 1.300 VA, rumah tangga TR 2.200 VA, rumah tangga TR 3.500-5500 VA, dan
rumah tangga TR 6.600 VA ke atas.
Selanjutnya ada
golongan bisnis TR daya 6.600-200 kVA, bisnis TR di atas 200 kVA, kantor
pemerintah TR 6.600-200 kVA, industri TM di atas 200 kVA, industri TT 30 MVA ke
atas, kantor pemeritah TM di atas 200 kVA, penerangan jalan umum TR, dan
layanan khusus.
Sementara tarif listrik
untuk 25 golongan pelanggan lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga daya
450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk
dalam 25 golongan pelanggan yang mendapat subsidi pemerintah. (Q4/Ant)
0 Komentar