Kajari Prabumulih, M Husein Atmadja SH MH. |
PRABUMULIH, KORANTRANSAKSI.com - Prinsip
kehati-hatian dalam penegakkan hukum sangat
diperlukan. Akan tetapi, “prinsip itu tidak
pula menjadi alasan proses hukum menjadi mandek”. Zon dan Mar sudah ditetapkan
menjadi tersangka dan kasusnya tinggal vonis, sementara Mudasir
Yunus (MY) (PT. TAM-red) proses hukumnya tidak berlanjut, karena tidak
memenuhi unsur fakta persidangan.
Upaya hukum yang
dilakukan MY, dengan adanya kasus subsidi pupuk yang disangkakan kepadanya, dia
sangat koorproaktif dan mempertanyakan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, Posma dan Hadi sebagai auditornya,
dalam penjelasannya menurut sumber, bahwa MY dalam kasus pupuk subsidi ini tidak ditemukakan
kerugian negara.
Lembaga penggiat
anti korupsi Nasional Corruption Watch (NCW), sangat
menyayangkan hal tersebut. “Masak ada kasus sejak tahun
2013 hingga sekarang tahun 2017 tidak
kunjung tuntas,” demikian diungkapkan
Ketua Umum NCW Syaiful Nazar, belum
lama ini.
Proses hukum
subsidi pupuk di Kota Prabumulih
sangat berbelit-belit, dimana kasus yang terjadi di penghujung Desember 2014
lalu ini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri dan Kejari
Prabumulih dan sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan
korupsi penyelewengan kuota pupuk bersubsidi sebanyak 1.575 ton tahun 2013. Keempatnya
adalah sebagai pengecer pupuk bersubsidi PT Petrokimia Gresik yang ditunjuk
untuk melakukan pengelolaan di dua wilayah kota nanas ini.
Menurut sumber NCW,
keempat tersangka itu masing-masing Mar, Zon keduanya pasangan suami istri (Pasutri)
fakta hukumnya sudah maju dalam persidangan tinggal vonis saja. Sedangkan
tersangka lainnya IKB, PON belum cukup untuk maju kepersidangan.
Investigasi NCW
sebagaimana diungkapkan Syaiful, pasangan suami istri Zon (mantan anggota KPU
Prabumulih dan istrinya Mar, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak
ditahan dengan alasan tersangka sangat koorproaktif. Tersangka Zon dan Maret, berdasarkan
Audit BPKP dinyatakan terbukti telah merugikan negara sebesar Rp315 juta.
Ketua Umum NCW
Syaiful Nazar, dan Wakil Sekjend M Rechan
RR S.Ds, didampingi Ketua DPD-NCW, Fairus Syarif beserta Anggota dan Kesbangpol
Kota Prabumulih Martodi HS, SH, MM, (3/2/2017) di Prabumulih mempertanyakan
kepada Kesbangpol.
Martodi mengakui
memang kasus subsidi pupuk di Kota Prabumulih masih dalam proses hukum. Lebih
lanjut Martodi, menghubungi Kabag Hukum melalui celullernya. Dalam perbincangan
via celuller dijelaskan, tersangka Zon dan Maret, berdasarkan Audit BPKP
dinyatakan terbukti telah merugikan negara sebesar Rp 315 juta. Dan tinggal turun vonisnya.
Mengenai kasus MY tidak
terdapat kerugian negara dan bahkan Kabag Hukum mengatakan, bahwa Kejari
Prabumulih juga sudah menyerahkan segala bentuk alat bukti bahwa tidak ada
ditemukan kerugian negara.
Martodi tambahkan, dia
sudah melakukan klarifikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih,
mengenai SP3 tinggal menunggu, pada prinsipnya proses hukumnya tidak bisa
dilaksanakan. (Eyik/Hamka/Herman)
0 Komentar