Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. |
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan, kartu tanda penduduk
elektronik atau e-KTP palsu tidak dapat digunakan untuk mencurangi Pemilihan
Kepala Daerah.
"Kecurangan
gimana? Enggak bisa digunakan untuk Pilkada itu," ujar Arief pada acara
diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).
Alasan
pertama, orang yang menggunakan hak pilih adalah yang terdaftar dalam daftar
pemilih tetap (DPT).
Orang
yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, hanya
diperbolehkan pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Asalkan, yang bersangkutan
membawa e-KTP ke TPS.
"Persoalannya,
kalau punya 1.000 e-KTP pun, apa bisa dia berpindah-pindah ke TPS lain? Enggak
mungkin bisa," ujar Arief.
Alasan
kedua, orang yang sudah menggunakan hak pilihnya ditandai dengan tinta hitam
pada jari kelingking.
Tinta
itu sulit dihapus sehingga memudahkan panitia pemungutan suara melihat apakah
seseorang sudah menggunakan hak pilihnya atau belum.
Atas
dasar alasan-alasan itu, Arief yakin perkara dugaan pemalsuan e-KTP yang
terungkap baru-baru ini, bukan untuk mencurangi Pilkada.
"Orang
mau kait-kaitkan langsung ke Pilkada ya bisa saja. Tapi kontrol yang kami
gunakan tidak memungkinkan pelaku kecurangan melakukan aksinya," ujar
Arif.
Sebanyak
36 cetakan e-KTP dikirim ke Indonesia dari Kamboja pada Jumat (3/2/2017). Paket
itu dikirim melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta dengan menggunakan jasa
perusahaan titipan Fedex.
Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, saat ini
pihaknya sedang melakukan pendalaman bersama Direktorat Pajak, Kepolisian, dan
Kementerian Dalam Negeri terkait temuan e-KTP palsu.
Namun,
sejauh ini keberadaan e-KTP palsu itu diduga diperuntukan bagi pelaku kejahatan
siber.
"Kalau melihat
ada KTP, NPWP, buku tabungan, dan kartu ATM, bisa jadi pengiriman ini terkait
dengan rencana kejahatan siber, kejahatan perbankan, atau pencucian uang,"
kata Heru melalui keterangan tertulis. (07/Kom)
0 Komentar