Tergugat akan minta perlindungan hukum ke Presiden agar tidak ada lagi konsumen
dan masyarakat yang diseret oleh
Alfamart gara-gara minta
transparansi.
TANGERANG, KORANTRANSAKSI.com
– Seorang konsumen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
(Alfamart) yang meminta laporan penggunaan dana donasi konsumen, dijawab dengan
gugatan ke pengadilan oleh gerai retail tersebut.
Hal itu menimpa Mustolih Siradj. Mustolih sebagai seorang konsumen sekaligus donatur merasa berhak
mengetahui aliran dana sumbangan yang telah diberikannya selama ini. Dia
mengklaim memiliki bukti untuk mengajukan transparansi sumbangan tersebut.
"Saya punya
20 struk donasi dan kemudian menyurati Dirut alfamart yang intinya di surat
saya, meminta 11 item informasi penyelenggaraan sumbangan. Seperti izin
sumbangan, siapa penerima manfaat donasi terkumpul dan akuntan publik,"
jelas dia.
Menurut Mustolih, Alfamart menghimpun donasi dari uang
kembalian sebesar Rp
100-400 dalam setiap transaksi. “Tahun 2015 Alfamart telah menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen
mencapai Rp. 33,6 miliar,
tidak jelas kemana penyalurannya. Tidak ada audit akuntan
publik," kata pria yang juga Dosen UIN Jakarta.
Merasa Alfamart tidak transparan, Mustolih mengajukan
sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP), Alfamart diperintahkan memberikan
data kepada Siradj. Tapi entah
mengapa, Alfamart sekarang malah
menggugat Mustolih yang merupakan konsumen dan donaturnya ke Pengadilan Negeri
Tangerang. Tak tanggung-tanggung, Alfamart menyewa pengacara
kondang Yusril Ihza Mahendra beserta 14 Lawyer untuk menggugat
Mustolih ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Hanya di
Indonesia, konsumen minta data dan informasi pengelolaan sumbangan malah
dijawab dengan gugatan ke pengadilan. Saya santri, saya tidak gentar. Tapi ini
preseden buruk bagi konsumen Indonesia, minta transparansi malah saya diseret
ke pengadilan," kata Mustolih, belum lama ini.
Alfamart keberatan terhadap gugatan Mustolih. Meskipun
sebuah perusahaan terbuka, Alfamart merasa bukan merupakan badan publik yang
masuk dalam dalil pasal Undang-Undang KIP. “Lagi pula, donasi kami salurkan ke
sejumlah yayasan kredibel yang diketahui masyarakat,” kata juru bicara Alfamart
Regional Jawa, Faruq Asrori.
Berdasarkan salinan surat gugatan yang ditunjukkan
Mustolih, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Alfamart menggugat Mustolih
dan KIP ke Pengadilan Negeri Tangerang karena keberatan atas keputusan yang
diumumkan pada 19 Desember 2016. Surat gugatan tersebut dilayangkan pada 10
Januari lalu.
Mustolih mengingatkan kepada publik, untuk berfikir
ulang menyumbang kepada Alfamart. "Jangan sampai seperti saya, sudah
nyumbang dan sering belanja malah diseret ke pengadilan,” tukasnya
sedih.
Rencananya Mustolih
akan minta perlindungan hukum ke Presiden, DPR, Menteri Perdagangan, Menteri
Sosial yang menerbitkan izin sumbangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(BPKN) agar tidak ada lagi konsumen
dan masyarakat yang diseret oleh
Alfamart gara-gara minta transparansi.
"Saya akan
laporkan juga Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena dia tercatat di
bursa efek," ujarnya. Mustolih mengajak agar konsumen Indonesia harus
bersatu melawan penyelenggara sumbangan yang tidak transparan dan tidak
kredibel. "Jangan sampai seperti saya, sudah nyumbang dan
sering belanja malah diseret ke pengadilan," pungkas Mustolih.
Tanggapan Alfamart
Saat dikonfirmasi, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
(SAT), pengelola jaringan Alfamart, memastikan upaya hukum banding ke tingkat
pengadilan terkait status Badan Publik yang disematkan Komisi Informasi Pusat
(KIP) sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Hal ini merujuk pada UU KIP Tahun 2008, khususnya
terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa, di Pasal 47 dan 48 yang diperkuat pula
dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2011 tentang Tata cara
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma 2 Tahun 2011).
Dalam UU dan peraturan tersebut sudah diatur secara
tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak
menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi.
"Kami mengikuti prosedur perundang-undangan yang
berlaku. Kami tegas, dan juga pelaku industri ritel lainnya yang tergabung di
Aprindo, keberatan bila status Badan Publik disematkan justru ke perusahaan
swasta yang sudah diatur di OJK dan BEI. Soal keterbukaan penggalangan dana
masyarakat, kita tidak masalah," papar Corporate Communicaton General
Manager SAT, Nur Rachman.
Ia justru menyayangkan Mustholih yang lebih memilih
membangun opini publik dibanding mengikuti proses hukum persidangan. "Di
satu sisi Mustholih mengakui putusan KIP, mengapa di sisi lain justru terkesan
menyayangkan langkah banding kami yang juga sudah diatur di UU KIP dan
Peraturan MA? Sebagai warga negara yang baik, mari kita mengikuti proses hukum
yang berlaku. Apalagi beliau seorang lawyer, pasti mengerti hukum. Kami
berharap beliau juga menghargai hak kami di dalam hukum, sebagaimana kami
menghargai putusan KIP dan proses hukum berikutnya," tegas Nur Rachman.
Ia berharap proses
hukum di persidangan dapat berjalan dengan baik dan juga mengajak masyarakat
Indonesia untuk menjadi konsumen cerdas dan bijak dalam menghadapi isu-isu
ataupun tudingan yang tidak berdasar. (Suhada)
0 Komentar