Gara-Gara Minta Laporan Dana Donasi, Alfamart Gugat Konsumen Ke Pengadilan

alfamart-ilustrasi
Tergugat akan minta perlindungan hukum ke Presiden agar tidak ada lagi konsumen dan masyarakat yang diseret oleh Alfamart gara-gara minta transparansi.
TANGERANG, KORANTRANSAKSI.com – Seorang konsumen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang meminta laporan penggunaan dana donasi konsumen, dijawab dengan gugatan ke pengadilan oleh gerai retail tersebut.
Hal itu menimpa Mustolih Siradj. Mustolih sebagai seorang konsumen sekaligus donatur merasa berhak mengetahui aliran dana sumbangan yang telah diberikannya selama ini. Dia mengklaim memiliki bukti untuk mengajukan transparansi sumbangan tersebut.
"Saya punya 20 struk donasi dan kemudian menyurati Dirut alfamart yang intinya di surat saya, meminta 11 item informasi penyelenggaraan sumbangan. Seperti izin sumbangan, siapa penerima manfaat donasi terkumpul dan akuntan publik," jelas dia.
Menurut Mustolih, Alfamart menghimpun donasi dari uang kembalian sebesar Rp 100-400 dalam setiap transaksi. “Tahun 2015 Alfamart telah menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen mencapai Rp. 33,6 miliar, tidak jelas kemana penyalurannya. Tidak ada audit akuntan publik," kata pria yang juga Dosen UIN Jakarta.
Merasa Alfamart tidak transparan, Mustolih mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP), Alfamart diperintahkan memberikan data kepada Siradj. Tapi entah mengapa, Alfamart  sekarang malah menggugat Mustolih yang merupakan konsumen dan donaturnya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Tak tanggung-tanggung, Alfamart menyewa pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra beserta 14 Lawyer untuk menggugat Mustolih ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Hanya di Indonesia, konsumen minta data dan informasi pengelolaan sumbangan malah dijawab dengan gugatan ke pengadilan. Saya santri, saya tidak gentar. Tapi ini preseden buruk bagi konsumen Indonesia, minta transparansi malah saya diseret ke pengadilan," kata Mustolih, belum lama ini.
Alfamart keberatan terhadap gugatan Mustolih. Meskipun sebuah perusahaan terbuka, Alfamart merasa bukan merupakan badan publik yang masuk dalam dalil pasal Undang-Undang KIP. “Lagi pula, donasi kami salurkan ke sejumlah yayasan kredibel yang diketahui masyarakat,” kata juru bicara Alfamart Regional Jawa, Faruq Asrori.
Berdasarkan salinan surat gugatan yang ditunjukkan Mustolih, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Alfamart menggugat Mustolih dan KIP ke Pengadilan Negeri Tangerang karena keberatan atas keputusan yang diumumkan pada 19 Desember 2016. Surat gugatan tersebut dilayangkan pada 10 Januari lalu.
Mustolih mengingatkan kepada publik, untuk berfikir ulang menyumbang kepada Alfamart. "Jangan sampai seperti saya, sudah nyumbang dan sering belanja malah diseret ke pengadilan,” tukasnya sedih.
Rencananya Mustolih akan minta perlindungan hukum ke Presiden, DPR, Menteri Perdagangan, Menteri Sosial yang menerbitkan izin sumbangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar tidak ada lagi konsumen dan masyarakat yang diseret oleh Alfamart gara-gara minta transparansi.
"Saya akan laporkan juga Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena dia tercatat di bursa efek," ujarnya. Mustolih mengajak agar konsumen Indonesia harus bersatu melawan penyelenggara sumbangan yang tidak transparan dan tidak kredibel. "Jangan sampai seperti saya, sudah nyumbang dan sering belanja malah diseret ke pengadilan," pungkas Mustolih.

Tanggapan Alfamart
Saat dikonfirmasi, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), pengelola jaringan Alfamart, memastikan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan terkait status Badan Publik yang disematkan Komisi Informasi Pusat (KIP) sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Hal ini merujuk pada UU KIP Tahun 2008, khususnya terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa, di Pasal 47 dan 48 yang diperkuat pula dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma 2 Tahun 2011).
Dalam UU dan peraturan tersebut sudah diatur secara tegas langkah hukum yang dapat ditempuh bila ada pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi.
"Kami mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku. Kami tegas, dan juga pelaku industri ritel lainnya yang tergabung di Aprindo, keberatan bila status Badan Publik disematkan justru ke perusahaan swasta yang sudah diatur di OJK dan BEI. Soal keterbukaan penggalangan dana masyarakat, kita tidak masalah," papar Corporate Communicaton General Manager SAT, Nur Rachman.
Ia justru menyayangkan Mustholih yang lebih memilih membangun opini publik dibanding mengikuti proses hukum persidangan. "Di satu sisi Mustholih mengakui putusan KIP, mengapa di sisi lain justru terkesan menyayangkan langkah banding kami yang juga sudah diatur di UU KIP dan Peraturan MA? Sebagai warga negara yang baik, mari kita mengikuti proses hukum yang berlaku. Apalagi beliau seorang lawyer, pasti mengerti hukum. Kami berharap beliau juga menghargai hak kami di dalam hukum, sebagaimana kami menghargai putusan KIP dan proses hukum berikutnya," tegas Nur Rachman.
Ia berharap proses hukum di persidangan dapat berjalan dengan baik dan juga mengajak masyarakat Indonesia untuk menjadi konsumen cerdas dan bijak dalam menghadapi isu-isu ataupun tudingan yang tidak berdasar. (Suhada)

Posting Komentar

0 Komentar