Harry Tanoesoedibjo. |
"Saya
sudah mendapatkan kuasa dari Harry Tanoe. Jawaban beliau itu (tudingan Antasari)
tidak benar," kata Hotman Paris Hutapea saat berbincang dengan awak media
beberapa waktu silam. Terkait dengan pernyataan Antasari yang menyebutkan bahwa
Harry Tanoe sengaja mendatangi kediamannya untuk tidak menahan Aulia Pohan
serta mengaku utusan Cikeas, Hotman kembali membantah hal tersebut.
"Itu
semua pernyataannya tidak benar. Menurut klien saya, Antasari mencari sensasi
saja," ujar Hotman. Terkait langkah hukum, Hotman mengaku pihaknya belum
terpikir untuk melakukan proses hukum. "Belum ke arah sana," kata
Hotman.
Mantan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menuding Susilo Bambang
Yudhoyono atau SBY berada di balik dugaan rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin
Zulkarnaen. Pada kasus pembunuhan mantan bos PT Putra Rajawali Banjaran itu,
Antasari divonis 18 tahun penjara.
"Perkaranya,
dia minta Antasari segera diproses. Bisa saja perintah segera ini, dengan
membuat SMS itu, kan? Tapi bukan SBY yang buat SMS, bukan. Tapi inisiator untuk
saya jadi dikriminalisasi itu, dari situ," kata Antasari Azhar dalam
konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa minggu lalu. (14/2/2017).
Menurut
dia, SBY yang memerintahkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo, yang juga Ketua Umum
Partai Perindo, menemuinya. Dia mengatakan, kedatangan pengusaha itu terkait
dengan kasus korupsi yang menyeret nama besan SBY, Aulia Pohan. "Beliau
diutus oleh Cikeas," ujar Antasari.
Dia
mengatakan, Hary Tanoe datang untuk meminta agar KPK tidak menahan Aulia Pohan.
"(Hary Tanoe berkata) 'Karena saya bawa misi, Pak. Saya diperintah dari
sana untuk menemui Bapak'," tutur Antasari.
Sekretaris
Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai tudingan itu tidak mendasar. Dia
mengatakan logika Antasari telah dipatahkan oleh putusan hukum dari pengadilan
tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
"Sungguh tidak
mendasar apa yang disampaikan oleh Antasari terkait ocehan kriminalisasi
terhadap dirinya. Logika kriminalisasi terhadap dirinya mutlak terpatahkan
dengan proses serta keputusan hukumnya, di mana mulai pengadilan tingkat
pertama, banding, kasasi dan juga peninjauan kembali, keputusannya saling
menguatkan," tulis Didik dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta. (L6/od)
0 Komentar