Pengadilan Negeri Malang Tinjau Lokasi Sengketa Tanah

Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang saat meninjau lokasi sengketa tanah.
Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang saat meninjau lokasi sengketa tanah.
MALANG, KORANTRANSAKSI.com - Pertikaian antara Kohar cs melawan Lenny muchyarniawati di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang sekarang sudah sampai pada peninjauan lokasi sengketa tanah di Kecamatan Bumiayu Kota Malang, (17/02/2017).
Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, Sihar Homanangan menyampaikan bahwa pihaknya hanya memastikan ada obyek perkara yang dipermasalahkan, mulai dari kepastian tapal batas obyek tanah dan luasnya yang akan disepakati kedua belah pihak. “Untuk tanah yang disengketakan jangan di apa-apakan dulu, setelah kita sepakat terhadap posisi tanah maka kita sampai pada kesimpulan pada 16 Maret akan datang," tambah Sihar.
Di tempat yang sama, Lenny selaku penggugat, melalui pengacaranya Drs. H. Husni Thamrin, SH, MH  mengatakan bahwa dengan adanya perintah dari majelis hakim yang memeriksa, maka tanah tersebut harus dalam keadaan kosong sampai menunggu putusan. “Tadi sempat menunjukkan batas-batas dan sepakat tidak ada yang salah," katanya.
“Seandainya kita kalah kita punya hak untuk banding melalui kasasi tapi kita tidak mungkin kalah, saya mengajukan gugatan itu berdasarkan bukti-bukti yang cukup,” tambah Husni.
Sementara pada kesempatan yang sama, Pengacara Kohar cs, H. Sampun Prayitno, SH, MH mengungkapkan, "saya kira bapak majelis hakim sudah obyektif, sebagaimana aturan yang telah diatur oleh perundangan, dan saya di sini sebagai salah satu dari kuasa hukum yang mendampingi para tergugat.”
“Disini sudah jelas pembeli yang saat ini menjadi tergugat, one prestasi dari apa yang dijanjikan yakni dua minggu setelah sertifikat jadi seharusnya pelunasan tapi fotocopy sertifikat malah menyebar kemana-mana, intinya memang tidak ada niatan untuk membeli melainkan mencari untung,” kata Sampun Prayitno.
Saat ini pihak penggugat mau membeli tanah dengan harga pasaran 4 tahun lalu yakni senilai Rp300 ribu per meter, padahal saat ini untuk pasaran harga tanah di sana sudah mencapai Rp2 juta per meter.
Keluarga Kohar cs menambahkan bahwa apa yang disampaikan kuasa hukum penggugat bahwasanya uang Rp200 juta yang dibuat untuk pengurusan sertifikat itu tidak benar melainkan uang tersebut hanya untuk DP, sesuai akta perjanjian yang dibuat notaris Dyah Widyawati pada (3 Juni 2013). Sehingga bila saat ini lenny menuntut tanah tersebut itu tidak ada dasar hukumnya,” pungkasnya. (Gus/Yan)

Posting Komentar

0 Komentar