Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang saat meninjau lokasi sengketa tanah. |
MALANG, KORANTRANSAKSI.com - Pertikaian antara
Kohar cs melawan Lenny muchyarniawati di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang
sekarang sudah sampai pada peninjauan lokasi sengketa tanah di Kecamatan
Bumiayu Kota Malang, (17/02/2017).
Ketua Pengadilan
Negeri Kota Malang, Sihar Homanangan menyampaikan bahwa pihaknya hanya
memastikan ada obyek perkara yang dipermasalahkan, mulai dari kepastian tapal
batas obyek tanah dan luasnya yang akan disepakati kedua belah pihak. “Untuk tanah yang disengketakan jangan di apa-apakan
dulu, setelah kita sepakat terhadap posisi tanah maka kita sampai pada
kesimpulan pada 16 Maret akan datang," tambah
Sihar.
Di tempat
yang sama, Lenny selaku penggugat, melalui pengacaranya Drs. H. Husni
Thamrin, SH, MH mengatakan bahwa dengan adanya perintah dari majelis hakim yang
memeriksa, maka tanah tersebut harus dalam keadaan kosong sampai menunggu
putusan. “Tadi sempat menunjukkan batas-batas dan sepakat tidak
ada yang salah," katanya.
“Seandainya kita kalah kita punya hak untuk banding
melalui kasasi tapi kita tidak mungkin kalah, saya mengajukan gugatan itu
berdasarkan bukti-bukti yang cukup,” tambah Husni.
Sementara pada
kesempatan yang sama, Pengacara Kohar cs, H. Sampun Prayitno,
SH, MH mengungkapkan, "saya kira bapak majelis hakim sudah obyektif, sebagaimana
aturan yang telah diatur oleh perundangan, dan saya di sini sebagai salah satu
dari kuasa hukum yang mendampingi para tergugat.”
“Disini sudah jelas pembeli yang saat ini menjadi
tergugat, one prestasi dari apa yang dijanjikan yakni dua minggu
setelah sertifikat jadi seharusnya pelunasan tapi fotocopy sertifikat malah
menyebar kemana-mana, intinya memang tidak ada niatan untuk membeli melainkan
mencari untung,” kata Sampun Prayitno.
Saat ini pihak
penggugat mau membeli tanah dengan harga pasaran 4 tahun lalu yakni senilai Rp300 ribu per meter, padahal
saat ini untuk pasaran harga tanah di sana sudah mencapai Rp2 juta per meter.
Keluarga Kohar cs
menambahkan bahwa apa yang disampaikan kuasa hukum penggugat bahwasanya uang Rp200 juta yang dibuat
untuk pengurusan sertifikat itu tidak benar melainkan uang tersebut hanya untuk
DP, sesuai akta perjanjian yang dibuat notaris Dyah Widyawati pada (3 Juni
2013). “Sehingga bila saat ini
lenny menuntut tanah tersebut itu tidak ada dasar hukumnya,” pungkasnya. (Gus/Yan)
0 Komentar