Foto bersama usai penandatanganan kesepakatan bersama tentang pelayanan Tera, Tera Ulang dan pengawasan Metrologi Legal. |
KARAWANG,
KORANTRANSAKSI.com - Bupati
Karawang dr. Cellica Nurrachadiana teken naskah kesepakatan bersama dalam
rangka kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tentang pelayanan
Tera, Tera Ulang dan pengawasan Metrologi Legal dengan Pemerintah Provinsi Jawa
Barat, Rabu (08/02/2017), di Aula Barat Gedung Sate Bandung. Hal serupa juga
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten purwakarta dan Pemerintah Kabupaten Subang.
“Ke depan pasca penandatanganan serah terima
ini, nanti kewenangan Metrologi Legal (tera, tera ulang, dan pengawasan)
berpindah ke kabupaten/kota. Pelimpahan itu diharapkan tidak menghambat
pelayanan tera ulang, karena belum semua kabupaten/kota sanggup mengadakannya,”
ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Aher – sapaan akrab Gubernur Jabar menjelaskan
bahwa pada prinsipnya perpindahan kewenangan untuk memudahkan pelayanan kepada
masyarakat, khususnya terkait standarisasi dan perlindungan terhadap konsumen.
Konsekuensinya memang setiap kabupaten/kota wajib memiliki Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, namun saat ini di Jawa Barat baru
memiliki 5 (lima) UPTD. “Ke depan saya mengharapkan agar ada kerja sama antar
daerah,” tegasnya.
Kaitan dengan daerah di sekitarnya (yang tidak
memiliki UPTD), Aher meminta agar difasilitasi kerja sama antar daerah di
provinsi. Yakni, bagaimana kegiatan kita menjadi legal. Aher menekankan
perpindahan kewenangan jangan sampai ditunda karena ketidaksiapan. Sebab
penundaan berarti pelanggaran terhadap UU Nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah.
“Ini pelanggaran
undang-undang kalau sampai ditunda. Karena ini perintah undang-undang, tidak
boleh dibatalkan oleh menteri atau dirjen. Jadi apapun harus kita jalankan,” tandasnya.
(Agus Safutra)
0 Komentar